Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas keduanya di pucuk pimpinan Polri dan pengangkatan mereka ke jabatan baru di pemerintahan.
Penganugerahan itu menjadi bagian dari rangkaian agenda kenegaraan yang sekaligus menandai perubahan penting di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat Kapolri dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), sedangkan Dedi Prasetyo, yang sebelumnya Wakapolri, mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Posisi Kapolri kemudian diisi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sementara jabatan Wakapolri dipercayakan kepada Komisaris Jenderal Wahyu Hadiningrat.
Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal Wahyu Yudhayana menyebut penghargaan itu diberikan sebagai pengakuan atas jasa keduanya di bidang kepolisian dan berbagai bidang lain yang dinilai memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. “Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo,” kata Wahyu dalam prosesi penganugerahan di Istana Negara.
Pemberian penghargaan tersebut sebenarnya bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Pada Februari 2026, Prabowo sudah menyatakan rencananya memberikan Bintang Mahaputera kepada Sigit. Saat itu, Presiden mengatakan penghargaan untuk Kapolri belum diberikan karena ia menginginkan Sigit memperoleh tanda kehormatan yang lebih tinggi daripada penghargaan yang diberikan pada kesempatan tersebut.
Beberapa bulan kemudian, pada Mei 2026, Prabowo kembali menyampaikan rencana tersebut. Dalam acara panen raya jagung dan peresmian fasilitas ketahanan pangan Polri di Tuban, Presiden mengatakan dirinya melihat Polri berprestasi dan menyatakan akan memberikan Bintang Mahaputera kepada Sigit. “Saya lihat Polri ini berprestasi. Kapolri belum pernah menerima Bintang Mahaputera, belum ya? Nanti Presiden Prabowo yang kasih bintang,” ujar Prabowo ketika itu.
Dengan demikian, penghargaan yang diberikan pada 1 Oktober bukan sekadar seremoni yang berdiri sendiri. Ada rangkaian pernyataan Presiden sebelumnya yang menunjukkan bahwa penghargaan tersebut memang telah direncanakan sejak masa Sigit masih memimpin Polri.
Secara hukum, Bintang Mahaputera bukan penghargaan biasa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada seseorang yang antara lain berjasa luar biasa dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pengabdian di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang lain juga menjadi bagian dari kriteria, disertai pengakuan luas atas darmabakti dan jasanya.
Bintang Mahaputera sendiri memiliki lima kelas: Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Karena itu, penganugerahan kepada Sigit sebagai Adipurna dan Dedi sebagai Adipradana menunjukkan perbedaan kelas tanda kehormatan yang diterima keduanya.
Dalam sistem penghargaan negara, prosesnya juga tidak semata-mata berada pada keputusan personal Presiden. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki tugas meneliti, membahas, memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian maupun pencabutan tanda kehormatan. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah seseorang layak menerima sebuah penghargaan, melainkan bagaimana negara mengukur jasa yang disebut “luar biasa” itu.
Di sinilah penghargaan kepada Sigit dan Dedi menjadi menarik. Pendukung pemberian penghargaan melihat masa kepemimpinan Sigit dalam konteks kontribusi Polri terhadap agenda negara yang lebih luas. Pakar hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan, misalnya, menyambut positif rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto. Ia mengaitkannya dengan kontribusi aparat keamanan terhadap stabilitas nasional serta dukungan terhadap berbagai program pemerintah.
Pandangan tersebut sejalan dengan argumentasi pemerintah. Dalam beberapa kesempatan sepanjang 2026, Prabowo secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polri, termasuk keterlibatan kepolisian dalam program ketahanan pangan dan layanan gizi.
Namun, ukuran sebuah penghargaan negara tidak berhenti pada keberhasilan institusi menjalankan program pemerintah. Di sisi lain, kepolisian juga menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Pada September 2025, misalnya, Komnas HAM menyampaikan kepada Kapolri hasil pemantauan terhadap penanganan aksi unjuk rasa. Ketua Komnas HAM saat itu, Anis Hidayah, mengatakan masih terdapat orang yang diamankan dalam rangkaian aksi yang belum memperoleh akses bantuan hukum. Komnas HAM mencatat sekitar 5.000 orang diamankan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota dalam rangkaian peristiwa tersebut. “Temuan kami itu mereka yang ditangkap sebagian belum mendapatkan akses bantuan hukum,” kata Anis Hidayah.
Persoalan lain muncul pada 2026 ketika aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban dugaan penyiraman air keras. Sigit menyatakan telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Polri kemudian menyebut telah mengumpulkan dan menganalisis 86 rekaman CCTV dalam penyelidikan. Kasus itu memperlihatkan dua sisi yang perlu dibaca secara bersamaan antara negara membutuhkan kepolisian yang mampu menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama kepolisian harus mampu menjamin bahwa kritik, kebebasan sipil, dan hak warga memperoleh perlindungan.
Kritik dari masyarakat sipil terhadap institusi kepolisian masih terus terdengar. Pada Agustus 2026, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menekankan pentingnya kemampuan Polri mengoreksi persoalan internal ketika terdapat dugaan keterlibatan anggota dalam perkara hukum. “Siapapun dia, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” ujar Isnur.
Pernyataan tersebut tidak secara khusus menilai penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Sigit dan Dedi. Namun, ia menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan kepolisian dari perspektif masyarakat sipil tidak hanya menyangkut stabilitas keamanan atau keberhasilan program pemerintah, tetapi juga bagaimana institusi tersebut menangani persoalan internal dan mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Menariknya, penghargaan itu diberikan tepat ketika Sigit dan Dedi meninggalkan jabatan strategis di Polri. Sigit tidak lagi berada di pucuk kepolisian dan kini masuk ke lingkungan inti pemerintahan sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Dedi juga meninggalkan posisi Wakapolri untuk mengemban tugas baru di bidang reforma agraria. Pada saat bersamaan, Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat mengambil alih kepemimpinan Polri.
Perubahan ini membuat penganugerahan Bintang Mahaputera dapat dibaca dalam dua dimensi. Pertama, sebagai penghargaan atas masa pengabdian yang telah mereka jalani. Kedua, sebagai penanda bahwa pengalaman dan kapasitas dua mantan petinggi Polri tersebut masih hendak digunakan dalam ruang pemerintahan yang berbeda. Dalam konteks itu, penghargaan bukan hanya berbicara tentang masa lalu. Ia juga beririsan dengan kebutuhan pemerintahan hari ini terhadap figur yang telah lama berada di jantung sistem keamanan negara.
Tetapi karena itulah standar penilaian publik menjadi penting. Tanda kehormatan negara semestinya dapat memperoleh maknanya bukan hanya dari lambang yang disematkan di dada penerima, melainkan dari alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Semakin tinggi sebuah penghargaan, semakin besar pula tuntutan agar proses dan ukurannya dapat dipahami secara terbuka.
Negara memang memiliki hak untuk memberi penghargaan kepada orang yang dinilai berjasa. Sementara masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya tentang ukuran jasa tersebut. Sebab penghargaan adalah bentuk ingatan resmi negara dan menentukan siapa yang hendak dikenang sebagai orang yang telah memberikan pengabdian luar biasa. Maka yang membuat sebuah bintang bermakna adalah rekam jejaknya yang dapat diuji setelah seremoni penganugerahannya.
Bagi Sigit dan Dedi, penghargaan itu menutup satu bab perjalanan panjang di kepolisian sekaligus membuka bab baru dalam pemerintahan. Bagi negara, pekerjaan yang lebih suit dimulai setelah bintang disematkan guna memastikan bahwa penghargaan tidak berhenti sebagai simbol penghormatan, tetapi menjadi bagian dari tradisi pertanggungjawaban publik tentang apa yang disebut sebagai pengabdian kepada bangsa. (Red)