UMK Batam 2027 Didorong Tembus Rp6 Juta, Tuntutan Buruh dan Batas Formula Pemerintah

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau...

UMK Batam 2027 Didorong Tembus Rp6 Juta, Tuntutan Buruh dan Batas Formula Pemerintah

01 Okt 2026
230 x Dilihat
Share :

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026), untuk mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027 sekurang-kurangnya 11 persen, atau mendekati Rp6 juta, di tengah pertumbuhan ekonomi Batam dan kenaikan biaya hidup yang menurut mereka semakin menekan daya beli pekerja.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa bendera organisasi, spanduk, pamflet, poster tuntutan, mobil komando, serta pengeras suara. Halaman Gedung DPRD Batam kemudian dipenuhi buruh yang secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Aksi yang diinisiasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Kepri itu tidak hanya menyangkut angka UMK. Buruh juga membawa sejumlah persoalan lain, mulai dari perlindungan ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS, pajak hasil tembakau, hingga persoalan hak sekitar 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan kenaikan UMK menjadi salah satu tuntutan utama karena pertumbuhan ekonomi Batam dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar peningkatan upah. “Pertumbuhan ekonomi saja sudah 7 persen lebih. Maka UMK Kota Batam minimal harus 11 persen,” ujar Suprapto.

Tuntutan itu membawa UMK Batam memasuki ruang perdebatan yang lebih luas. Berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Jika naik 11 persen dari angka 2026, UMK Batam 2027 secara matematis berada di sekitar Rp5,95 juta.

Dengan demikian, angka “Rp6 juta” yang disampaikan FSPMI merupakan pembulatan dari perhitungan tuntutan kenaikan tersebut, bukan angka yang sudah ditetapkan pemerintah. Faktor alasan ekonomi membuat tuntutan buruh tersebut muncul. Badan Pusat Statistik mencatat perekonomian Batam tumbuh 6,76 persen pada 2025. Nilai Produk Domestik Regional Bruto Batam berdasarkan harga berlaku pada tahun yang sama mencapai Rp253,64 triliun. Namun pertumbuhan ekonomi tidak membuat peningkatan pendapatan seluruh pekerja dalam besaran yang sama. Padahal pertumbuhan menggambarkan ekspansi aktivitas ekonomi secara agregat, sedangkan upah minimum menyangkut pendapatan pekerja dan kemampuan perusahaan membayar biaya tenaga kerja.

Tuntutan kenaikan upah juga karena ada tekanan biaya hidup yang terlihat dari data inflasi. BPS Kota Batam mencatat inflasi tahunan sebesar 4,03 persen pada Agustus 2026. Pada Juli 2026, inflasi tahunan bahkan tercatat 4,33 persen, sedangkan pada Juni mencapai 4,75 persen. Data tersebut memberi konteks mengapa isu daya beli menjadi bagian penting dalam pembicaraan UMK 2027. Tetapi tentu inflasi dan pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya penentu besaran kenaikan.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, mekanisme pengupahan berubah. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menetapkan formula baru penyesuaian upah minimum. Dalam formula tersebut, penyesuaian UMK dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa berada dalam rentang 0,50 sampai 0,90. Penentuannya pun dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Dengan demikian, tuntutan kenaikan 11 persen dari FSPMI merupakan posisi dalam proses perundingan. Jika menggunakan pertumbuhan ekonomi Batam 2025 sebesar 6,76 persen dan inflasi Batam Agustus 2026 sebesar 4,03 persen, dan komponen menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan alfa 0,90 akan menghasilkan 6,08 persen. Ditambah inflasi 4,03 persen, hasilnya sekitar 10,11 persen.

Perhitungan tersebut belum dapat digunakan untuk menetapkan UMK 2027 karena formula resmi harus menggunakan data statistik dan periode yang ditentukan dalam mekanisme penetapan upah. Sementara data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relevan untuk penetapan UMK 2027 juga masih akan menjadi bagian dari proses resmi Dewan Pengupahan. Namun jarak antara tuntutan 11 persen dan hasil akhir bukan semata-mata soal setuju atau tidak setuju, melainkan ada mekanisme hukum dan perundingan yang harus dilalui.

Dalam pembahasan UMK Batam 2026, unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi terlibat dalam Dewan Pengupahan Kota Batam. Pemerintah Kota Batam ketika itu menyebut pembahasan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, sekaligus keberlangsungan dunia usaha. 

Sikap dari unsur pengusaha juga menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan memang menjadi bagian dari proses tersebut. Ketua APINDO Kota Batam Rafky Rasyid, ketika menanggapi usulan kenaikan UMK 2026 pada Oktober 2025, menyatakan bahwa permintaan kenaikan upah merupakan hak serikat pekerja. Namun, menurut dia, besaran akhirnya harus mengikuti mekanisme Dewan Pengupahan.

“Namanya permintaan itu sah-sah saja. Tapi penetapan upah minimum Kota Batam memiliki mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan,” kata Rafky. Pandangan tersebut penting ditempatkan dalam konteks 2027. Bagi pekerja, kenaikan upah berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. Bagi perusahaan, kenaikan biaya tenaga kerja merupakan bagian dari struktur biaya produksi dan keberlangsungan usaha.

Karena itu, bagaimana pemerintah dan Dewan Pengupahan menerjemahkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan kemampuan dunia usaha ke dalam satu angka yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain UMK, FSPMI menyampaikan sedikitnya lima tuntutan dalam aksi di DPRD Batam. Pertama, kenaikan UMK Batam 2027 minimal 11 persen. Kedua, dukungan DPRD Batam terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Suprapto menyebut waktu pembahasan regulasi tersebut tinggal sekitar tiga minggu. “Kami meminta dukungan DPRD Kota Batam untuk segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Masanya tinggal tiga minggu atau sekitar 20 hari lagi,” katanya. Ketiga, buruh meminta agar tarif pajak hasil tembakau atau CHT tetap 0 persen. Keempat, FSPMI meminta pemerintah menertibkan perusahaan outsourcing yang disebut masih membayar pekerja di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Masih banyak pengusaha outsourcing yang nakal, yang membayar di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan,” ujar Suprapto.

Kelima, buruh meminta DPRD Batam ikut mengawal persoalan PT Ghim Li Indonesia yang menyangkut sekitar 1.025 pekerja. Persoalan Ghim Li menambah dimensi lain dalam aksi tersebut. Perdebatan mengenai upah minimum pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang angka yang diterima pekerja setiap bulan, tetapi juga tentang kepastian hubungan kerja, pembayaran hak, jaminan sosial, dan perlindungan ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum atau keuangan.

PP 49 Tahun 2025 bahkan memasukkan ketentuan mengenai prioritas pembayaran hak pekerja dalam kondisi perusahaan pailit atau likuidasi. Terdapat satu hal yang perlu dijelaskan kepada publik bahwa DPRD Kota Batam bukan lembaga yang menetapkan besaran UMK. Namun proses penetapan melibatkan Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah, sementara keputusan UMK ditetapkan gubernur. Pada proses UMK Batam 2026, Dewan Pengupahan Kota Batam melakukan pembahasan dan menyusun rekomendasi yang kemudian diteruskan melalui wali kota kepada gubernur.

Karena itu, tuntutan yang disampaikan di halaman DPRD lebih tepat dipahami sebagai tekanan politik dan aspirasi publik agar lembaga legislatif ikut mengawal kepentingan pekerja dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, angka UMK 2027 akan mempertemukan dua kenyataan yang sama-sama nyata. Di satu sisi, pekerja membutuhkan kenaikan pendapatan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dalam statistik, tetapi juga terasa di meja makan, biaya sewa rumah, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, perusahaan membutuhkan kepastian biaya agar ekspansi usaha dan lapangan kerja tidak terganggu.

Batam telah tumbuh sebagai kota industri dengan ekonomi yang besar. Tantangan berikutnya bukan hanya menjaga pertumbuhan itu tetap tinggi, melainkan memastikan buah pertumbuhan itu mempunyai jalur yang jelas menuju kesejahteraan pekerja. Perdebatan UMK 2027 seharusnya tidak berhenti pada angka 11 persen versus kemampuan perusahaan. Yang lebih penting adalah transparansi mengenai data, formula, kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan alasan di balik setiap angka yang akhirnya diputuskan.

Sebab bagi buruh, UMK bukan sekadar angka dalam surat keputusan. Ia adalah batas antara pendapatan dan kebutuhan. Sementara bagi dunia usaha, angka yang sama merupakan bagian dari ongkos mempertahankan produksi dan pekerjaan. Di antara dua kepentingan itulah letak ujian kualitas kebijakan pengupahan. Pertumbuhan ekonomi harus benar-benar mampu diterjemahkan menjadi kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan pekerjaan itu sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll