Kampung Bahari Digerebek Lagi, Bandar Narkoba Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Penggerebekan berulang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali memperlihatkan kompleksitas...

Kampung Bahari Digerebek Lagi, Bandar Narkoba Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

02 Nov 2026
56 x Dilihat
Share :

Penggerebekan berulang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali memperlihatkan kompleksitas pemberantasan narkotika di kawasan permukiman padat. Sebanyak 27 orang ditangkap dalam operasi gabungan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Korps Brimob, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu, 1 November 2026. Selain menyita sabu, ganja, dan ekstasi, petugas menemukan mesin pencetak pil ekstasi, senjata tajam, senjata api, alat isap, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan operasi dilakukan dari beberapa arah untuk mempersempit ruang gerak orang-orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Operasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi dan penyimpanan barang terlarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi tersebut. "Penggerebekan dilakukan dari berbagai arah. Total 27 orang ditangkap," katanya, Minggu. 

Menurut Bismo, petugas juga menghadapi perlawanan ketika memasuki kawasan tersebut. Ia menduga perlawanan itu merupakan upaya mengalihkan perhatian aparat dari lokasi yang menjadi sasaran operasi. "Perlawanan itu sebagai wujud pengalihan perhatian dari zona yang menjadi target operasi kami. Tapi kami tidak teralihkan terhadap fokus dari target operasi," ujarnya.

Ia menambahkan, uang tunai yang ditemukan bersama barang bukti ganja diduga merupakan hasil penjualan narkotika. "Ada juga uang tunai, jadi satu sama barang bukti ganjanya. Jadi hasil penjualan ditaruh di situ berikut ganjanya," kata Bismo. Kepolisian memastikan operasi serupa akan dilanjutkan, termasuk mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan bandar. 

Keberhasilan operasi semestinya tentu tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau banyaknya barang bukti yang disita. Pengungkapan jaringan pemasok, aliran uang, dan aktor utama menjadi ukuran penting untuk mengetahui sejauh mana penindakan benar-benar memutus mata rantai perdagangan narkotika.

Penindakan tersebut juga menemukan indikasi bahwa aktivitas transaksi masih berlangsung di lapak-lapak liar sepanjang bantaran rel kereta api. Bismo mengatakan polisi berencana membongkar bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa. "Masih (ada transaksi di lapak pinggir rel). Oleh karena itu, kita akan terus lakukan operasi ini di berbagai tempat dan juga pengejaran terhadap bandarnya," kata Bismo sebagaimana dikutip Detikcom.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di Kampung Bahari bukan semata keberadaan orang-orang yang menggunakan narkotika, melainkan juga kemungkinan terbentuknya ekosistem perdagangan ilegal yang memanfaatkan ruang-ruang permukiman. Namun jumlah orang yang ditangkap perlu dilihat secara cermat berdasarkan hasil pemeriksaan. ANTARA melaporkan 27 orang diamankan, sementara pemberitaan awal sejumlah media pada pagi hari menyebut 26 orang. 

Dalam pemeriksaan awal yang disampaikan Bismo, empat orang menjadi perhatian khusus: satu orang diduga memiliki barang bukti pil psikotropika dan tiga lainnya diduga sebagai pengguna. Peran seluruh orang yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penggerebekan Kampung Bahari bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat juga meningkatkan operasi di sejumlah kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika di Jakarta dan daerah lainnya. Pada 9 Oktober 2026, aparat gabungan menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat. Sebanyak 24 orang diamankan, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos. Petugas turut menyita sabu, ganja, etomidate, alat isap, timbangan, serta sejumlah senjata tajam.

Enam hari kemudian, pada 15 Oktober, Polda Metro Jaya kembali melakukan penindakan di Kampung Ambon dan mengamankan tujuh orang yang berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Rangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan di kawasan rawan narkoba masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan. 

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penggerebekan yang tidak disertai pembersihan menyeluruh berisiko membuat aktivitas ilegal kembali muncul. "Kalau setengah bersih ya masih ada yang merasa berkuasa dan akhirnya berani bertingkah di tengah penggerebekan," kata Aan kepada Tirto pada 15 Oktober 2026. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan tidak akan efektif apabila bandar utama dan pihak yang menjadi penopang operasional jaringan tidak ikut diungkap. 

Pandangan tersebut menjadi catatan penting bagi aparat. Penangkapan pelaku di lapangan memang diperlukan, tetapi tidak cukup apabila pemasok, pengendali distribusi, pemodal, dan kemungkinan jaringan pelindungnya tidak tersentuh. Operasi yang hanya berulang pada lokasi dan kelompok pelaku yang sama berisiko menjadi siklus penindakan tanpa penyelesaian mendasar.

Keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba juga tidak boleh diabaikan. Pengalaman di Kampung Ambon memperlihatkan bahwa sebagian warga mendukung tindakan kepolisian karena merasa terganggu oleh aktivitas pengguna narkoba, kebisingan, dan gangguan terhadap akses keluar-masuk rumah.

Ketua RW 07 Kampung Ambon, Yeni Ritiau Napitupulu, mengakui keluhan tersebut memang dirasakan warganya. "Ya, kalau Bapak mendengar laporan itu, nggak mungkin saya membantah itu realistisnya yang ada di warga saya. Ya sejenis keributan saja seperti itu, Pak. Karena mungkin berisik, seperti itu," ujarnya setelah penggerebekan pada 9 Oktober 2026. 

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan antara masyarakat yang membutuhkan lingkungan aman dari peredaran narkotika, sedangkan penegakan hukum harus memastikan setiap orang diperlakukan sesuai peran dan bukti keterlibatannya.

Tantangan pemberantasan narkotika juga terlihat dari besarnya jumlah penyalahguna dan terbatasnya kapasitas layanan pemulihan. Berdasarkan survei kolaborasi BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 4,15 juta orang atau 2,11 persen penduduk usia 15–64 tahun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan prevalensi 2023 sebesar 1,73 persen. Data ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui pendekatan penindakan pidana semata. 

Bahkan, dalam pemeriksaan kinerja BNN pada September 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kesenjangan antara jumlah penyalahguna narkotika dan ketersediaan fasilitas rehabilitasi. Kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari jumlah penyalahguna berdasarkan survei 2025.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan narkotika memiliki dimensi kesehatan dan sosial yang tidak kalah penting dari penegakan hukum. 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya juga menekankan pentingnya memperkuat rehabilitasi dan pemulihan sosial. Pada 11 Agustus 2026, BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati penguatan rehabilitasi medis dan sosial, termasuk pelatihan keterampilan serta akses pekerjaan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan tidak berhenti setelah seseorang menyelesaikan rehabilitasi. Mereka juga membutuhkan dukungan agar dapat kembali mandiri dan diterima dalam kehidupan masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo juga mengingatkan pentingnya membedakan pengguna dari pengedar dan bandar. Ia mendorong agar pengguna yang memenuhi persyaratan dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara. 

"Kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi, kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara," kata Yanuar dalam pembahasan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan pada Juli 2026. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa pengguna yang memenuhi ketentuan perlu mendapatkan asesmen dan rehabilitasi, sedangkan bandar serta pengedar harus diproses secara tegas sesuai hukum. 

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan rawan narkotika. Pembongkaran lapak dan penindakan terhadap pelaku memang dapat menghilangkan tempat transaksi, tetapi belum tentu menghapus faktor yang memungkinkan aktivitas ilegal tumbuh kembali.

Pengalaman Kampung Ambon menunjukkan perlunya langkah lanjutan setelah penggerebekan. Pada 10 Oktober 2026, kepolisian menggelar pendampingan psikologis atau trauma healing, edukasi, dialog warga, dan kegiatan sosial untuk membantu memulihkan rasa aman masyarakat. Polisi juga menggandeng pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mendorong pelatihan kerja bagi warga. Langkah ini penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pembongkaran lokasi, tetapi turut membuka kesempatan ekonomi yang lebih sehat bagi masyarakat.

Karena itu, penggerebekan Kampung Bahari perlu diikuti dengan pemetaan jaringan secara menyeluruh, pengawasan pascaoperasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan akses rehabilitasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kawasan yang ditertibkan tidak kembali menjadi ruang bagi transaksi ilegal. Keberhasilan pemberantasan narkotika ditentukan oleh seberapa besar jaringan pemasoknya berhasil diputus, pengguna memperoleh kesempatan pulih, dan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan tanpa ancaman peredaran narkotika. Jika penggerebekan terus dilakukan tetapi jaringan perdagangan selalu menemukan cara untuk tumbuh kembali, maka persoalan utamanya belum benar-benar terselesaikan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll