Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 2 Oktober 2026, mendalami riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, setelah Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak menemukan arsip pendidikan Gibran dalam penyimpanan kedua perwakilan diplomatik tersebut. Keterangan itu muncul ketika majelis hakim menguji sejauh mana dokumen pendidikan Gibran di Singapura dan Australia pernah tercatat atau diverifikasi oleh institusi pemerintah Indonesia.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Yuli Rahmawati hadir secara daring. Keduanya sebelumnya diminta menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch di Sydney, Australia, yang kini dikenal sebagai UTS College. Kehadiran mereka merupakan bagian dari agenda pembuktian yang secara resmi dijadwalkan MK untuk mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Nur Aeni apakah KBRI Singapura memiliki catatan mengenai jenjang pendidikan Gibran, termasuk ketika masuk dan setelah meninggalkan Singapura. “Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi dalam persidangan.
Nur menjawab bahwa setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan dokumen yang disimpan di KBRI Singapura. Ketika Saldi memastikan apakah kondisi tersebut juga berlaku untuk dokumen ketika Gibran masuk dan meninggalkan Singapura, Nur menjawab, “Betul.”
Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Yuli Rahmawati mengenai dokumen yang mungkin tersimpan di KBRI Canberra, mulai dari sertifikat, waktu masuk dan keluar, hingga catatan mengenai proses pendidikan Gibran di Australia. Yuli menyatakan pihaknya telah menelusuri arsip dalam bentuk fisik maupun digital. “Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli dalam persidangan.
Keterangan tersebut penting, tetapi tentu saja perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak adanya arsip di KBRI tidak dengan sendirinya berarti seseorang tidak pernah bersekolah di negara tersebut. Arsip perwakilan diplomatik bukan satu-satunya sumber untuk membuktikan riwayat pendidikan. Catatan sekolah, dokumen kelulusan, catatan imigrasi, dokumen penyetaraan, maupun arsip lembaga pendidikan dapat menjadi sumber pembuktian yang berbeda.
Di sinilah perkara Gibran menjadi lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan apakah sebuah ijazah tersedia atau tidak. Sejak awal perkara, persoalan yang diperiksa MK bukan semata-mata keberadaan ijazah. Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk persoalan administratif dan proses yang menjadi dasar pengakuan atau penyetaraan pendidikan luar negeri.
Para pemohon yang dipimpin antara lain oleh Denny Indrayana berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu diuji melalui pembuktian terbuka. Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan tujuan mereka adalah memperoleh kesempatan untuk menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam sidang pendahuluan.
Namun, pihak KPU mengambil posisi berbeda. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menilai persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu daripada perselisihan hasil pemilu.
Pada pembuktian 1 Oktober, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU periode 2022–2024, juga membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam ketentuan yang berkaitan dengan bukti pendidikan calon. Ia menegaskan tidak ada motif untuk memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, keterangan KBRI pada 2 Oktober tidak dapat dibaca secara terpisah dari sengketa pembuktian yang sedang berlangsung. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah KBRI mempunyai arsip, melainkan dokumen apa yang sebenarnya digunakan untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi dan bagaimana dokumen tersebut diverifikasi pada saat pencalonan 2024.
Riwayat pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut memiliki beberapa tahapan. Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Joko Widodo, Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelah itu, menurut Jokowi, Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch di Australia sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore atau MDIS di Singapura.
“UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi pada 24 September 2026. Jokowi juga menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung di MK. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan yang berada di sisi berbeda dengan dalil para pemohon. Namun secara hukum, keterangan orang tua mengenai riwayat pendidikan tentu memiliki posisi pembuktian yang berbeda dengan arsip resmi lembaga pendidikan atau dokumen administratif yang diverifikasi oleh institusi berwenang.
Karena itu, persidangan MK kini menarik garis rumit bukan hanya apakah Gibran pernah berada atau belajar di suatu institusi, tetapi apa jenis pendidikan yang ditempuh, berapa lama, kualifikasi apa yang diperoleh, bagaimana kualifikasi tersebut disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia, dan apakah seluruh proses administratifnya memenuhi aturan pencalonan yang berlaku pada 2024.
Perdebatan semakin tajam setelah muncul perbedaan mengenai nomenklatur pendidikan di Australia. Dalam sidang sebelumnya, ahli pendidikan Ina Liem menjelaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara memiliki struktur, jenjang, durasi, dan nomenklatur yang berbeda. Karena itu, dokumen pendidikan dari luar negeri tidak dapat begitu saja dibaca dengan menggunakan kategori pendidikan Indonesia.
Pada saat yang sama, muncul persoalan mengenai penyebutan “Grade 12” dalam dokumen yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran. Salah satu pemberitaan mengenai sidang mencatat keterangan ahli bahwa UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12. Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana dokumen pendidikan Gibran diterjemahkan dan disetarakan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah dan pihak yang membela proses pencalonan menekankan bahwa pendidikan luar negeri memang membutuhkan mekanisme penyetaraan dan tidak bisa dinilai semata-mata berdasarkan kesamaan nama jenjang dengan sistem Indonesia. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa inti persoalan sebenarnya berada pada rantai pembuktian dari lembaga pendidikan asal, dokumen yang diterbitkan, lembaga Indonesia yang melakukan penilaian atau penyetaraan, hingga KPU yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.
Pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026, para pemohon menyadari bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu normal pengajuan PHPU, tetapi mereka meminta Mahkamah menguji persoalan tersebut atas dasar keadilan substantif. Sementara KPU mempertanyakan apakah persoalan yang dibawa para pemohon memang berada dalam ranah kewenangan MK sebagai perkara PHPU. Perbedaan ini menjadi lapisan lain yang tidak kalah penting dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan itu sendiri.
Sebelum sampai pada pertanyaan apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak, Mahkamah harus berhadapan dengan pertanyaan tentang kewenangan, kedudukan perkara, waktu pengajuan, standar pembuktian, serta hubungan antara proses pencalonan 2024 dan sengketa yang baru diajukan pada 2026.
Namun dari keterangan KBRI Singapura dan Australia, karena itu, sebaiknya tidak diterjemahkan terlalu jauh. Kedua perwakilan diplomatik tersebut menyatakan tidak memiliki arsip pendidikan Gibran. Itu adalah fakta yang muncul dalam persidangan. Tetapi fakta tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai apakah Gibran benar atau tidak pernah menempuh pendidikan di institusi yang disebutkan, apakah kualifikasinya sah, atau apakah proses pencalonannya pada 2024 memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Perkara ini memperlihatkan persoalan tentang administrasi publik. Ketika sebuah jabatan publik ditentukan oleh persyaratan pendidikan, yang dibutuhkan bukan sekadar keyakinan bahwa seseorang pernah bersekolah, melainkan jejak dokumen yang dapat diperiksa, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Bagi negara, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama. Arsip adalah ingatan institusional yang memungkinkan publik dapat mengetahui dari mana sebuah keputusan berasal, siapa yang memeriksanya, dokumen apa yang menjadi dasarnya, dan apakah prosedur yang ditempuh dapat diuji ketika suatu hari dipersoalkan.
Karena itu, yang paling penting dari sidang ini mungkin bukan semata-mata bahwa dua KBRI tidak memiliki arsip pendidikan Gibran. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah jika arsip KBRI tidak ada, di mana jejak pembuktian yang menjadi dasar keputusan negara ketika menyatakan seorang calon memenuhi syarat pendidikan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang semestinya membuat perkara ini tidak berhenti pada polemik tentang seorang kandidat. Sebab kualitas sebuah demokrasi juga dapat diukur dari kesediaan institusinya membuka jejak administratif kepada publik. Bukan agar setiap keputusan harus selalu dipersoalkan, tetapi agar setiap keputusan penting dapat dipercaya karena memiliki bukti yang dapat diperiksa. (Red)