Pekerja Wira Raja Kabil Tewas dalam Kecelakaan Kerja, Lima Saksi Diperiksa Polisi

Seorang pekerja PT Wira Raja Indonesia, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pekerja Wira Raja Kabil Tewas dalam Kecelakaan Kerja, Lima Saksi Diperiksa Polisi

02 Okt 2026
336 x Dilihat
Share :

Seorang pekerja PT Wira Raja Indonesia, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan perusahaan di Jalan Wiraraja Industrial Estate Blok A Nomor 3A, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi kini memeriksa sedikitnya lima saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang diduga membuat korban mengalami benturan serius pada bagian kepala.

Peristiwa itu bermula ketika Dofianus berada di lingkungan kerja perusahaan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga mengalami benturan benda tumpul pada bagian kepala. Namun, bagaimana benda tersebut mengenai korban, aktivitas apa yang sedang dilakukan saat kejadian, dan apakah terdapat faktor keselamatan kerja yang berkontribusi terhadap kecelakaan itu masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Kondisinya kemudian dinyatakan tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. Jenazah Dofianus selanjutnya dipersiapkan untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Kupang, Belu, Nusa Tenggara Timur. Proses pemulangan dilakukan setelah seluruh prosedur di rumah sakit selesai dan didampingi pihak keluarga.

Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra membenarkan kecelakaan tersebut. Ia mengatakan korban sempat mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia. “Benar kejadian itu, korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya sore tadi,” kata Eko, Jumat (2/10/2026).

Eko mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Barelang. Polisi kemudian bergerak untuk mengurai kejadian secara lebih rinci, termasuk meminta keterangan orang-orang yang mengetahui aktivitas korban sebelum kecelakaan.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi. “Ada lima saksi yang sudah kita periksa hingga saat ini,” kata Agung. Para saksi berasal dari lingkungan karyawan maupun kerabat korban. Pemeriksaan tersebut penting untuk menyusun kembali rangkaian peristiwa, mulai dari aktivitas korban sebelum kejadian, kondisi lokasi, hingga kemungkinan penyebab terjadinya benturan.

Sampai saat ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan. Karena itu, dugaan mengenai kelalaian, pelanggaran prosedur, kondisi peralatan, maupun faktor lain belum dapat dinyatakan sebagai penyebab kecelakaan sebelum penyelidikan selesai.

Kematian Dofianus tidak hanya menyisakan persoalan mengenai bagaimana kecelakaan terjadi. Penting untuk mengetahui apakah seluruh sistem keselamatan di tempat kerja telah berjalan sebagaimana mestinya dan sejauh mana kepatuhannya. Pertanyaan itu tidak berarti menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Jawabannya baru dapat diketahui setelah investigasi kepolisian dan, bila diperlukan, pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Secara hukum, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban moral perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan, menyediakan perlindungan bagi pekerja, melakukan pembinaan keselamatan, dan melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat yang berwenang. Sementara PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku antara lain bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Sistem tersebut mencakup kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga peninjauan ulang kinerja K3.

Dengan demikian, setelah kecelakaan fatal terjadi, persoalan K3 semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di dekat korban ketika kecelakaan berlangsung. Investigasi juga perlu melihat apakah identifikasi bahaya telah dilakukan, prosedur kerja telah diterapkan, pekerja mendapatkan pembinaan yang memadai, peralatan berada dalam kondisi aman, dan apakah sistem pengawasan sudah berjalan.

Konteks Batam membuat pertanyaan tersebut semakin relevan. Sepanjang 2025 hingga 2026, persoalan K3 kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kecelakaan kerja di lingkungan industri, termasuk kasus di PT ASL Shipyard. Dalam kasus berbeda tersebut, Disnaker Kota Batam pada Januari 2026 melakukan pembinaan K3 di PT ASL setelah terjadi insiden kecelakaan kerja. Pembinaan mencakup evaluasi standar keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan penguatan budaya kerja aman.

Disnakertrans Kepri juga pernah menyelidiki dugaan kelalaian K3 setelah seorang pekerja subkontraktor meninggal dalam kecelakaan di kawasan PT ASL. Kasus itu menunjukkan bahwa investigasi kecelakaan kerja tidak cukup hanya mencari kronologi, tetapi juga dapat menyentuh persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Dalam perspektif pemerintah daerah, perlindungan pekerja merupakan bagian dari pembangunan ekonomi. Kepala/Anggota Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, ketika membahas layanan Jaminan Kecelakaan Kerja di RSBP Batam, mengatakan perlindungan pekerja merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. “Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam,” kata Ariastuty dalam kegiatan terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2026.

Perspektif lain datang dari Ombudsman Kepri. Dalam menyoroti kasus kecelakaan kerja berulang di perusahaan berbeda, Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menilai pengawasan dan penerapan K3 perlu diperkuat. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan ketika kecelakaan terus berulang. “Ini bukan masalah kecil, ini masalah besar. Penanganannya harus jauh lebih serius, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat,” kata Lagat dalam konteks persoalan K3 di PT ASL.

Dua pandangan tersebut berada dalam konteks kasus yang berbeda dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa PT Wira Raja Indonesia melakukan pelanggaran K3. Namun, keduanya menunjukkan dua sisi persoalan antara perusahaan yang membutuhkan sistem keselamatan dapat berjalan, sementara negara membutuhkan pengawasan yang mampu memastikan sistem tersebut benar-benar sudah diterapkan.

Di luar penyelidikan penyebab kecelakaan, perhatian berikutnya adalah memastikan keluarga korban memperoleh hak yang menjadi bagian dari perlindungan sosial pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk kasus yang mengakibatkan kematian, terdapat manfaat JKK bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan JKK, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua juga telah diperbarui melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur kriteria kecelakaan kerja, mekanisme pelaporan, dan penetapan kasus kecelakaan kerja oleh pengawas ketenagakerjaan dengan dukungan pertimbangan medis.

BPJS Ketenagakerjaan juga mensyaratkan pelaporan kecelakaan kerja dan sejumlah dokumen pendukung dalam proses klaim JKK. Dalam informasi layanan resminya, laporan tahap pertama harus disampaikan maksimal 2 x 24 jam; keterlambatan pelaporan memiliki konsekuensi terhadap tanggung jawab pembayaran manfaat. Selain memastikan penyebab kecelakaan terungkap, penting pula untuk mengetahui apakah Dofianus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana pelaporan kecelakaannya dilakukan, dan bagaimana perusahaan dan penyelenggara jaminan sosial memenuhi hak keluarga korban.

Pertanyaan mengenai hal tersebut hingga berita ini ditulis belum memperoleh jawaban dari manajemen PT Wira Raja Indonesia. Upaya konfirmasi mengenai kronologi kecelakaan, penanganan korban, investigasi internal, penerapan prosedur K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemenuhan hak keluarga korban belum mendapatkan tanggapan.

Sebuah kecelakaan kerja seringkali berhenti menjadi berita setelah jenazah dipulangkan dan penyelidikan selesai. Bagi keluarga korban, persoalannya justru baru dimulai ketika hilangnya penghasilan, biaya pemulangan jenazah, kebutuhan keluarga yang tetap berjalan, dan pertanyaan tentang apakah kematian itu sebenarnya dapat dicegah.

Karena itu, penyelidikan atas kematian Dofianus akibat kecelakaan kerja pada pukul 15.00 di sebuah kawasan industri di Kabil, penting untuk menemukan jawaban mengapa kecelakaan itu bisa terjadi dan apakah ada sesuatu dalam sistem kerja yang semestinya dapat mencegahnya. Sebab keselamatan kerja bukan sekadar tentang helm, sepatu pelindung, pagar pengaman, mesin, atau prosedur yang tertulis di atas kertas. Itu adalah kesepakatan paling dasar bahwa seseorang yang berangkat bekerja berhak pulang dalam keadaan selamat.

Ketika seorang pekerja tidak pernah pulang, maka yang perlu diperiksa bukan hanya titik tempat tubuhnya terluka, tetapi juga seluruh sistem yang berada di belakangnya. Dari sanalah sebuah kecelakaan dapat menjadi pelajaran yang jika diabaikan, hanya menjadi angka berikutnya dalam statistik daftar korban. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll