Hitung-Hitungan Insentif Rp2.000 Per Porsi dan Ujian Baru Tata Kelola MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah mekanisme pemberian insentif kepada Satuan...

Hitung-Hitungan Insentif Rp2.000 Per Porsi dan Ujian Baru Tata Kelola MBG

03 Okt 2026
82 x Dilihat
Share :

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari sebelumnya Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat, dengan alasan agar pembayaran lebih proporsional berdasarkan jumlah layanan yang diberikan. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola program yang anggarannya akan mencapai sekitar Rp240 triliun pada 2027.

Perubahan dari pembayaran yang sama rata menjadi pembayaran berdasarkan jumlah porsi. Pergantian rumus tersebut membawa pertanyaan tentang bagaimana negara membayar sebuah layanan publik, bagaimana kinerja dapur diukur, dan bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berhubungan dengan makanan yang aman dan bergizi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan mekanisme lama tidak lagi dianggap sesuai karena SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda memperoleh insentif dalam jumlah yang sama. “Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono pada 1 Oktober 2026.

Dalam skema baru, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari pagu Rp15.000 per penerima manfaat. BGN menjelaskan alokasi itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Insentif juga tidak diberikan ketika SPPG tidak beroperasi dan tidak menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

Jika angka tersebut dihitung secara sederhana, perubahan mekanisme itu menghasilkan titik yang menarik. SPPG yang melayani 3.000 porsi sehari akan memperoleh Rp6 juta, persis sama dengan nilai insentif lama. SPPG dengan 1.000 porsi hanya memperoleh Rp2 juta sehari, sedangkan SPPG dengan 2.000 porsi memperoleh Rp4 juta. Sebaliknya, dapur yang melayani 4.000 porsi akan memperoleh Rp8 juta dan yang melayani 5.000 porsi Rp10 juta per hari.

Dengan asumsi 20 hari pelayanan dalam sebulan, perbedaannya menjadi lebih terlihat. SPPG dengan 1.000 porsi sehari memperoleh sekitar Rp40 juta sebulan dari komponen insentif, sementara SPPG dengan 3.000 porsi memperoleh Rp120 juta. Pada 5.000 porsi, nilainya mencapai Rp200 juta. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan baru bukan semata-mata dalam rangka mengubah hubungan antara volume layanan dan penerimaan SPPG.

Alasan BGN tidak mengatakan bahwa insentif diperkecil, tetapi mengubah prinsip pembayaran dari sesuatu yang relatif tetap menjadi sesuatu yang mengikuti jumlah penerima manfaat. BGN juga menyatakan penetapan jumlah porsi akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing dapur agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat. Dari sudut pandang tata kelola anggaran, perubahan itu mempunyai logika yang dapat dipahami. Pembayaran yang sama kepada unit dengan beban layanan berbeda memang dapat menimbulkan persoalan proporsionalitas. BGN sendiri sebelumnya menghadapi sorotan karena kebijakan insentif Rp6 juta per hari bahkan sempat dikaitkan dengan SPPG yang tidak beroperasi atau terkena suspensi. 

Pada April 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengkritik pembayaran insentif kepada SPPG yang ditutup sementara. Persoalannya, pengalaman tersebut juga menunjukkan bahwa problem insentif MBG bukan hanya soal rumus pembayaran. Dokumen petunjuk teknis BGN sebelumnya memang mengenal konsep insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari sebagai pembayaran berbasis ketersediaan fasilitas. Dalam aturan tersebut, pembayaran dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas, bahkan dalam kondisi tertentu tetap dapat diberikan ketika operasional terhenti sementara.

Karena itu, perubahan menuju Rp2.000 per porsi sekaligus menandai perubahan filosofi. Negara tidak lagi semata-mata membayar keberadaan fasilitas, tetapi semakin mengaitkan pembayaran dengan layanan yang benar-benar diberikan. Secara administratif, perubahan ini dapat membuat hubungan antara output dan pembayaran lebih mudah dibaca. Tetapi semakin besar hubungan antara jumlah porsi dan penerimaan, semakin penting pula memastikan bahwa angka penerima manfaat dan jumlah porsi yang dilaporkan benar-benar valid.

Risiko inilah yang membuat pengawasan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan skema. Jika pembayaran mengikuti jumlah porsi, maka data jumlah penerima dan distribusi menjadi variabel yang mempunyai nilai ekonomi langsung bagi SPPG. Karena itu, sistem verifikasi tidak cukup hanya memeriksa dokumen administratif. Negara perlu memastikan bahwa porsi yang dihitung memang diproduksi, dikirim, diterima, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kekhawatiran mengenai tata kelola tersebut bukan tanpa latar belakang. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG. Perkembangan perkara itu kemudian berlanjut dan menjadi salah satu alasan mengapa pembenahan tata kelola menjadi sorotan publik.

Transparency International Indonesia (TII) juga menyoroti persoalan yang lebih struktural. Dalam kajiannya mengenai MBG, organisasi tersebut menilai program ini menghadapi risiko korupsi yang berkaitan dengan pengadaan, konflik kepentingan, transparansi, dan pengawasan. TII bahkan menilai perubahan pimpinan BGN saja tidak cukup apabila desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan tidak ikut diperbaiki.

Pandangan kritis itu berhadapan dengan posisi pemerintah yang mengatakan bahwa pembenahan memang sedang berlangsung. Pada awal Oktober, BGN menyatakan telah memperbarui perjanjian kerja sama dengan mitra, memperbaiki mekanisme insentif, memperjelas sejumlah ketentuan operasional, dan membuka kanal pengaduan serta pelaporan. Sudaryono mengatakan, “Yang baik kita tambah baik, yang jelek kita perbaiki jadi tambah baik, dan kita terus kita perbaiki, insya Allah.”

DPR sendiri mengambil posisi yang lebih menekankan syarat. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta insentif Rp2.000 per porsi tidak berhenti sebagai biaya operasional, tetapi dikaitkan dengan kinerja dan keamanan pangan. “Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability,” kata Netty. Ia juga meminta SPPG yang menerima insentif memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pernyataan itu penting karena mutu dalam nama insentif baru tidak semestinya hanya menjadi istilah administratif. Jika insentif disebut sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan, maka mutu seharusnya mempunyai ukuran yang dapat diperiksa soal keamanan pangan, ketepatan jumlah porsi, ketepatan waktu distribusi, kualitas bahan makanan, kepatuhan terhadap standar sanitasi, serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjutnya.

Dengan kata lain, Rp2.000 per porsi seharusnya bukan sekadar rumus baru, melainkan kontrak kinerja yang lebih jelas antara negara dan pengelola SPPG. Pertanyaan berikutnya adalah apakah jumlah porsi memang indikator yang cukup untuk menentukan besaran insentif. Sebuah dapur yang melayani 4.000 penerima manfaat belum tentu menghadapi beban yang sama dengan dapur lain yang melayani dengan jumlah sama. Jarak distribusi, kondisi geografis, akses bahan pangan, kapasitas penyimpanan, jumlah sekolah, kebutuhan penerima manfaat, dan tingkat kesulitan menjaga keamanan makanan dapat berbeda.

BGN tampaknya menyadari persoalan tersebut. Dalam penjelasannya, lembaga itu menyebut jumlah porsi dan kapasitas layanan sebagai dasar penyesuaian, bukan sekadar jumlah penerima manfaat. BGN juga mengatakan penetapan penerima manfaat akan terus disempurnakan agar kapasitas dapur dan jumlah penerima tetap seimbang. Namun tantangan membangun sistem yang dapat membedakan antara volume, kualitas, dan tingkat kesulitan layanan.

Kebutuhan terhadap sistem semacam itu menjadi semakin penting karena skala fiskal MBG terus membesar. Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun. Untuk 2027, anggaran BGN yang disepakati bersama Komisi IX mencapai sekitar Rp240,20 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional.

Besarnya anggaran membuat perubahan mekanisme insentif tidak dapat dilihat sebagai urusan teknis dapur semata. Ia merupakan bagian dari desain pengelolaan uang publik dalam program berskala nasional. Semakin besar anggaran, semakin kecil ruang bagi sistem yang hanya mengandalkan kepercayaan kepada laporan administratif.

Karena itu, ukuran keberhasilan skema baru seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran insentif menjadi lebih besar atau lebih kecil. Pertanyaan pentingnya apakah pembayaran tersebut menghasilkan makanan yang lebih aman, lebih bergizi, lebih tepat waktu, dan lebih tepat sasaran.

Negara juga perlu memastikan agar insentif berbasis porsi tidak menciptakan insentif baru untuk sekadar memperbesar angka penerima manfaat. Jika sebelumnya masalahnya adalah pembayaran yang terlalu seragam, jangan sampai masalah berikutnya menjadi dorongan untuk mengejar jumlah porsi tanpa peningkatan kualitas. Di sinilah digitalisasi, verifikasi data penerima, audit berbasis risiko, dan pengawasan independen menjadi penting.

BGN sendiri telah menyebut perlunya transformasi digital dan perbaikan sistem pertanggungjawaban. Pada Juli 2026, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan validasi data penerima manfaat menjadi salah satu bagian dari evaluasi, sementara digitalisasi dipandang penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap laporan individual pengelola SPPG.

Perubahan dari Rp6 juta per hari apakah lebih baik atau Rp2.000 per porsi apakah lebih adil, masing-masing akan mempunyai dasar argumentasi. Padahal angka-angka tersebut hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana negara membangun sistem pembayaran yang mendorong pelayanan, bukan sekadar penyerapan anggaran.

Skema lama memiliki persoalan karena pembayaran yang sama dapat diberikan kepada dapur dengan beban layanan berbeda. Skema baru memiliki tantangannya sendiri karena pembayaran berbasis volume membutuhkan data yang akurat dan pengawasan yang lebih kuat. Keduanya memperlihatkan bahwa kebijakan publik tidak berhenti ketika sebuah angka diubah dalam peraturan.

Dengan demikian, dapur MBG menjadi titik terakhir dari perjalanan uang negara sebelum berubah menjadi makanan yang masuk ke tubuh anak-anak. Karena itu, setiap rupiah insentif semestinya dapat ditelusuri jejaknya mulai dari anggaran, ke dapur, ke piring, lalu sampai kepada penerima manfaat. Jika perubahan Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi hanya menghasilkan cara baru untuk menghitung uang, maka persoalan dasarnya belum selesai. Tetapi jika perubahan itu disertai data penerima yang valid, pengawasan yang dapat diaudit, standar keamanan pangan yang tegas, serta penghargaan terhadap kualitas layanan, maka insentif benar-benar dapat berfungsi sebagai alat tata kelola.

Di situlah ukuran sesungguhnya sebuah kebijakan publik. Bukan pada seberapa rapi angka-angka disusun di atas kertas, melainkan pada seberapa jelas hubungan antara uang yang dikeluarkan negara dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll