Medan Sulit Dijangkau, Pemadaman Kebakaran Semak Belukar di Kampung Jabi Dilakukan Manual

Kebakaran semak belukar terjadi di kawasan Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa,...

Medan Sulit Dijangkau, Pemadaman Kebakaran Semak Belukar di Kampung Jabi Dilakukan Manual

04 Okt 2026
220 x Dilihat
Share :

Kebakaran semak belukar terjadi di kawasan Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari, setelah warga melaporkan adanya api melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 05.00 WIB. Personel Polsek Nongsa bersama petugas Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) BP Batam tiba sekitar pukul 05.30 WIB, tetapi kondisi akses yang sulit membuat kendaraan pemadam tidak dapat mencapai titik api sehingga petugas harus melakukan pemadaman secara manual hingga api dinyatakan padam sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan pengerahan personel dan koordinasi bersama petugas pemadam kebakaran. Setelah tiba di lokasi, petugas tidak hanya berupaya menghentikan penyebaran api, tetapi juga memantau kawasan sekitar untuk memastikan tidak muncul titik api baru. “Sekitar pukul 07.00 WIB api berhasil dipadamkan. Situasi terpantau kondusif,” kata Eko.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan laporan dan koordinasi lintas instansi. Namun ada persoalan lain yang justru lebih penting untuk dibaca bahwa api dapat ditemukan dan ditangani dengan cepat, tetapi sarana pemadaman tidak selalu dapat menjangkau sampai ke sumbernya. Ketika kendaraan pemadam berhenti karena keterbatasan akses, pekerjaan pemadaman berubah menjadi pekerjaan fisik yang mengandalkan personel dan peralatan manual.

Persoalan semacam itu bukan sesuatu yang sepenuhnya baru di Batam. Dalam rapat koordinasi pascakebakaran hutan dan lahan pada Februari 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam menyebut medan yang sulit dijangkau dan pengaruh angin sebagai sejumlah tantangan dalam penanganan kebakaran lahan. Pemerintah kota juga mencatat aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan sebagai salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Batam bahkan menggambarkan persoalan tersebut sebagai hal mendasar. Kebakaran hutan dan lahan di Batam umumnya terjadi di kawasan semak belukar, lahan kosong, dan wilayah hinterland yang memiliki vegetasi kering. Dokumen itu menyebut keterbatasan sarana pemadaman di wilayah terpencil dan akses kendaraan pemadam yang terbatas dapat memperbesar dampak kebakaran. Dengan kata lain, persoalannya tidak berhenti pada kemampuan petugas memadamkan api, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah kawasan dirancang agar dapat dijangkau ketika keadaan darurat terjadi.

Risiko itu menjadi semakin relevan karena kebakaran lahan bukan kejadian yang berdiri sendiri sepanjang 2026. Pada Agustus, BPBD Kota Batam mencatat sedikitnya tiga kejadian kebakaran hutan dan lahan. Salah satu yang terbesar terjadi di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dengan luas lahan yang dilaporkan terbakar sekitar 20 hektare. Penanganannya berlangsung berjam-jam dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, Manggala Agni hingga unsur pengamanan kawasan.

Polda Kepri juga melaporkan kebakaran lahan di Trans Barelang, Tembesi, yang diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare. Medan perbukitan menjadi salah satu kendala bagi petugas untuk menjangkau sejumlah titik api. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, “Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan.” Meski demikian, pemadaman akhirnya berhasil dilakukan melalui pengerahan kekuatan gabungan.

Rangkaian kejadian tersebut memberikan dua sisi antara respons aparat yang patut diapresiasi dan laporan warga yang direspon agar kebakaran tidak dibiarkan berkembang menjadi lebih luas. Personel polisi dan petugas pemadam bergerak pada dini hari dan tetap melakukan pemadaman meskipun armada tidak dapat masuk ke titik api. Respons cepat seperti ini penting, terutama pada lahan yang ditumbuhi semak dan vegetasi kering.

Di sisi lain, keberhasilan memadamkan api secara manual tidak semestinya membuat persoalan kesiapsiagaan dianggap selesai. Pemadaman manual adalah solusi ketika armada tidak dapat menjangkau lokasi, tetapi bukan berarti kondisi akses yang sulit dapat terus diterima sebagai keadaan normal. Dalam penanganan bencana, keterbatasan medan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan, jalur akses darurat, ketersediaan sumber air, peralatan portabel, hingga pola patroli di kawasan rawan.

Pemerintah Kota Batam sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi karhutla. BPBD Batam mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Kepala BPBD Batam Agus Bendri mengatakan sebagian besar kebakaran lahan di Batam berkaitan dengan aktivitas manusia. “Mayoritas kebakaran bukan dipicu faktor alam, melainkan kelalaian manusia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut penting karena penyebab kebakaran di Kampung Jabi sendiri belum disebutkan dalam laporan penanganan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan api berasal dari pembakaran lahan, puntung rokok, maupun unsur kesengajaan sebelum ada hasil penyelidikan. Yang dapat dipastikan adalah kondisi semak dan vegetasi kering membuat api memiliki medium yang mudah terbakar, sementara akses yang terbatas dapat memperlambat penggunaan peralatan pemadam.

Ancaman tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika iklim 2026. BMKG sebelumnya memperingatkan bahwa musim kemarau tahun ini berpotensi lebih kering dan risiko karhutla meningkat, sementara pada pertengahan tahun pemerintah juga meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh El Nino. Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pembasahan lahan rentan dan kesiapsiagaan yang lebih kuat.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pun pada Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah diminta memperkuat patroli, pengawasan kawasan rawan, sarana-prasarana pengendalian kebakaran, dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Di tingkat Batam, pemerintah sebenarnya telah mulai memperkuat infrastruktur pemadaman. Pada Juni 2026, Pemko Batam menerima hibah lahan di kawasan Industri Tunas Prima, Batu Besar, untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran beserta sarana pendukungnya. Kehadiran fasilitas baru tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan memperpendek jarak respons dan memperkuat jangkauan pemadaman mulai mendapat perhatian.

Karena itu, kebakaran di Kampung Jabi sebaiknya tidak hanya berakhir dengan catatan bahwa api berhasil dipadamkan pukul 07.00 WIB. Peristiwa itu dapat menjadi pengingat bahwa ukuran kesiapsiagaan bukan semata-mata seberapa cepat petugas tiba setelah menerima laporan, melainkan juga seberapa jauh sistem mampu menjangkau titik api ketika jalan tidak tersedia, medan tidak bersahabat, dan sumber air terbatas.

Api di semak belukar memang dapat terlihat kecil dari kejauhan. Tetapi bagi kota yang terus berkembang dan memiliki banyak lahan kosong serta kawasan vegetasi kering, satu titik api selalu menyimpan kemungkinan menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Kawasan Kampung Jabi memperlihatkan bahwa keberanian petugas di lapangan tetap penting, tetapi keberanian itu seharusnya berjalan bersama perencanaan dengan akses darurat yang memadai, peralatan yang sesuai medan, pengawasan kawasan rawan, dan kesadaran warga untuk mencegah api sejak belum menjadi kebakaran.

Dalam urusan kebakaran lahan, keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika api tidak pernah sempat membesar karena masyarakat mampu melihat risikonya lebih awal, dan pemerintah menyiapkan jalurnya, serta sistem yang bekerja sebelum kobaran pertama menjadi bencana. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll