Suyudi Naik ke Puncak Polri, Reformasi Menunggu Bukti

Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon...

Suyudi Naik ke Puncak Polri, Reformasi Menunggu Bukti

01 Okt 2026
151 x Dilihat
Share :

Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R57/PRES/09/2026 yang diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Dalam hitungan jam, proses tersebut bergerak cepat. Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi, sebelum Rapat Paripurna DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri.

Pergantian itu menandai berakhirnya kepemimpinan Listyo Sigit yang telah berlangsung sejak Januari 2021. Dalam daftar resmi Polri, Listyo tercatat mulai menjabat Kapolri pada 27 Januari 2021. Pergantian kepala kepolisian ini bukan sekadar pergantian nama di pucuk organisasi. Bagi Polri, persoalannya adalah bagaimana seorang Kapolri baru mampu menerjemahkan janji pembenahan menjadi kebijakan, dan bagaimana kebijakan itu dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang lebih baik, dan pengawasan yang efektif.

Suyudi datang ke kursi Kapolri dengan pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah posisi strategis. Lulusan Akpol 1994 itu pernah bertugas sebagai Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kapolres Metro Jakarta Pusat, pejabat di Bareskrim, Wakapolda Metro Jaya, dan Kapolda Banten. Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu modal yang dibawa Suyudi ketika menyampaikan visi kepemimpinannya di hadapan Komisi III DPR. Ia menawarkan tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

Suyudi juga menyatakan bahwa kritik masyarakat semestinya tidak diperlakukan sebagai ancaman terhadap institusi. Sebaliknya, kritik yang didasarkan pada fakta dapat menjadi alat untuk mendeteksi persoalan di tubuh kepolisian. “Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi.” Ia bahkan menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang perlu segera diperbaiki. 

Menurut Suyudi, transformasi Polri pada aspek struktural, instrumental, dan terutama kultural bukan pekerjaan sederhana, tetapi harus dilakukan dengan keberanian melihat kekurangan secara terbuka. Pernyataan itu menemukan konteks penting pada agenda reformasi Polri yang telah berlangsung sebelum pergantian kepemimpinan. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 telah menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026. Rekomendasi tersebut antara lain menyentuh penguatan pengawasan, tata kelola kelembagaan, Kompolnas, penempatan anggota Polri di luar struktur, dan perubahan sejumlah regulasi.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyebut sekitar delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri perlu direvisi sebagai bagian dari reformasi internal berkelanjutan. Karena itu, agenda pembenahan yang kini diwarisi Suyudi bukan pekerjaan yang dimulai dari halaman kosong. Sebagian peta jalannya sudah tersedia. Persoalannya adalah bagaimana peta tersebut diterapkan.

Pemerintah dan internal Polri menyatakan reformasi diperlukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan tata kelola. Bahkan Listyo Sigit sebelumnya menyatakan Polri siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui perubahan undang-undang, Peraturan Kapolri, Peraturan Kepolisian, maupun regulasi lintas kementerian. 

Tetapi reformasi juga menghadapi persoalan implementasi dan pengawasan. Salah satu rekomendasi KPRP menyangkut penguatan fungsi pengawasan internal dengan menempatkan Itwasum sebagai pengoordinasi fungsi pengawasan yang selama ini tersebar di sejumlah satuan kerja. Komjen (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa sebelumnya fungsi pengawasan Itwasum, Propam, dan Wassidik berjalan sendiri-sendiri. “Nah ke depan, sekarang ini ditengarai masing-masing berjalan sendiri-sendiri.”

Pernyataan Dofiri menunjukkan bahwa tantangan reformasi ada pada persoalan desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, koordinasi, dan akuntabilitas yang membutuhkan perubahan sistem. Karena itu, pernyataan Suyudi tentang keterbukaan terhadap kritik akan diuji oleh langkah kerjanya. Jika kritik publik benar-benar dipandang sebagai “peringatan dini”, maka konsekuensinya bukan hanya kesediaan mendengar, tetapi juga adanya mekanisme untuk menindaklanjuti kritik, memeriksa dugaan pelanggaran, mengumumkan hasil pemeriksaan secara proporsional, dan memastikan pengawasan tidak berhenti pada lingkaran internal.

Tantangan tersebut menjadi semakin relevan karena reformasi Polri sendiri masih menjadi objek perdebatan hukum dan kelembagaan. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan UU Polri dan tata kelola kepolisian. Dalam salah satu proses tersebut, isu penguatan Kompolnas dan potensi konflik kepentingan dalam pengawasan kepolisian turut menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan pemohon.

Maka gagasan yang diusung Suyudi  tentang “Polisi Bersama Masyarakat” akan memperoleh makna yang lebih konkret apabila diterjemahkan ke dalam ukuran yang dapat diperiksa publik. Bagaimana penanganan laporan masyarakat, bagaimana disiplin dan etik anggota ditegakkan. Bagaimana penggunaan kewenangan diawasi dan bagaimana perkara yang sensitif ditangani, serta sejauh mana keputusan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Uji kelayakan di DPR hanyalah satu tahap formal dalam pergantian Kapolri. Setelah persetujuan Komisi III dan Rapat Paripurna DPR, masih terdapat proses kenegaraan berikutnya sebelum Suyudi secara resmi menjalankan jabatan tersebut. Namun secara politik kelembagaan, pertanyaan publik bukan lagi siapa yang menjadi Kapolri, melainkan apa yang akan dilakukan setelah seseorang berada di kursi itu.

Suyudi telah menawarkan doktrin kepemimpinan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi kepolisian. Ia juga mengatakan kritik tidak semestinya ditutupi dan institusi yang dipimpinnya mewarisi agenda reformasi yang jauh lebih besar daripada pergantian seorang jenderal.

Dengan demikian, reformasi kepolisian tidak akan diukur dari panjangnya daftar program 100 hari, banyaknya slogan perubahan, atau kemeriahan sebuah pergantian jabatan. Ukurannya berada pada pengalaman warga ketika berhadapan dengan hukum. Apakah mereka merasa didengar, diperlakukan adil, dilindungi, dan memperoleh kepastian. Sebab bagi masyarakat, perubahan di tubuh Polri bukan terutama soal siapa yang berdiri mengenakan seragam jenderal. Perubahan baru benar-benar berarti ketika kewenangan negara terasa semakin dekat dengan keadilan dan semakin jauh dari kesewenang-wenangan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll