Sebanyak 271 keluarga di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali meminta kepastian mengenai tempat tinggal dan kompensasi setelah permukiman mereka masuk dalam penataan lahan PT Sarana Bangun Sejati (SBS), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026). Warga meminta penyediaan Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6 x 10 meter atau uang pengganti yang dinilai cukup untuk membeli kavling, sementara proses penertiban dan pengosongan kawasan terus berjalan. RDP tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak perusahaan tidak hadir, sedangkan BP Batam melalui perwakilannya juga belum memberikan jawaban final mengenai skema relokasi yang dipersoalkan warga.
Persoalan Teluk Bakau dengan demikian tidak lagi sekadar pertanyaan mengenai berapa nilai ganti rugi sebuah rumah. Bukan angka Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, Rp40 juta hingga tuntutan Rp60 juta per keluarga, persoalan yang belum pasti ke mana warga harus pergi setelah rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun tidak lagi dapat dipertahankan.
Bagi sebuah keluarga, rumah bukan hanya bangunan yang dapat dihitung berdasarkan luas lantai atau materialnya. Rumah adalah tempat berlangsungnya kehidupan sehari-hari, tempat anak tumbuh, tempat usaha kecil berjalan, tempat hubungan sosial terbentuk, bahkan tempat seseorang merasa memiliki akar di sebuah kota. Karena itu, ketika relokasi menjadi pilihan, ukuran keberhasilannya semestinya tidak berhenti pada seberapa cepat lahan dapat dikosongkan, melainkan apakah keluarga yang dipindahkan memperoleh tempat hidup yang layak dan kepastian baru.
Dalam RDP di DPRD Batam, anggota Komisi I sekaligus pimpinan rapat, Muhammad Fadli, mengatakan masih terdapat sekitar 271 nomor rumah atau kepala keluarga yang persoalan lahannya belum selesai. Menurutnya, aspirasi utama warga adalah memperoleh kavling legal setelah meninggalkan lokasi lama. “Yang mereka inginkan adalah setelah keluar dari situ, mereka bisa memiliki kapling sendiri, legal, dan bisa membangun rumah di lahan kurang lebih 6 x 10 meter,” kata Fadli.
Opsi lain yang disampaikan warga adalah pemberian uang yang nilainya cukup untuk membeli kavling secara mandiri. Bagi warga, dua pilihan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama bahwa jangan sampai pengosongan rumah membuat mereka kehilangan tempat tinggal. Warga tidak semata meminta agar bangunannya dihargai. Mereka meminta agar konsekuensi sosial dari pengosongan permukiman ikut diperhitungkan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, mengatakan warga tidak menolak pembangunan dan investasi. Mereka, menurut dia, hanya meminta tempat tinggal pengganti yang dianggap layak apabila harus meninggalkan kawasan tersebut. “Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini,” ujar Salvius dalam pernyataan yang disampaikan setelah RDP.
Perbedaan pandangan kemudian mengerucut pada nilai penyelesaian. Berdasarkan laporan yang memuat dokumen surat PT SBS tertanggal 4 Juni 2026, perusahaan disebut menggunakan penyelesaian terhadap sekitar 500 rumah di beberapa RT di RW 16 sebagai preseden, dengan nilai Rp10 juta, Rp15 juta dan Rp20 juta. Dalam surat tersebut disebutkan posisi perusahaan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan uang sagu hati.
Posisi tersebut berbeda dengan tuntutan warga. Setelah melalui musyawarah, warga mengajukan angka Rp60 juta per keluarga, dengan perhitungan Rp40 juta untuk membeli kavling legal dan Rp20 juta untuk biaya pemindahan dan pembangunan awal rumah baru. Sebelumnya, warga bahkan sempat mengajukan angka Rp80 juta.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak sebenarnya sedang berbicara menggunakan dasar perhitungan yang berbeda. Perusahaan melihat penyelesaian melalui preseden pembayaran terhadap rumah-rumah terdampak sebelumnya, sementara warga menghitung biaya yang harus mereka keluarkan untuk memulai kembali kehidupan setelah kehilangan tempat tinggal.
Namun membandingkan Rp20 juta dengan Rp60 juta semata-mata sebagai perbedaan harga dapat berisiko menyederhanakan persoalan. Pertanyaannya apa saja yang sebenarnya dihitung sebagai kerugian. Apakah hanya bangunan, atau termasuk tanam tumbuh, juga biaya membongkar dan mengangkut barang. Warga hanya ingin ada biaya membeli tanah pengganti, biaya membangun kembali rumah, atau biaya sosial setelah kehilangan akses terhadap lingkungan sosial yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Persoalan lain yang membuat sengketa ini semakin rumit adalah dokumen dan pemaknaan atas pertemuan 28 November 2023. Berdasarkan dokumen notulen yang diberitakan telah diperoleh dan diperiksa oleh salah satu media, rapat di Mako Ditpam Aset BP Batam itu dihadiri antara lain perwakilan PT Sarana Bangun Sejati, Direktorat Pertanahan BP Batam, GM Aerocity dan Lanud Hang Nadim. Dalam notulen tersebut disebutkan adanya pembahasan mengenai penyediaan KSB berukuran 6 x 10 meter.
Warga kemudian menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menagih realisasi relokasi. Mereka mempertanyakan apakah pembahasan dalam notulen tersebut merupakan komitmen institusional yang harus ditindaklanjuti atau sekadar catatan proses yang masih membutuhkan keputusan dan mekanisme lanjutan.
Perdebatan itu semakin pelik setelah dalam RDP 2 Oktober 2026 perwakilan Ditpam BP Batam disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai relokasi tersebut. Salah satu persoalan yang muncul adalah pejabat yang disebut pernah menjanjikan alokasi tersebut sudah pensiun. Bagi warga, alasan itu tidak menyelesaikan persoalan karena yang mereka tagih adalah dokumen dan proses yang lahir dari sebuah institusi, bukan semata janji seorang pejabat.
Di sisi lain, terdapat satu hal yang juga penting tentang klaim bahwa warga telah menempati kawasan tersebut jauh sebelum berdirinya Otorita Batam tidak dengan sendirinya membuktikan status hak atas tanah. Warga menyebut memiliki surat tebas yang mereka klaim berasal dari 1963. Namun keberadaan dokumen lama, riwayat bermukim, serta pelayanan listrik dan air selama bertahun-tahun perlu dibedakan dari bukti hak kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah menurut ketentuan pertanahan. Karena itu, status hukum masing-masing bidang tanah tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan lembaga terkait.
Sejarah permukiman Teluk Bakau juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan Kampung Tua di Batam. Pemerintah Kota Batam sejak lama mengenali keberadaan berbagai kampung tua sebagai bagian dari sejarah permukiman masyarakat tempatan. Bahkan pada 2014, dalam kegiatan safari wakil wali kota di kawasan Teluk Bakau, warga pernah meminta agar Teluk Bakau ditetapkan sebagai kampung tua dan pemerintah kota ketika itu menyatakan akan membantu aspirasi tersebut.
Namun persoalan sejarah tersebut perlu dibedakan dari status administratif dan legal formal sebuah kawasan. Dokumen kajian mengenai penyelesaian Kampung Tua Batam menunjukkan bahwa proses penetapan kampung tua memang melibatkan Pemko Batam, BP Batam, BPN dan unsur masyarakat serta membutuhkan kesepakatan mengenai batas wilayah.
Dalam salah satu pemetaan, misalnya, Kampung Tua Batu Besar tercatat sebagai kawasan yang telah memiliki kesepakatan luasan 102,1 hektare, sementara Bakau Serip juga tercatat dalam daftar kampung tua yang berbeda. Pembedaan ini penting agar istilah “kampung tua” tidak digunakan secara serampangan sebagai bukti otomatis kepemilikan tanah. Sejarah permukiman adalah satu lapis persoalan dan status hak atas tanah adalah lapis lainnya. Keduanya dapat berhubungan, tetapi tidak identik.
Sementara itu, proses pengosongan kawasan telah memasuki tahap yang membuat ketegangan meningkat. Warga sebelumnya mengaku menerima Surat Peringatan Pertama dan mempersoalkan tindakan penertiban ketika proses dialog mengenai kompensasi belum menemukan titik temu. Dalam RDP 2 Oktober, ketidakhadiran pimpinan PT SBS membuat forum tersebut belum mampu mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan secara langsung.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena konflik pertanahan tidak hanya berisiko melahirkan sengketa hukum, tetapi juga dapat berubah menjadi persoalan sosial apabila komunikasi antara pemegang hak pengelolaan atau pengalokasian lahan, pengembang dan warga tidak berjalan transparan. DPRD Batam sendiri meminta BP Batam menindaklanjuti aspirasi warga dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan BP Batam serta manajemen perusahaan. Fadli juga mengingatkan masyarakat agar tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Pada titik ini, pemerintah dan seluruh pihak sebenarnya memiliki ruang untuk mengubah arah konflik. Alih-alih memperdebatkan siapa yang paling keras, proses penyelesaian dapat dimulai dengan membuka dokumen secara bersama-sama terhadap dasar Penetapan Lokasi, batas kawasan yang terdampak, status setiap bidang tanah, daftar bangunan yang harus dipindahkan, dasar perhitungan kompensasi, notulen 2023, serta mekanisme dan lokasi relokasi.
Jika memang KSB 6 x 10 meter pernah menjadi bagian dari skema yang disepakati, perlu dijelaskan secara terbuka apakah lahan tersebut benar-benar tersedia, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai infrastrukturnya, dan bagaimana status legal warga setelah menempatinya. Jika opsi tersebut tidak dapat diwujudkan, maka formula kompensasi pengganti juga perlu dihitung berdasarkan kebutuhan nyata untuk memperoleh tempat tinggal baru, bukan semata berdasarkan angka pembayaran yang pernah diberikan kepada kelompok warga lain.
Transparansi juga penting untuk menjawab pertanyaan mengenai perbedaan nilai pembayaran yang disebut warga. Bila memang terdapat pembayaran dengan nilai berbeda, dasar perbedaannya harus dapat dijelaskan. Apakah karena luas bangunan, jenis bangunan, tanam tumbuh, waktu pembayaran, status penguasaan, atau faktor lainnya. Tanpa penjelasan, perbedaan angka mudah berubah menjadi sumber kecurigaan dan memperbesar ketidakpercayaan.
Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan bahwa relokasi tidak menciptakan kemiskinan baru. Keluarga yang kehilangan rumah tetapi memperoleh uang yang tidak cukup membeli tempat tinggal baru pada dasarnya tidak memperoleh solusi. Mereka hanya memindahkan beban dari satu persoalan pertanahan menjadi persoalan perumahan.
Batam tumbuh karena investasi, industri dan pembangunan kawasan. Tetapi pertumbuhan kota pada akhirnya selalu bertemu dengan manusia yang lebih dahulu hidup di atas ruang yang kemudian berubah nilai ekonominya. Di titik pertemuan itulah ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah kawasan menjadi kawasan industri, perumahan atau pusat ekonomi, tetapi juga oleh bagaimana kota memperlakukan orang-orang yang harus memberi ruang bagi perubahan tersebut.
Karena itu, sengketa 271 keluarga Teluk Bakau seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan kavling atau uang ganti rugi. Persoalannya apakah setelah seluruh proses selesai, 271 keluarga tersebut apakah masih memiliki rumah yang sah, tempat hidup yang layak, dan kepastian bahwa pembangunan tidak membuat mereka kehilangan masa depan?
Jika investasi membutuhkan lahan, negara dan dunia usaha memang memiliki kepentingan untuk menyediakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi. Tetapi warga juga memiliki kepentingan yang sama sahnya untuk mengetahui ke mana mereka akan pergi ketika ruang hidupnya berubah fungsi. Di antara dua kepentingan itulah keadilan semestinya bekerja. Bukan dengan memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain, melainkan dengan memastikan bahwa pembangunan tetap memiliki wajah manusia. (Red)