Mantan gelandang tim nasional Belgia, Radja Nainggolan, menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda €105.000 atau sekitar Rp1,8 miliar setelah jaksa penuntut umum di Brussel, Belgia, menuduhnya terlibat dalam pencucian uang yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan kokain internasional. Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, jaksa menyatakan Nainggolan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkotika, tetapi diduga mengetahui dan membantu menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya dari Nasr-Eddine Sekkaki.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi keuangan yang semula diklaim sebagai pinjaman pribadi dapat berkembang menjadi persoalan pidana ketika sumber dana dan mekanisme pengembaliannya dipertanyakan. Bagi Nainggolan, persoalan hukumnya kini bukan lagi tuduhan menjadi bagian dari jaringan perdagangan narkotika, melainkan dugaan keterlibatan dalam menyamarkan hasil kejahatan.
Menurut laporan media Belgia BRUZZ pada 30 Oktober 2026, Kejaksaan Brussel menuntut Nainggolan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda €105.000. Jaksa menduga mantan pemain AS Roma, Inter Milan, dan Cagliari tersebut menerima uang tunai lebih dari €100.000 dari Nasr-Eddine Sekkaki, adik Ashraf Sekkaki, seorang kriminal yang dikenal di Belgia.
Dalam konstruksi perkara jaksa, Nainggolan menerima uang tersebut dalam beberapa tahap, kemudian mengembalikannya melalui transfer ke rekening ibu Sekkaki. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar €105.500. Jaksa menilai pola transaksi tersebut bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa.
Keterangan dalam transfer bank yang mencantumkan pekerjaan konstruksi yang diduga fiktif dianggap sebagai salah satu indikasi upaya menyamarkan asal-usul uang. Di hadapan pengadilan, jaksa menyatakan, "Nainggolan menerima uang tunai €105.000 dari Sekkaki, yang meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekening ibunya."
Penuntut umum juga mengungkapkan bahwa data komunikasi melalui telepon seluler menjadi bagian dari bukti yang digunakan untuk mendukung dugaan bahwa Nainggolan mengetahui karakter transaksi tersebut. Namun persoalan yang harus dibuktikan apakah Nainggolan mengetahui atau seharusnya menyadari bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas kriminal dan kemudian membantu menyamarkan asal-usulnya.
Nainggolan membantah melakukan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman dari Sekkaki ketika rekening banknya di Italia dibekukan akibat proses perceraian dengan mantan istrinya, Claudia Lai. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku membutuhkan uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup dan mempertahankan gaya hidup pribadinya selama menghadapi persoalan keuangan tersebut.
Nainggolan juga menyatakan tidak mengetahui latar belakang kriminal keluarga Sekkaki. Ia menggambarkan Nasr-Eddine sebagai sosok yang terlihat biasa dan tidak menunjukkan perilaku mencurigakan dalam interaksi mereka. "Saya menganggapnya sebagai anak muda yang baik. Saya tidak bisa mengatakan hal buruk tentang dirinya. Dia tidak pernah menceritakan latar belakangnya kepada saya," demikian keterangan Nainggolan yang dikutip media Belgia BRUZZ dari pemeriksaan kepolisian.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaannya. Namun, bagi jaksa, ketidaktahuan yang diklaim Nainggolan tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan apabila bukti transaksi dan komunikasi menunjukkan adanya kesadaran terhadap tujuan penggunaan uang.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara posisi penuntut umum dan pembelaan. Jaksa menitikberatkan pada pola transaksi, sumber dana, dan dugaan penggunaan keterangan pembayaran fiktif. Sebaliknya, pihak Nainggolan mempersoalkan unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul uang.
Tim kuasa hukum Nainggolan menolak konstruksi perkara yang dibangun jaksa dan akan meminta pengadilan membebaskan kliennya dari seluruh tuduhan yang masih tersisa. Pengacaranya, Mounir Souidi, menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan sebelumnya telah gugur dan dakwaan pencucian uang yang sekarang dipersoalkan juga tidak memiliki dasar yang cukup.
"Kami telah menunjukkan bahwa tuduhan-tuduhan sebelumnya tidak benar. Kini hanya dakwaan pencucian uang yang tersisa, tetapi dakwaan itu pun tidak berdasar," kata Souidi sebagaimana dikutip dalam laporan Goal. Pembelaan tersebut penting karena dalam perkara pencucian uang, keberadaan transaksi keuangan saja tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Pengadilan harus menilai keseluruhan bukti, termasuk pengetahuan, maksud, dan keterlibatan terdakwa dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Karena itu, pembuktian mengenai unsur kesengajaan akan menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan. Perkara yang menyeret Nainggolan ini merupakan bagian dari penyelidikan besar terhadap dugaan jaringan perdagangan kokain internasional. Investigasi tersebut dimulai pada Maret 2023, setelah aparat Belgia memperoleh informasi mengenai dugaan pemasukan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui Pelabuhan Antwerpen.
Setelah melakukan penyadapan komunikasi dan pengawasan selama berbulan-bulan, polisi menggelar operasi besar pada Januari 2025. Sekitar 30 lokasi di Brussel, Antwerpen, dan wilayah sekitarnya digeledah. Nainggolan termasuk orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Ia sempat menjalani penahanan selama satu malam sebelum kemudian menghadapi proses hukum lanjutan.
Dalam operasi itu, aparat juga menyita uang tunai, perhiasan, jam tangan mewah, kendaraan, senjata api, dan sekitar 2,7 kilogram kokain. Penyitaan tersebut memperlihatkan besarnya skala penyelidikan yang dilakukan aparat Belgia. Tetapi penting untuk membedakan posisi hukum setiap terdakwa. Nainggolan tidak didakwa sebagai pelaku perdagangan kokain ataupun anggota organisasi kriminal. Perkara yang harus dijawabnya di pengadilan sekarang berfokus pada dugaan pencucian uang.
Pada Maret 2026, majelis praperadilan Brussel memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tiga orang dan meneruskan perkara 16 orang lainnya ke pengadilan pidana. Nainggolan termasuk di antara mereka yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyamaran asal-usul dana.
Kasus Nainggolan juga menjadi pengingat bahwa reputasi dan pencapaian seseorang di dunia olahraga tidak memberikan kekebalan terhadap persoalan hukum di luar lapangan. Pemain berdarah Belgia-Indonesia itu pernah menjadi salah satu gelandang yang diperhitungkan di kompetisi Eropa. Ia memperkuat sejumlah klub besar Italia, termasuk AS Roma dan Inter Milan, serta tampil bersama tim nasional Belgia.
Pada paruh kedua musim 2023–2024, ia sempat bermain untuk Bhayangkara FC di Indonesia, klub yang dimiliki institusi kepolisian. Setelah kembali ke Belgia, ia memperkuat Lokeren sebelum bergabung dengan Patro Eisden pada 2026. Perjalanan kariernya membuat perkara ini mendapat perhatian publik, terutama karena Nainggolan memiliki hubungan historis dengan sepak bola Indonesia melalui garis keturunan ayahnya.
Meski demikian, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada popularitas seorang pemain. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana aparat penegak hukum membuktikan hubungan antara transaksi keuangan dan dugaan hasil kejahatan tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa.
Apabila tuduhan jaksa terbukti, perkara ini memperlihatkan bahwa pencucian uang dapat melibatkan orang yang tidak secara langsung melakukan tindak pidana asal. Sebaliknya, apabila pembelaan berhasil menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan pinjaman biasa tanpa pengetahuan mengenai sumber dana ilegal, pengadilan harus memberikan putusan yang adil.
Persidangan perkara ini belum menghasilkan putusan akhir. Tim kuasa hukum Nainggolan dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada 13 November 2026 di Pengadilan Brussel. Sidang tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk membantah bukti dan argumentasi jaksa, khususnya mengenai unsur kesengajaan dalam dugaan pencucian uang.
Hingga pengadilan menjatuhkan putusan, Nainggolan tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Tuntutan dua tahun penjara dan denda €105.000 merupakan permintaan jaksa, bukan hukuman yang telah diputuskan hakim. Perkara ini bukan hanya tentang nasib seorang mantan bintang sepak bola, tetapi tentang batas tanggung jawab seseorang ketika menerima, menggunakan, atau mengembalikan uang yang sumbernya dipersoalkan secara hukum. (Red)