Seorang warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban pengeroyokan massa setelah diduga terlibat dalam dua insiden kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri dari lokasi kejadian di kawasan Batu Ampar hingga Perumahan Orchard, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (1/11/2026) dini hari. Polisi mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan, sementara kendaraan yang dikendarainya turut disita sebagai barang bukti.
Peristiwa bermula ketika mobil yang dikemudikan WNA tersebut diduga hampir menyerempet seorang pengemudi ojek daring di kawasan Batu Ampar. Meski tidak sampai terjadi benturan, pengemudi ojek daring itu kemudian mengejarnya karena kendaraan tersebut tidak berhenti.
Alih-alih menyelesaikan persoalan di lokasi, pengemudi mobil justru melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi. Pelariannya kemudian berlanjut hingga kawasan Perumahan Orchard, Batam Kota. Di lokasi ini, mobil tersebut diduga kembali menabrak sejumlah pengendara yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Jefri, membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan WNA tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden pertama bermula dari dugaan senggolan dengan pengemudi ojek daring, sebelum kendaraan itu melaju dan kembali terlibat kecelakaan. “Dia (WNA) mau senggolan dengan gojek, tapi tidak kena, terus dikejar gojek kabur mereka sampai nabrak anak-anak yang sedang main motor,” ujar Jefri, sebagaimana dikutip Batamnews.
Situasi kemudian memanas. WNA tersebut akhirnya berhasil dihentikan, tetapi sebelum aparat kepolisian tiba, sejumlah warga yang berada di lokasi lebih dahulu melampiaskan kemarahan dengan menghakiminya. Akibatnya, pria tersebut mengalami kondisi lemas setelah menjadi sasaran kekerasan massa. “Kondisi WNA itu lemas karena habis kena massa,” ungkap Jefri.
Patroli Polsek Batam Kota yang tiba di lokasi kemudian mengamankan WNA tersebut untuk menghindari situasi semakin tidak terkendali. Selanjutnya, pria itu diserahkan kepada Unit Gakkum Laka Lantas Polresta Barelang. Setibanya di Mapolresta Barelang, kondisinya dilaporkan masih lemas sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan kecelakaan di dua lokasi, kondisi para pengendara yang terlibat, dan penyebab pengemudi tidak menghentikan kendaraannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan pengemudi meninggalkan lokasi kecelakaan bukan persoalan sepele. Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Sementara Pasal 312 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.
Namun tindakan massa yang melakukan kekerasan juga tidak dapat dibenarkan, sekalipun dipicu kemarahan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana yang dapat mencapai lima tahun penjara. Ancaman tersebut dapat meningkat apabila kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Polda Kepri melalui kanal informasi hukumnya juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana. Dalam publikasi mengenai sanksi kekerasan massa pada 24 Juli 2026, kepolisian menegaskan bahwa warga boleh mengamankan seseorang yang tertangkap tangan, tetapi tidak dibenarkan melakukan pemukulan maupun pengeroyokan. Imbauan Polresta Barelang dalam penanganan perkara kekerasan sebelumnya juga menegaskan, “Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.”
Insiden di Batu Ampar hingga Batam Kota ini juga perlu dilihat dalam konteks persoalan keselamatan lalu lintas di Batam. Data Jasa Raharja yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat terdapat 66 kecelakaan lalu lintas dengan 13 korban meninggal dunia sepanjang triwulan pertama 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menilai penanganan kecelakaan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada pengendara. Diperlukan pembenahan infrastruktur, evaluasi titik rawan, dan koordinasi lintas instansi. "Kami melihat perlunya upaya yang lebih terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan. Selain edukasi, perlu evaluasi titik rawan seperti penataan ulang marka jalan dan optimalisasi penutupan U-turn di ruas berkecepatan tinggi," ujarnya dalam keterangan resmi pada April 2026.
Pandangan tersebut diperkuat Kasat Lantas Polresta Barelang Afidhya A. Wibowo yang menyebut desain jalan dan perilaku pengendara turut memengaruhi tingginya angka kecelakaan. Menurut dia, kondisi jalan yang lebar kerap mendorong pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, sementara upaya edukasi dan pencegahan masih menghadapi keterbatasan personel serta sarana prasarana. Dua persoalan itu memperlihatkan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada kepatuhan individu, tetapi juga pada kualitas pengawasan, infrastruktur, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Dalam kasus WNA asal China tersebut, apabila dugaan tabrak lari terbukti, pengemudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Namun, warga juga harus memahami bahwa kemarahan tidak memberikan kewenangan untuk menghukum seseorang secara sepihak.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas kekerasan. Seseorang yang diduga melanggar hukum tetap memiliki hak untuk diperiksa secara objektif, sementara pihak yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan keadilan. (Red)