Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Jalan Pemakzulan Mulai Terbuka?

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan...

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Jalan Pemakzulan Mulai Terbuka?

31 Okt 2026
79 x Dilihat
Share :

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026, membuka babak baru polemik pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut tidak hanya menggugurkan dokumen administrasi yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, tetapi juga memunculkan desakan agar DPR menelusuri kemungkinan pelanggaran persyaratan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Amar tersebut berbunyi, "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Gugatan diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, perkara tersebut diterima pada 23 September 2026, diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan diputus pada 30 Oktober 2026. Putusan ini menjadi perkembangan penting karena dokumen yang disengketakan merupakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima PTUN Jakarta. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga belum membuahkan hasil karena pengadilan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya. Namun, melalui kasasi, MA mengambil keputusan berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Informasi putusan tersebut segera menjadi perhatian publik. Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya dikabulkan. Ia menilai pembatalan surat keterangan itu memiliki konsekuensi langsung terhadap dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat pencalonan.

"Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah," kata Subhan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia juga menyarankan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Namun, Subhan mengakui belum mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan putusan MA belum diterimanya.

Kondisi tersebut penting diperhatikan. Sebab, meskipun amar putusan telah diumumkan, argumentasi hukum yang menjadi dasar pembatalan dokumen belum dapat dibaca secara utuh. Karena itu, konsekuensi lebih jauh terhadap pencalonan dan jabatan Gibran masih memerlukan penjelasan hukum yang cermat.

Polemik pendidikan Gibran sebenarnya telah menjadi persoalan dalam beberapa proses hukum sebelumnya. Salah satunya melalui permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam pertimbangan perkara tersebut, MK menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran. Pengadilan konstitusi itu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang langsung membatalkan pencalonan atau memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan MA dan putusan MK memiliki objek dan konsekuensi hukum yang berbeda. MA memeriksa keabsahan keputusan administrasi berupa surat penyetaraan pendidikan, sedangkan MK dalam perkara tersebut memeriksa permohonan sengketa hasil pemilu.

Kendati demikian, kedua perkembangan hukum tersebut membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian. Terlebih, surat keterangan yang kini dinyatakan tidak sah merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam pemeriksaan di MK. Menurut Denny, ketika dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak sah, keberadaan Gibran sebagai wakil presiden patut dipertanyakan dari perspektif pemenuhan syarat jabatan.

"Dengan suket batal, apa lagi dasar Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden?" kata Denny melalui keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jumat (30/10/2026). Denny juga mendorong Gibran mempertimbangkan pengunduran diri. Menurutnya, putusan MA tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam pemeriksaan di MK mengenai tidak ditemukannya bukti pendidikan setara SMA milik Gibran.

Desakan serupa juga muncul dari sejumlah politisi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, misalnya, menilai putusan MA semakin memperbesar persoalan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional dalam pencalonan wakil presiden.

"Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto, Sabtu (31/10/2026). Hasto juga membuka kemungkinan mendorong penggunaan hak angket DPR. Namun, ia mengakui PDIP tidak memiliki kekuatan kursi yang cukup untuk menginisiasi langkah tersebut sendirian sehingga membutuhkan komunikasi dengan partai politik lain.

PDIP memiliki 110 kursi di DPR atau sekitar 18 persen dari keseluruhan kursi parlemen. Karena itu, dukungan lintas fraksi menjadi faktor penting apabila wacana hak angket hendak ditindaklanjuti.

PROJO dan Kuasa Hukum Gibran Membantah Pemakzulan Otomatis

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran menilai putusan MA tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pembatalan jabatan wakil presiden. Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyebut desakan agar Gibran mundur merupakan kesimpulan yang terlalu jauh karena mencampuradukkan persoalan administrasi negara dengan legitimasi jabatan politik.

"Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden," kata Freddy dalam siaran pers PROJO, Jumat (30/10/2026).

Menurut Freddy, pembatalan dokumen administrasi tidak serta-merta menghapus hasil pemilihan presiden yang telah melewati tahapan penetapan hingga pelantikan. Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pandangan senada disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Ia menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden karena perkara tersebut menyangkut dokumen administrasi yang digunakan dalam tahapan pemilu yang telah selesai. Rullyandi berpendapat putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut untuk membatalkan kedudukan Gibran yang telah dilantik. Ia juga menyebut Kemendikdasmen masih memiliki kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Rullyandi menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen riwayat pendidikannya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dalam perkara lain yang masih berjalan di PTUN Jakarta. Sementara Gibran pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Beberapa jam sebelum kabar putusan kasasi MA menjadi perhatian luas, ia juga menyatakan siap membuka dokumen riwayat pendidikannya dalam persidangan.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi pencabutan gugatan lain yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta. Lalu Gibran menyayangkan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya mengaku telah mempersiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?

Perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran kini mengarah pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

Ketentuan tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, maupun kondisi tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Namun pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau keputusan politik sepihak. 

Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian melalui sidang paripurna sesuai persyaratan konstitusional.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyelidiki dan membentuk pendapat mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden. Kedua, DPR mengajukan pendapat tersebut kepada MK untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan. Ketiga, apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keempat, MPR menggelar sidang untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, putusan MA bukan surat pemberhentian wakil presiden. Putusan tersebut dapat menjadi bahan hukum penting dalam perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan, tetapi tetap harus diuji melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi.

Di luar perdebatan mengenai posisi Gibran, putusan MA juga menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab lembaga negara yang menerbitkan dan memverifikasi dokumen persyaratan pendidikan calon pejabat publik. Jika sebuah dokumen administrasi yang pernah digunakan dalam proses pencalonan akhirnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, apa dasar verifikasinya, dan mengapa dapat digunakan dalam proses pencalonan.

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan apakah Gibran harus mundur atau tidak. Kemendikdasmen perlu menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan tersebut, sedangkan KPU juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh pejabat yang terlibat, mekanisme pemeriksaan administratif maupun hukum harus dijalankan secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena dokumen tersebut berkaitan dengan pejabat tinggi negara.

Kepastian hukum juga mengharuskan setiap putusan pengadilan dibaca sesuai objek perkara dan pertimbangan hukumnya. Tanpa salinan lengkap putusan MA, publik belum dapat menilai secara menyeluruh argumentasi majelis hakim maupun konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan oleh kementerian terkait. Perkara ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar dalam demokrasi bahwa persyaratan jabatan publik harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian karena hubungan keluarga, kekuasaan, maupun kepentingan politik.

Jika persyaratan administrasi dapat dipersoalkan setelah seorang pejabat terpilih dan dilantik, negara berkewajiban menjelaskan bagaimana kekeliruan itu bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sebaliknya, jika hasil pemilihan yang telah ditetapkan tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh putusan atas objek sengketa yang berbeda, prinsip kepastian hukum juga harus dijaga.

Di sinilah ujian sesungguhnya bagi lembaga negara. Bukan sekadar membuktikan siapa yang menang dalam pertarungan politik, melainkan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima, bahkan ketika perkara menyentuh orang-orang yang berada di puncak kekuasaan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll