Di tengah upaya pemerintah memperluas kawasan konservasi, Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, justru menghadapi ironi besar. Kawasan seluas 660,11 hektare yang pada 2025 dialihfungsikan dari hutan produksi konversi menjadi kawasan wisata alam oleh Kementerian Kehutanan itu kini diketahui lebih dari 90 persen lahannya telah ditanami kelapa sawit milik perusahaan maupun perorangan. Kondisi tersebut terungkap dalam pemantauan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Foto-foto udara yang dirilis memperlihatkan kontras di satu sisi tampak area kecil yang sedang direstorasi, sementara hamparan sawit mendominasi sebagian besar kawasan yang kini berstatus taman wisata alam. Petugas BKSDA bahkan harus menunjukkan peta kawasan untuk menjelaskan batas-batas wilayah konservasi yang telah berubah rupa menjadi kebun produktif.
Keterlambatan diketahui ini menegaskan adanya jurang pemisah antara legalitas formal di atas meja birokrasi dan realitas faktual di atas tanah landai Sumatera. Lembaran peta hijau yang rapi tidak berdaya meredam laju pembukaan lahan yang digerakkan oleh mesin-mesin ekonomi yang bergerak tanpa henti, bahkan jauh sebelum stempel kedinasan diturunkan.
Fenomena ini tidak sekadar soal perubahan bentang alam. Ia memperlihatkan persoalan lama yang terus berulang dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Status kawasan boleh berubah di atas kertas, tetapi kondisi lapangan seringkali sudah lebih dulu dikuasai aktivitas ekonomi. Ketika sebuah kawasan resmi ditetapkan sebagai wilayah konservasi, negara ternyata harus berhadapan dengan fakta bahwa lahan tersebut telah lama menjadi ruang produksi yang menghasilkan keuntungan besar.
Di Jambi, sawit memang bukan sekadar komoditas biasa. Provinsi ini termasuk salah satu daerah penghasil kelapa sawit penting di Sumatera. Pemerintah Provinsi Jambi bahkan memperoleh alokasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 7.800 hektare pada 2026 untuk meningkatkan produktivitas kebun masyarakat. Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Jambi juga relatif tinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2026, harga TBS untuk tanaman usia produktif mencapai lebih dari Rp3.400 per kilogram.
Daya pikat ekonomi yang luar biasa ini menciptakan magnet sosiologis yang kuat, menarik siapa saja untuk ikut serta dalam lingkaran perputaran uangnya. Ketika sektor agroindustri menawarkan kepastian finansial harian, garis batas hutan lindung pelan-pelan mengabur, bergeser di bawah tekanan kebutuhan hidup dan kalkulasi laba.
Tingginya nilai ekonomi sawit membuat ekspansi perkebunan terus terjadi. Bagi sebagian masyarakat, sawit adalah jalan keluar dari kemiskinan dan sumber penghidupan yang nyata. Pemerintah pun berkepentingan menjaga industri ini karena sawit menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar 24,42 miliar dolar AS, meningkat lebih dari 21 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi inilah argumen kelompok pro-sawit muncul. Mereka menilai sawit terlalu sering diposisikan sebagai kambing hitam kerusakan lingkungan, padahal industri ini juga menopang jutaan tenaga kerja dan perekonomian daerah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan aset strategis nasional yang tidak seharusnya terus-menerus dipandang negatif. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyebut sawit sebagai tulang punggung ekonomi sekaligus komoditas yang membantu ketahanan energi melalui biodiesel.
Kebijakan hilirisasi dan bauran energi nasional, seperti mandat domestik untuk pemenuhan bahan bakar nabati, secara tidak langsung menempatkan komoditas ini di garis depan pertahanan ekonomi negara, memicu dilema struktural yang kian mengakar antara kedaulatan energi dan kelestarian ekologi.
Namun kritik terhadap ekspansi sawit di kawasan hutan tidak bisa diabaikan. Para pegiat lingkungan menilai kasus Bukit Tambi menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan konservasi. Penetapan status taman wisata alam dianggap terlambat karena sebagian besar kawasan telah berubah fungsi sebelum proses restorasi benar-benar berjalan.
Kelompok pemerhati lingkungan juga mempertanyakan bagaimana kawasan yang sudah didominasi perkebunan sawit masih dapat menjalankan fungsi ekologisnya sebagai wilayah konservasi dan wisata alam. Sebab, fungsi utama TWA bukan hanya menjaga tutupan hijau, melainkan juga melindungi keanekaragaman hayati, sumber air, dan keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Monokulturisasi lahan akibat penanaman sawit secara masif lambat laun mengikis daya dukung lingkungan, menghilangkan koridor jelajah satwa endemik, dan mengubah fungsi hidrologis tanah yang semestinya menjadi penyerap air alami. Ketika ekosistem asli telah terfragmentasi, label "konservasi" yang disematkan kemudian seolah menjadi sebuah apologi birokratis atas kelalaian masa lalu.
Masalah ini menjadi semakin rumit karena tidak seluruh kebun sawit berada di tangan korporasi besar. Sebagian lahan dikuasai masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sawit. Artinya, penertiban kawasan tidak hanya berhadapan dengan perusahaan, tetapi juga menyangkut nasib ekonomi warga lokal. Di titik ini, konflik antara agenda konservasi dan kebutuhan hidup masyarakat menjadi nyata dan sering kali sulit diselesaikan secara hitam-putih.
Sering kali, instrumen hukum yang kaku menemui jalan buntu ketika berhadapan dengan keadilan sosial di tingkat warga loka. Jika mengusir petani kecil tanpa solusi alternatif hanya akan melahirkan kemiskinan baru, sementara membiarkan perambahan terus berlanjut berarti melegalkan pengikisan masa depan ekologis generasi mendatang.
Negara menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, Indonesia berkomitmen menekan laju deforestasi dan memperkuat perlindungan kawasan hutan. Namun di sisi lain, tekanan ekonomi, tingginya harga komoditas, dan kebutuhan investasi terus mendorong pembukaan lahan baru. Bukit Tambi hanyalah satu contoh kecil dari persoalan yang lebih besar tentang bagaimana Indonesia masih sering terlambat menjaga hutannya, lalu sibuk memperbaiki keadaan ketika kerusakan sudah telanjur meluas.
Ironinya, kawasan yang kini disebut taman wisata alam justru lebih menyerupai bentang industri perkebunan. Nama “wisata alam” terdengar seperti sebuah harapan, sementara kenyataan di lapangan memperlihatkan betapa tipis jarak antara konservasi dan eksploitasi di negeri yang hutannya terus menyusut pelan-pelan.
Potret ketertinggalan ini mencerminkan kegagalan dalam membaca sinyal peringatan dini kerusakan lingkungan. Pemulihan kawasan hutan yang telah telanjur dikonversi membutuhkan waktu puluhan tahun dan biaya yang tidak sedikit, sebuah beban anggaran yang harus dipikul kembali oleh publik akibat keterlambatan respons penegakan hukum di hulu.
Dengan demikian, kasus Bukit Tambi bukan sekadar cerita tentang sawit atau hutan di Jambi. Ia adalah cermin tentang cara pembangunan dijalankan. Bagaimana alam yang seringkali baru dianggap penting setelah hampir habis. Melakukan restorasi belakangan ketika sebagian besar ruang sudah berubah menjadi angka-angka produksi.
Di tengah hamparan sawit yang terus meluas itu, pertanyaan besarnya apakah negara sedang menjaga hutan untuk masa depan, atau hanya menyelamatkan sisa yang belum sempat hilang. Kita disuguhkan pada sebuah permenungan mendalam mengenai makna ruang hidup peradaban. Apakah kita hanya bertumpu pada kalkulasi kuantitatif atas nama komoditas dan devisa, tetapi lupa bahwa ada nilai-nilai intrinsik alam, seperti kesunyian hutan, kemurnian mata air, dan keanekaragaman hayati yang tidak akan pernah bisa dinilai dengan angka rupiah per kilogram produksi sawit.
Jika cara pandang kita terhadap tanah dan rimba tidak pernah berubah dari sekadar objek eksploitasi menjadi subjek kehidupan, maka proyek-proyek restorasi di masa depan tidak lebih dari sekadar upacara pemakaman bagi bentang alam yang telah mati. Sebenarnya kita tidak sedang kekurangan regulasi. Kita hanya sedang kehabisan waktu untuk menyelamatkan apa yang masih tersisa sebelum semuanya benar-benar tanpa sisa. (Red)