Sejarah kolonial Indonesia menyimpan satu istilah yang getir sekaligus penuh muatan sosiologis: Londo Ireng. Secara harfiah dalam bahasa Jawa, istilah ini berarti “Belanda Hitam”. Namun, di balik dua kata sederhana tersebut, terkubur lapisan sejarah yang kompleks mengenai identitas, pengkhianatan, dan bertahan hidup.
Awalnya, istilah ini merujuk pada tentara Afrika Barat, terutama dari wilayah yang kini kita kenal sebagai Ghana yang direkrut oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui pusat perekrutan di Elmina. Antara tahun 1831 hingga 1872, mereka didatangkan untuk memperkuat barisan Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL). Arsip militer Belanda dan dokumentasi di Koninklijk Instituut voor Taal, Land-en Volkenkunde (KITLV) mencatat bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat pasca-Perang Jawa (1825–1830). Perlawanan Pangeran Diponegoro saat itu tidak hanya menguras kas keuangan Belanda, tetapi juga menghancurkan jumlah personel militer mereka secara drastis.
Namun, dalam pergeseran struktur sosial-politik di Jawa dan Sumatera, makna “Londo Ireng” mengalami perluasan semantik yang tajam. Ia bertransformasi menjadi sindiran tajam bagi kaum pribumi yang bekerja demi kepentingan kolonial, khususnya mereka yang mengenakan seragam serdadu KNIL. Fenomena ini menciptakan ironi yang menyakitkan di medan laga. Dalam Perang Aceh (1873–1914), misalnya, komposisi pasukan kolonial justru didominasi oleh anak-anak negeri sendiri, oleh mereka yang lahir dan hidup dari sumber sosiokultural tanah tumpah darahnya sendiri. Data KNIL tahun 1936 mempertegas realitas ini: sekitar 39 persen prajurit berasal dari Jawa, 15 persen dari Manado, dan 12 persen dari Ambon. Sementara itu, jumlah tentara Eropa murni jauh lebih kecil. Strategi devide et impera, mengadu domba sesama saudara menjadi kunci utama yang memanjangkan nafas kolonialisme hingga berabad-abad.
Sejarawan kolonial seperti Conrad Theodor van Deventer, dalam tulisan-tulisan awal abad ke-20, memberikan sudut pandang yang lebih manusiawi meski tetap tragis. Ia mengakui bahwa banyak serdadu pribumi terjun ke dunia militer bukan karena loyalitas ideologis kepada Ratu Belanda, melainkan karena himpitan ekonomi yang mencekik. Pajak yang berat, kemiskinan sistemik di pedesaan, serta keterbatasan pilihan hidup membuat tawaran menjadi tentara kolonial tampak sebagai satu-satunya sekoci penyelamat.
Sejarah ini memang tidak pernah benar-benar hitam-putih. Ada mereka yang bergabung karena terpaksa oleh keadaan, ada yang tergiur oleh gaji yang mencapai 8 hingga 10 kali lipat dari penghasilan seorang petani, namun ada pula yang di kemudian hari dihantui penyesalan mendalam. Di sisi lain, narasi perlawanan rakyat mencatat luka kolektif yang sulit sembuh saat melihat “saudara sebangsa” membidikkan senapan demi kepentingan penjajah. Di titik inilah, istilah Londo Ireng menjadi stempel penghinaan bagi mereka yang dianggap menggadaikan idealisme demi keuntungan pribadi yang semu.
Lebih dari seabad kemudian, gema istilah “Londo Ireng” kembali menyeruak ke permukaan. Bukan di tengah desing peluru, melainkan di riuhnya ruang digital karena pemantiknya Nama seorang individu bernama Dwi Sasetyaningsih. Polemiknya mendadak menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai pilihan kewarganegaraan anaknya viral di platform X (dahulu Twitter). Kalimat yang dianggap meremehkan status WNI memicu gelombang kritik yang masif. Publik terbelah secara ekstrem antara satu sisi mengecam keras karena dianggap tidak tahu terima kasih, sementara sisi lain membela atas nama kebebasan asasi untuk memilih kewarganegaraan.
Kasus ini menjadi sangat sensitif karena menyentuh isu privilege atau hak istimewa. Dwi dan suaminya diidentifikasi sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sebagai informasi, LPDP adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan RI yang mengelola dana abadi pendidikan yang jumlahnya sangat fantastis. Berdasarkan laporan resmi, dana kelolaan LPDP kini telah mencapai ratusan triliun rupiah, membiayai puluhan ribu awardee (penerima beasiswa) untuk mengenyam pendidikan di universitas terbaik dunia.
Setiap penerima beasiswa bisa menyerap anggaran negara hingga miliaran rupiah untuk studi magister atau doktoral. Dana ini bersumber dari APBN, yang berarti berasal dari pajak, keringat, dan kontribusi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang mungkin tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi. Di sinilah letak mandat moralnya. Bagi masyarakat, beasiswa LPDP bukan sekadar transaksi bantuan finansial, melainkan sebuah kontrak sosial dan janji suci. Ada harapan implisit bahwa investasi besar negara ini akan kembali dalam bentuk kontribusi nyata untuk memajukan bangsa dengan seutuhnya, selamanya, dan sebaik-baiknya. Pejabat Kementerian Keuangan dalam berbagai forum sering menekankan bahwa LPDP dirancang untuk “mencetak pemimpin dan profesional yang membawa dampak nyata bagi Indonesia.”
Meski demikian, kita harus menimbang isu ini dari kacamata hukum yang jernih. Secara legal, kewarganegaraan adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur syarat dan prosedur perpindahan status tersebut secara mendetail. Secara normatif, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang alumni beasiswa negara untuk berpindah kewarganegaraan, asalkan mereka telah memenuhi kewajiban kontraktual, seperti kembali ke tanah air selama masa tertentu atau membayar ganti rugi jika melanggar.
Dari perspektif sosiologi pendidikan, beberapa pengamat berpendapat bahwa di era globalisasi, mobilitas talenta lintas negara adalah sesuatu yang tak terelakkan. Konsep brain circulation (sirkulasi otak) mulai menggeser paradigma brain drain (pelarian modal intelektual). Diaspora Indonesia di luar negeri, meskipun berganti paspor, secara teoretis tetap bisa menjadi jembatan investasi, transfer teknologi, hingga instrumen diplomasi budaya yang efektif bagi tanah air.
Namun, di seberang argumen tersebut, kritik publik berangkat dari dimensi etis yang lebih dalam. Ketika dana pendidikan tersebut berasal dari pajak rakyat di sebuah negara yang masih berjuang melawan stunting dan ketimpangan infrastruktur sekolah, muncul sebuah pertanyaan moral yang mengusik: Adakah tanggung jawab simbolik dan emosional untuk menjaga martabat negaranya sendiri yang telah mengangkat derajat dirinya melalui pendidikan?
Gelombang kritik di media sosial menunjukkan bahwa isu ini bukan semata soal dokumen administratif bernama paspor. Ia menyentuh saraf identitas, harga diri kolektif, dan hakikat relasi antara negara dengan warganya. Di tengah masyarakat yang masih bergulat dengan keterbatasan akses, sebuah privilege yang tidak dibarengi dengan empati dan rasa syukur akan selalu memicu percikan konflik sosial.
Apakah kita sedang menyaksikan pengulangan sejarah dalam bentuk yang berbeda? Tentu saja, realitasnya tidak sesederhana itu. Menjadi serdadu KNIL pada abad ke-19 di bawah tekanan struktur kolonial yang opresif tidak bisa disamakan begitu saja dengan pilihan kewarganegaraan seorang intelektual di era merdeka. Namun, keduanya bermuara pada kegelisahan yang sama di mana posisi loyalitas dan tanggung jawab moral ketika kepentingan pribadi bersinggungan, atau bahkan bertabrakan dengan kepentingan kolektif bangsa.
Nasionalisme hari ini tidak lagi diuji melalui keberanian mengangkat senjata di medan laga, melainkan melalui etika publik dan kepekaan sosial. Nasionalisme kini termanifestasi dalam cara kita bersikap, bahasa yang kita gunakan untuk merujuk pada tanah air, serta kesadaran akan asal-usul, setelah lahir dan tumbuh dari sosiopolitik dan sosiokultural bangsanya sendiri sampai ia berada di titik hidupnya saat ini.
Kita kini hidup di zaman di mana identitas bisa melampaui batas-batas negara, namun di saat yang sama, luka kolektif bangsa masih sangat mudah tersentuh. Negara memiliki hak untuk mengharap kontribusi sebagai imbal balik atas investasi yang diberikan. Sementara individu memiliki hak fundamental untuk menentukan masa depannya sendiri. Ketegangan antara hak individu dan kewajiban sosial ini adalah sebuah keniscayaan dalam alam demokrasi yang dinamis.
Mungkin pelajaran terpenting yang bisa kita petik dari sejarah “Londo Ireng” bukanlah tentang bagaimana kita menghakimi masa lalu, melainkan tentang memahami kompleksitas pilihan manusia. Jika dulu kemiskinan dan paksaan mampu membuat seseorang mengangkat senjata bagi penjajah, kini globalisasi dan kemudahan akses menawarkan peluang yang sangat luas, namun di saat yang sama berisiko menciptakan jarak emosional yang lebar dengan tanah kelahiran.
Nasionalisme yang matang bukanlah kemarahan spontan yang meledak di media sosial, melainkan sebuah kesadaran reflektif yang mendalam. Ini adalah sebuah proses dua arah: bagaimana negara terus memperbaiki diri agar setiap warganya merasa bangga untuk tinggal dan berkontribusi; serta bagaimana setiap warga, di mana pun kaki mereka berpijak dan apa pun warna paspor mereka, tetap menjaga martabat dan kehormatan tanah yang telah memberi mereka kehidupan.
Sejarah memang tidak selalu berulang secara identik. Namun, seringkali hadir kembali sebagai cermin yang jernih, mengajak kita untuk berhenti sejenak, bercermin, dan bertanya pada diri sendiri, alih-alih hanya sibuk menunjuk siapa yang salah. Kontribusi terbaik bagi bangsa memang bukan hanya soal di mana kita berada, tapi soal seberapa besar hati kita tetap terpaut pada rumah yang membesarkan kita.
Fenomena "Londo Ireng" di masa lalu dan polemik privilege beasiswa di masa kini, pada hakikatnya adalah ujian bagi komitmen personal terhadap identitas kolektif. Jika dahulu kemiskinan dan paksaan menjadi motif utama di balik pilihan yang dianggap "berkhianat", maka hari ini, di tengah kemapanan intelektual, musuh utamanya adalah arogansi dan jarak emosional yang tercipta akibat kenyamanan global.
Pelajaran terpenting dari diskursus ini bukanlah tentang seberapa ketat aturan administratif yang harus dibuat negara untuk mengikat warganya. Sebaliknya, ini adalah tentang bagaimana kita membangun nasionalisme yang matang, sebuah nasionalisme yang tidak lahir dari kemarahan spontan di media sosial, melainkan dari kesadaran reflektif. Negara memiliki pekerjaan rumah besar untuk terus memperbaiki diri agar menjadi rumah yang layak ditinggali, sementara warga negara, terutama mereka yang telah "dihidupi" oleh uang rakyat, memikul beban moral untuk tetap menjaga martabat asal-usulnya, di mana pun kaki mereka berpijak.
Kesetiaan pada bangsa di abad ke-21 tidak lagi diukur dari warna paspor atau batas-batas teritorial semata, melainkan dari sejauh mana hati nurani kita tetap terpaut pada tanah kelahiran. Menjadi warga dunia yang berprestasi adalah sebuah hak, namun melupakan akar yang memberikan nutrisi bagi pertumbuhan intelektual kita adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Kontribusi terbaik bukanlah tentang di mana kita berada, melainkan tentang seberapa besar dampak yang kita berikan kembali kepada mereka yang belum seberuntung kita.
Kita perlu menyadari bahwa beasiswa dan pendidikan tinggi adalah mandat, bukan sekadar hadiah. Sejarah akan mencatat apakah kita memilih menjadi jembatan yang menghubungkan Indonesia dengan kemajuan dunia, atau justru menjadi tembok yang angkuh dan memunggungi ibu pertiwi. Di titik inilah, setiap individu harus menjawab pertanyaan yang sama dengan para serdadu di masa silam ketika kepentingan pribadi dan panggilan bangsa bersimpang jalan, ke arah manakah langkah kaki kita akan benar-benar pulang.
Kita perlu ingat pernyataan Tan Malaka dan kepada para penerima beasiswa LPDP, bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan (dengan beasiswa LPDP) itu tidak diberikan sama sekali. (Sal)