Kualitas udara Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali masuk kategori tidak sehat pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mencapai 103 pada pukul 12.00 WIB, di tengah masih terdeteksinya sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Kondisi itu mendorong pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan melindungi saluran pernapasan dari paparan polutan.
Angka 103 memang tidak terlihat terlalu jauh dari batas atas kategori sedang. Namun, dalam sistem ISPU Indonesia, angka tersebut sudah melewati ambang 100 dan masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020, ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, 101–200 tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, dan lebih dari 300 berbahaya. Kenaikan beberapa angka saja setelah melewati batas 100 bukan sekadar perubahan statistik, melainkan perubahan status risiko kesehatan yang perlu diperhatikan.
Perjalanan angka pada hari itu menunjukkan kualitas udara memburuk secara bertahap. Pada tengah malam, ISPU berada di angka 68, kemudian turun menjadi 66 pada pukul 01.00 dan 02.00 WIB. Setelah itu indeks perlahan naik menjadi 67 pada pukul 03.00, 72 pada pukul 04.00, 75 pada pukul 05.00, 76 pada pukul 06.00, dan 78 pada pukul 07.00. Pada pukul 08.00, indeks mencapai 83, sebelum sempat turun ke 75 pada pukul 09.00. Namun, penurunan itu hanya sementara. ISPU kembali naik menjadi 83 pada pukul 10.00, 89 pada pukul 11.00, lalu menembus 100 menjadi 103 satu jam kemudian.
Pada Jumat pagi, BMKG masih mendeteksi sebaran asap karhutla di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Citra sebaran asap menunjukkan pergerakan ke arah barat hingga barat laut, sementara angin pada saat pengamatan bertiup dari tenggara hingga barat daya. Pada pukul 08.00 WIB, kualitas udara Batam masih berada dalam kategori sedang, dengan konsentrasi PM2.5 yang tercatat 42 mikrogram per meter kubik. BMKG sekaligus mengingatkan masyarakat agar membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar.
Dengan demikian, kabut asap yang terlihat di Batam tidak tepat dibaca hanya sebagai persoalan cuaca atau jarak pandang. Ada dinamika partikel pencemar yang bergerak mengikuti kondisi atmosfer. BMKG sendiri menjelaskan bahwa pemodelan sebaran polutan dipengaruhi antara lain oleh konsentrasi pencemar dan parameter meteorologi seperti suhu, kelembapan, serta arah dan kecepatan angin. Karena itu, sumber asap, arah angin, kondisi lahan terbakar, dan perubahan cuaca perlu dibaca sebagai satu rangkaian, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Persoalan ini bahkan sudah terasa sebelum angka 103 muncul. Pada 28 September 2026, ketika kualitas udara kembali memburuk, indeks kualitas udara atau AQI Batam pada pukul 14.00 WIB dilaporkan mencapai 149. Angka itu menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Kota Batam untuk kembali mengalihkan pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD, SD, dan SMP menjadi Belajar dari Rumah (BDR) mulai 29 September. Perlu dicatat, angka 149 tersebut merupakan AQI yang digunakan dalam kebijakan pendidikan, bukan ISPU 149, sehingga keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung karena sistem indeks dan parameternya berbeda.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama ketika kualitas udara memburuk. “Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujarnya.
Namun, perlindungan kesehatan tidak serta-merta membuat kebijakan BDR tanpa persoalan. Perubahan ruang belajar dari sekolah ke rumah dapat menimbulkan masalah baru, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki kondisi rumah, waktu pendampingan, perangkat, atau akses internet yang memadai. Di sejumlah daerah terdampak asap, orang tua juga menilai BDR tidak selalu efektif karena anak lebih mudah kehilangan konsentrasi dibandingkan ketika belajar langsung bersama guru. Orang tua siswa di Sanggau, Dini Handayani, misalnya, mengatakan, “Kegiatan belajar yang dilakukan dari rumah belum efektif. Lebih efektif jika belajar tatap muka di sekolah.”
Pandangan semacam itu penting ditempatkan secara proporsional. BDR bukanlah solusi pendidikan yang ideal untuk setiap keadaan, tetapi dalam situasi udara tidak sehat, pilihan yang tersedia memang menjadi lebih terbatas. Pemerintah harus menimbang dua risiko sekaligus antara risiko kesehatan jika anak tetap berada di lingkungan dengan paparan polusi dan risiko gangguan pembelajaran jika sekolah ditutup terlalu lama. Karena itu, keputusan BDR semestinya tidak berhenti pada pemindahan kelas dari sekolah ke rumah, tetapi disertai dukungan pembelajaran, komunikasi dengan orang tua, dan evaluasi kualitas udara yang transparan dan terukur.
Di tingkat kota, respons pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke arah perlindungan publik. Pemko Batam telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika udara memburuk, menggunakan masker, mencukupi kebutuhan air, dan segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan pernapasan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan yang dapat memperburuk kualitas udara.
Dinas Kesehatan Kota Batam juga mengingatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta mereka yang memiliki gangguan pernapasan, agar mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika muncul keluhan seperti batuk atau sesak napas, masyarakat diminta segera mencari pertolongan medis. Imbauan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap paparan polusi udara. Semakin sedikit waktu seseorang berada di lingkungan yang tercemar, semakin kecil pula paparan yang diterimanya. Organisasi Kesehatan Dunia juga menempatkan pengurangan waktu di lingkungan berpolusi sebagai salah satu langkah untuk mengurangi paparan polusi udara.
Dalam konteks masker, perlindungan juga tidak semata-mata soal memakai atau tidak memakai masker. WHO menjelaskan bahwa respirator yang menutup hidung dan mulut secara rapat dapat menyaring partikel PM2.5, termasuk partikel dari asap dan abu. Karena itu, ketika masyarakat memang harus berada di luar ruangan dalam kondisi udara tercemar, kualitas dan kecocokan masker menjadi bagian penting dari perlindungan, bukan sekadar keberadaan masker di wajah.
Ancaman asap belum sepenuhnya berakhir ketika kalender memasuki Oktober. Pada Minggu, 4 Oktober 2026, BMKG Hang Nadim masih mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi sebaran asap karhutla di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Fenomena udara kabur akibat asap diprakirakan dapat terjadi di sejumlah daerah, termasuk Batam, dan berpotensi mengganggu jarak pandang serta kesehatan pernapasan.
Di titik inilah persoalan kualitas udara Batam seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ISPU hari ini 80, 103, atau kembali di bawah 100. Angka indeks memang penting karena memberikan ukuran yang dapat dibaca publik. Namun angka tersebut hanya menggambarkan kondisi pada suatu waktu, sementara sumber pencemaran, pola angin, kebakaran lahan, dan kerentanan masyarakat berlangsung dalam rangkaian yang lebih panjang.
Batam mungkin tidak selalu menjadi tempat api bermula. Asap dapat datang dari wilayah lain, dibawa angin dan kemudian menjadi masalah bagi masyarakat di kota ini. Tetapi ketika asap sudah memasuki ruang hidup warga, batas administratif menjadi kurang berarti bagi paru-paru manusia. Anak-anak tetap menghirup udara yang sama, pekerja tetap harus bepergian, pedagang tetap harus membuka usahanya, pengendara tetap berada di jalan, dan kelompok rentan tetap menanggung risiko yang lebih besar.
Karena itu, persoalan kabut asap semestinya mendorong pemerintah tidak hanya memperkuat imbauan kepada warga, tetapi juga memperkuat sistem pemantauan, keterbukaan data, koordinasi lintas daerah, pencegahan karhutla, dan komunikasi risiko yang mudah dipahami. Warga memang bertanggung jawab menjaga dirinya, tetapi kualitas udara adalah persoalan publik yang tidak mungkin diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat memakai masker.
ISPU 103 bukan sekadar angka di layar pemantauan, tetapi pengingat bahwa udara yang tampak kosong sebenarnya menyimpan sesuatu yang sedang kita hirup bersama. Ketika langit Batam kembali berkabut, yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan pandangan, melainkan juga pertanyaan seberapa serius kita memperlakukan udara bersih sebagai hak publik, bukan sekadar keadaan alam yang kebetulan kita nikmati. (Red)