Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam masih menunggu kepastian pembayaran pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya setelah aktivitas produksi perusahaan berhenti pada September 2026. Dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja pada Jumat (30/10/2026), manajemen mengusulkan pembayaran hak pekerja menggunakan hasil penjualan mesin produksi senilai Rp83 miliar, dengan tenggat paling lambat enam bulan setelah aset terjual.
Namun, serikat pekerja menolak jika pemenuhan hak mereka sepenuhnya bergantung pada keberhasilan penjualan tersebut. Perundingan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam itu memperlihatkan bahwa kedua pihak mulai menemukan titik temu mengenai besaran pesangon. Tetapi kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran belum tercapai.
Bagi pekerja, persoalannya bukan sekadar berapa besar pesangon yang akan diterima, tetapi kapan hak tersebut benar-benar masuk ke rekening mereka. Setelah kehilangan pekerjaan, kepastian pembayaran menjadi kebutuhan mendesak untuk menopang kehidupan keluarga dan mencari pekerjaan baru.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pertemuan berlangsung di Axa Tower lantai 45, Jakarta, mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Pembahasan kemudian dilanjutkan setelah jeda istirahat dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Yudi, pembahasan rancangan Perjanjian Bersama (PB) menghasilkan pemahaman yang relatif sama mengenai nominal pesangon. Namun, pembicaraan belum mencapai kesepakatan terkait cara pembayarannya. “Pada prinsipnya terkait nominal atau angka pesangon sudah terdapat satu pemahaman, akan tetapi terkait cara pembayaran belum dapat disepakati,” kata Yudi, Minggu (1/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini bertumpu pada aset berupa mesin-mesin produksi yang berada di Batam. Karena itu, perusahaan mengusulkan penjualan mesin sebagai sumber dana untuk memenuhi kewajiban kepada pekerja. “Pihak perusahaan menyatakan keuangan perusahaan saat ini didasarkan atas aset perusahaan berupa mesin-mesin produksi yang ada di Batam,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, proses penjualan aset tersebut direncanakan melibatkan perwakilan pekerja, termasuk dalam penawaran kepada calon pembeli. Perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk membayarkan hak pekerja paling lambat enam bulan setelah mesin terjual.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, nilai aset mesin produksi tersebut mencapai Rp83 miliar. Namun angka itu merupakan nilai aset perusahaan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah dana yang tersedia untuk membayar pesangon. Realisasi hasil penjualan juga belum tentu sama dengan nilai aset dalam laporan audit.
Di sinilah letak persoalan yang belum terjawab. Belum ada kepastian mengenai waktu penjualan, harga transaksi, maupun jaminan bahwa hasil penjualan akan mencukupi seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja. Perwakilan pekerja dari Tim Satuan Kerja (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar pembayaran pesangon tidak digantungkan pada penjualan mesin.
“Perwakilan pekerja menginginkan pembayaran hak pekerja yang disampaikan perwakilan perusahaan paling lambat enam bulan tersebut tidak dikaitkan dengan penjualan mesin-mesin produksi,” kata Yudi menjelaskan sikap perwakilan pekerja. Menurut pekerja, kewajiban membayar pesangon merupakan tanggung jawab pengusaha. Penjualan aset seharusnya menjadi urusan internal perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut, bukan faktor yang menentukan apakah pekerja dapat menerima haknya atau tidak.
Sikap itu memiliki dasar yang kuat dalam prinsip perlindungan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku.
Maka persoalan likuiditas perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Kesulitan keuangan dapat menjadi persoalan dalam menentukan sumber dan tahapan pembayaran, tetapi bukan alasan untuk menghilangkan hak yang secara hukum telah menjadi kewajiban pengusaha.
Yudi menegaskan, perusahaan tetap wajib memenuhi pembayaran hak pekerja meskipun mesin produksi belum berhasil dijual setelah tenggat enam bulan yang diusulkan. Apabila rancangan Perjanjian Bersama telah disepakati, ditandatangani, dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pekerja memiliki jalur hukum apabila perusahaan kemudian mengingkari kewajibannya.
“Wajib membayar. Kalau Perjanjian Bersama (PB) tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial dan dilakukan ingkar janji oleh pihak pengusaha, maka pihak pekerja dapat meminta bantuan Pengadilan HI untuk eksekusi dengan beberapa tahapan sesuai petunjuk pengadilan,” tegas Yudi.
Persoalan ini semakin penting karena sebelumnya pekerja juga harus menghadapi ketidakpastian pembayaran upah. Pada September 2026, persoalan tunggakan gaji sempat mencuat setelah perusahaan menghentikan aktivitas produksinya. Pembayaran sisa upah September untuk 1.025 pekerja akhirnya diselesaikan pada 13 Oktober 2026. Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyebut dana yang ditransfer ke rekening pekerja mencapai sekitar Rp3,4 miliar. Namun, pembayaran tersebut hanya menyelesaikan kekurangan upah, bukan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, diketahui berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Penghentian operasional itu berdampak terhadap 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sejak saat itu, mereka menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan hubungan kerja, pesangon, serta penyelesaian hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelum pertemuan di Jakarta pada 30 Oktober, proses penyelesaian sebenarnya telah beberapa kali diupayakan melalui pemerintah. Pada 20 Oktober, ratusan pekerja mendatangi Kantor Disnaker Batam di Sekupang untuk meminta kejelasan status pemutusan hubungan kerja dan hak-hak mereka. Disnaker menyatakan proses perundingan terkendala karena belum ada kesepakatan bipartit, sementara pimpinan perusahaan tidak berada di Batam.
Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau, Suprapto, sebelumnya mengingatkan bahwa penyelesaian melalui jalur kepailitan juga tidak otomatis menjamin seluruh hak pekerja dapat dibayarkan. Dalam keterangannya kepada Batam Pos pada 26 Oktober, ia menjelaskan bahwa apabila perusahaan dinyatakan pailit, pembayaran akan bergantung pada aset yang tersisa dan harus memperhitungkan tagihan kreditur lain. “Karena jika pailit, maka hanya berpatokan pada sisa aset dan dibagikan bukan hanya ke pekerja, tetapi juga kreditur-kreditur lain yang punya tagihan ke PT Ghim Li,” kata Suprapto.
Perkembangan lain terjadi pada 30 Oktober 2026, ketika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta terhadap PT Ghim Li Indonesia. Penolakan tersebut membuat penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja kembali menjadi perhatian, terutama karena perundingan pembayaran pesangon masih berlangsung.
Namun, penolakan permohonan pailit tidak boleh dimaknai sebagai penyelesaian persoalan utang perusahaan ataupun bukti bahwa seluruh kewajiban ketenagakerjaan bisa dipenuhi. Persoalan pembayaran hak pekerja tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja akibat PHK. Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai PHK dan pemenuhan hak pekerja.
Ketentuan tersebut penting dipahami karena pesangon bukan bantuan sosial atau pemberian sukarela perusahaan. Pesangon merupakan hak normatif pekerja yang besarannya ditentukan antara lain oleh masa kerja, komponen upah, dan alasan terjadinya PHK. Karena itu, kesepakatan mengenai pembayaran harus disertai kejelasan nilai, jadwal, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu usulan penjualan mesin oleh manajemen juga perlu dilihat secara proporsional. Jika perusahaan memang menghadapi keterbatasan likuiditas dan mesin produksi merupakan aset utama yang masih tersedia, penjualan dapat menjadi salah satu jalan untuk memperoleh dana pembayaran. Pelibatan pekerja dalam proses penawaran aset juga berpotensi meningkatkan transparansi dan mengurangi kecurigaan mengenai penggunaan hasil penjualan.
Tetapi skema tersebut tidak boleh berhenti pada janji pembayaran enam bulan setelah aset terjual. Perlu ada kepastian mengenai siapa yang mengelola proses penjualan, bagaimana penilaian harga dilakukan, ke mana hasil transaksi disetorkan, dan bagaimana prioritas pembayaran kepada pekerja dijamin.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa nilai aset Rp83 miliar benar-benar memiliki dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disamakan dengan nilai tunai yang pasti diperoleh. Harga jual mesin dapat berubah mengikuti kondisi fisik, usia penggunaan, biaya pemindahan, serta permintaan pasar. Dengan demikian, nilai audit dan hasil transaksi aktual merupakan dua hal berbeda.
Bagi pemerintah, khususnya Disnaker Batam, tugas pengawasan tidak cukup hanya mempertemukan kedua pihak. Pemerintah perlu memastikan setiap kesepakatan dituangkan secara tertulis, memiliki batas waktu yang jelas, dan tidak mengurangi hak pekerja. Apabila perusahaan dan pekerja mencapai kesepakatan, pendaftaran Perjanjian Bersama ke PHI juga menjadi langkah penting agar tersedia dasar hukum untuk menindaklanjuti apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.
Bagi 1.025 pekerja Ghim Li, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai cara menjual mesin atau menentukan tenggat pembayaran. Mereka telah kehilangan sumber penghasilan setelah operasional perusahaan terhenti. Ketidakpastian pembayaran pesangon membuat beban tersebut semakin panjang, sementara kebutuhan hidup tidak dapat menunggu sampai aset perusahaan menemukan pembeli.
Kesepahaman mengenai nominal pesangon memang merupakan perkembangan positif. Tetapi keberhasilan penyelesaian bukan terletak pada selesainya perundingan atau ditandatanganinya dokumen, melainkan pada terpenuhinya hak pekerja secara nyata. Perusahaan boleh menghadapi kesulitan usaha, tetapi pekerja tidak seharusnya menanggung seluruh risiko kegagalan bisnis melalui penundaan hak yang telah menjadi kewajibannya menurut Undang-undang.(Red)