Sunarti Dimakamkan di Ende, Keluarga Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Ribuan warga mengantarkan jenazah Sunarti Adian (24), korban pembunuhan di kamar kosnya di Kota...

Sunarti Dimakamkan di Ende, Keluarga Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

01 Nov 2026
390 x Dilihat
Share :

Ribuan warga mengantarkan jenazah Sunarti Adian (24), korban pembunuhan di kamar kosnya di Kota Batam, ke tempat peristirahatan terakhir di kampung halamannya, Wolowuja, Kelurahan Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (31/10/2026). Di tengah duka keluarga dan masyarakat, pemakaman perempuan yang bekerja di PT Infineon Technologies Batam itu juga menyisakan tuntutan agar penyidik mengungkap secara menyeluruh motif pembunuhan yang merenggut nyawanya.

Jenazah Sunarti tiba di kampung halaman sekitar pukul 08.00 WITA setelah mengalami keterlambatan penerbangan. Semula, kepulangannya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026). Namun, perubahan jadwal penerbangan membuat keluarga harus menunggu sehari lebih lama sebelum akhirnya dapat mengantarkan almarhumah ke pemakaman.

Sekitar dua jam setelah tiba di kampung halaman, jenazah Sunarti dimakamkan pada pukul 10.00 WITA. Prosesi pemakaman berlangsung haru dengan dihadiri keluarga, kerabat, dan ribuan warga yang datang untuk mengantarkan almarhumah ke tempat peristirahatan terakhir. “Sunarti kemudian dikuburkan jam 10 pagi,” ujar Yani, kerabat sekampung korban, sebagaimana dikutip Batamnews, Sabtu (31/10/2026).

Kepulangan Sunarti dalam peti jenazah menjadi kenyataan pahit bagi keluarga. Perempuan berusia 24 tahun itu sebelumnya merantau ke Batam untuk bekerja dan membangun kehidupannya. Namun, perjalanan hidupnya di tanah perantauan berakhir tragis akibat tindak kekerasan yang kini sedang diproses melalui jalur hukum.

Di balik prosesi pemakaman, keluarga masih menyimpan sejumlah pertanyaan mengenai peristiwa yang menyebabkan Sunarti kehilangan nyawa. Penangkapan terduga pelaku memang memberikan kepastian awal, tetapi belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang latar belakang dan rangkaian kejadian sebelum pembunuhan berlangsung.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Wuamesu Ende Lio Kota Batam, Dominggus Roslinus Rega, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polresta Barelang dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan awal tersangka untuk menjelaskan motif pembunuhan.

“Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Namun, kami berharap pihak kepolisian bisa lebih dalam mencari hal-hal konkret terkait motif pelaku. Menurut kami, alasan pelaku yang diungkap pihak kepolisian masih kurang konkret. Keluarga berharap penyidikan dilakukan lebih mendalam,” kata Dominggus, sebagaimana diberitakan iNewsBatam, Kamis (29/10/2026).

Keluarga juga berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah di pengadilan. Harapan tersebut didasarkan pada beratnya tindak kekerasan yang dialami korban serta kebutuhan keluarga memperoleh keadilan.

Sikap keluarga tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan menangkap terduga pelaku bukanlah akhir dari penanganan perkara. Kepastian mengenai motif, kronologi, dan alat bukti tetap diperlukan agar keluarga mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang menimpa Sunarti.

Berdasarkan keterangan resmi Polresta Barelang dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Sunarti ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (27/10/2026). Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pemilik kos yang mencium aroma tidak sedap dari kamar Sunarti. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ketua RT dan kepolisian setempat.

Setelah membuka pintu menggunakan kunci cadangan, petugas menemukan korban dalam posisi telentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial A (20), yang diketahui merupakan tetangga kos korban. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut diketahui.

Dalam keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau. Polisi juga menduga tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam. Persoalan tersebut diduga bermula dari peristiwa pada Sabtu (24/10/2026), ketika tersangka merasa tersinggung oleh perkataan dan tindakan korban.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Dugaan motif tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta pencocokan dengan barang bukti. Polisi juga menyatakan belum menemukan indikasi pelecehan seksual terhadap korban. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan latar belakang pembunuhan tersebut.

“Sejauh ini belum ada indikasi korban mengalami pelecehan seksual. Kasus ini masih kami dalami dan sementara mengarah pada pembunuhan berencana karena tersangka merasa tersinggung dan direndahkan oleh korban,” demikian penjelasan Kapolresta Barelang yang diberitakan Batam Pos, Kamis (29/10/2026).

Keterangan tersebut penting untuk membatasi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Sebab, motif yang disampaikan berdasarkan pemeriksaan awal belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum tindak pidana dilakukan. Namun, pembuktian unsur tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Langkah cepat kepolisian patut diapresiasi karena memberikan kepastian awal bagi keluarga dan masyarakat. Di sisi lain, kecepatan penangkapan harus diikuti kualitas penyidikan yang mampu menjelaskan seluruh rangkaian kejadian secara objektif dan transparan. Pengakuan tersangka tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan motif maupun konstruksi perkara. Keterangan tersebut perlu diuji dengan bukti forensik, hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama penyidikan. Demikian prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai pengadilan menyatakan seseorang terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus Sunarti sekaligus mengingatkan pentingnya perhatian terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal pekerja perantauan. Rumah kos bukan sekadar tempat beristirahat, melainkan ruang privat yang seharusnya memberikan perlindungan bagi penghuninya. Pengelola tempat tinggal, masyarakat sekitar, dan aparat keamanan memiliki peran dalam membangun lingkungan yang lebih aman serta responsif terhadap situasi mencurigakan.

Saat ribuan warga yang mengantarkan Sunarti ke pemakaman di Ende bukan hanya menjadi gambaran besarnya kehilangan sebuah keluarga. Peristiwa itu juga menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban tidak berhenti ketika tersangka ditangkap atau jenazah dimakamkan. Bagi keluarga, Sunarti telah kembali ke kampung halaman untuk selamanya. Tetapi pertanyaan mengenai mengapa nyawanya direnggut masih membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Tugas penegakan hukum adalah memastikan bahwa tragedi tersebut diungkap secara tuntas, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah, dan keadilan bagi korban tidak berhenti sebagai tuntutan yang terkubur bersama kepergiannya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll