Investasi Tumbuh, Buruh Kepri Desak UMP 2027 Tembus Rp4,2 Juta

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan kenaikan Upah...

Investasi Tumbuh, Buruh Kepri Desak UMP 2027 Tembus Rp4,2 Juta

02 Nov 2026
44 x Dilihat
Share :

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 8-10 persen atau mencapai sekitar Rp4,19 juta hingga Rp4,27 juta per bulan. Tuntutan tersebut mulai disuarakan menjelang pembahasan pengupahan tahun depan, dengan mendesak pemerintah menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan kondisi perekonomian dan kemampuan dunia usaha.

Ketua DPW FSPMI Kepri, Suprapto, mengatakan kenaikan tersebut menjadi salah satu tuntutan yang akan diperjuangkan dalam pembahasan upah minimum bersama pemerintah dan unsur pengusaha. Menurut dia, penetapan upah tidak semestinya hanya mengikuti formula kenaikan tahunan, tetapi harus mencerminkan kebutuhan riil pekerja untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Dengan UMP Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520, kenaikan 8 persen akan menghasilkan upah sekitar Rp4.189.882. Sementara apabila mencapai 10 persen, nilainya menjadi Rp4.267.472. ”UMP Kepri kami minta minimal naik 8 sampai 10 persen dan harus sama dengan KHL. Kalau ternyata hitungan KHL lebih tinggi, maka harus dipakai angka KHL tersebut,” ujar Suprapto, Minggu (1/11).

Bagi kalangan buruh, persoalan upah bukan sekadar mengejar kenaikan nominal setiap tahun. Persoalannya adalah memastikan pendapatan pekerja mampu mengikuti perkembangan harga kebutuhan pokok, biaya tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu, FSPMI meminta pemerintah tidak menjadikan persentase kenaikan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan. Besaran upah juga perlu diuji dengan kemampuan daya beli pekerja setelah memperhitungkan inflasi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.

Tuntutan kenaikan UMP tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kesenjangan upah minimum antarkabupaten dan kota di Kepri. Pada 2026, UMK Batam telah mencapai Rp5.357.982, sedangkan UMK Bintan sebesar Rp4.583.221. UMK Karimun ditetapkan Rp4.241.935 dan Kepulauan Anambas Rp4.279.851. Sementara Tanjungpinang, Lingga, dan Natuna menggunakan besaran yang sama dengan UMP Kepri, yakni Rp3.879.520.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa standar upah pekerja di Kepri belum merata. Batam sebagai pusat industri dan perdagangan memiliki UMK jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Suprapto menilai, pemerintah perlu memperhatikan ketimpangan tersebut dalam menentukan kebijakan pengupahan. Jika daerah dengan upah minimum terendah terus dijadikan patokan, kesenjangan kesejahteraan pekerja dikhawatirkan semakin melebar.

Besaran antara UMP dan UMK memiliki fungsi berbeda. UMP menjadi standar minimum tingkat provinsi, sedangkan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi kabupaten atau kota. Karena itu, kenaikan UMP tidak serta-merta mengubah besaran UMK Batam yang telah memiliki ketentuan tersendiri. FSPMI akan memperjuangkan keberadaan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

Menurut Suprapto, karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko di setiap sektor industri perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan standar upah. ”Kami tetap menginginkan adanya upah sektoral provinsi. Bahkan, kami akan meminta agar sektor-sektor yang disesuaikan dengan risiko kerja dan sektor unggulan Kepri juga diperhitungkan,” katanya. Kepri memiliki sejumlah sektor industri strategis, seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia. Perbedaan kompetensi, keahlian, dan risiko pekerjaan di sektor-sektor tersebut dinilai layak mendapatkan perhatian dalam kebijakan pengupahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan upah minimum 2027 akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi dunia usaha. Menurutnya, penentuan besaran kenaikan tidak bisa hanya didasarkan pada tuntutan pekerja. Pemerintah juga harus memperhitungkan kemampuan perusahaan agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha.

“Nanti kita lihat lagi bagaimana kesepakatan dengan pekerja, serikat pekerja, pemberi kerja dan pemerintah sendiri,” kata Diky, Minggu (1/11). Dia mengatakan, pemerintah akan berusaha mengambil posisi di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha. Kedua kelompok memang memiliki pertimbangan berbeda dalam menentukan besaran kenaikan upah.

“Dari dulu kan pekerja maunya tinggi, tapi pengusaha maunya rendah. Kita pemerintah akan melihat dulu dan berada di tengah, agar kenaikan ini tidak memberatkan,” ujarnya. Diky juga mengungkapkan bahwa kondisi sejumlah perusahaan di Kepri sedang menghadapi tekanan usaha. Bahkan, terdapat perusahaan yang berencana menghentikan operasionalnya. “Saat ini banyak perusahaan yang mau tutup, itu juga jadi pertimbangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja, tetapi keberlanjutan perusahaan juga menentukan ketersediaan lapangan pekerjaan. Namun alasan kemampuan perusahaan tidak semestinya menjadi pembenaran untuk menekan hak pekerja. Sebaliknya, tuntutan kenaikan upah juga perlu didukung perhitungan ekonomi yang transparan agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua APINDO Batam, Rafky Rasyid, dalam pembahasan pengupahan sebelumnya juga menegaskan bahwa kalangan pengusaha tidak bermaksud menekan upah minimum. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja justru penting untuk mempertahankan tenaga kerja yang kompeten.

"Apindo tidak berkeinginan menekan UMK. Ketika karyawan dibayar di atas UMK, pasti akan ada loyalitas," kata Rafky dalam pemberitaan Bisnis.com, Agustus 2026. Dia juga mengingatkan bahwa UMK merupakan batas bawah pengupahan, bukan batas atas. Perusahaan perlu memperhatikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan produktivitas pekerja.

Pandangan tersebut memberikan perspektif bahwa kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja tidak selalu harus dipertentangkan. Perusahaan membutuhkan pekerja yang kompeten dan produktif, sedangkan pekerja membutuhkan pendapatan yang sebanding dengan kontribusi dan kebutuhan hidupnya.

Persoalan muncul ketika tekanan biaya produksi, produktivitas, dan persaingan investasi dijadikan alasan untuk membatasi peningkatan pendapatan pekerja. Dalam situasi demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian manfaat pertumbuhan ekonomi berlangsung lebih adil.

Dari sisi regulasi, penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dhatun Kuswandari, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

Dalam aturan itu, formula penyesuaian upah menggunakan dua variabel utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun kepada ANTARA, Rabu (21/10). Maka usulan kenaikan 8–10 persen dari FSPMI merupakan aspirasi yang harus diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan. Perbedaan antara formula regulasi dan tuntutan buruh inilah yang akan menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan pengupahan. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa diterjemahkan menjadi besaran kenaikan upah di Kepri.

Persoalan pengupahan juga perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan ekonomi Batam. Realisasi investasi Batam pada semester I 2026 mencapai Rp29,89 triliun atau meningkat 62,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Investasi tersebut juga dilaporkan menyerap 40.943 tenaga kerja. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan investasi Batam memiliki ruang pertumbuhan yang cukup besar. Pertumbuhan investasi harus bisa menjawab persoalan pemerataan kesejahteraan pekerja.

Karena itu, indikator keberhasilan pembangunan industri tidak cukup hanya diukur dari nilai investasi dan jumlah tenaga kerja yang terserap. Kualitas pekerjaan, kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan peningkatan pendapatan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Pengalaman sejumlah perusahaan yang menghadapi persoalan operasional dan pembayaran hak pekerja memperlihatkan pentingnya pengawasan pemerintah. Di tengah persaingan menarik investasi, perlindungan tenaga kerja tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

FSPMI sendiri bersama elemen buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi pada Kamis (5/11). Di Kepri, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor perwakilan Gubernur Kepri, Graha Kepri, Batam. Melalui aksi itu, buruh akan mendesak pemerintah memperjuangkan kenaikan upah yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak, termasuk memperhatikan upah sektoral dan kesenjangan antardaerah.

Pembahasan UMP 2027 bukan semata-mata tentang berapa persen kenaikan yang dapat disepakati. Lebih dari itu, pemerintah dituntut menemukan keseimbangan antara hak pekerja untuk hidup layak dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang. Pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan investasi. Manfaatnya perlu dirasakan oleh mereka yang setiap hari menggerakkan roda produksi. Investasi yang tumbuh jika tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan tenaga kerja hanya akan menyisakan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang menikmati hasil pembangunan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll