Ada yang mengibaratkan bahwa sensor tak ubahnya seperti membunuh capung dengan melemparkan celana dalam yang kotor. Sangat mubazir, sekaligus agak memalukan. Kalimat itu terdengar satir, tetapi justru di situlah letak persoalannya bahwa sensor sering dianggap terlalu berlebihan untuk sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kedewasaan publik dan pendidikan budaya. Analogi ini menggambarkan betapa seringnya instrumen kekuasaan digunakan secara tidak proporsional untuk merespons sebuah karya seni.
Maka, wajar jika muncul pertanyaan besar atas gejolak yang terjadi beberapa tahun lalu, saat para sineas seperti Riri Riza, Dian Sastrowardoyo, dan sejumlah pekerja film lainnya yang tergabung dalam asosiasi profesi seperti Persatuan Karyawan Film dan Televisi (KFT) begitu gigih menyuarakan penolakan terhadap eksistensi Lembaga Sensor Film (LSF). Perlawanan ini bukanlah sebuah sikap emosional tanpa dasar, melainkan akumulasi dari keresahan panjang terhadap sistem pengawasan karya kreatif di Indonesia.
Penjelasan pragmatisnya sederhana. Mereka telah mencapai titik jenuh setelah menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya besar untuk membangun sebuah narasi visual yang utuh, namun pada akhirnya harus menyaksikan adegan atau pesan kunci mereka dipangkas begitu saja oleh 'gunting' lembaga sensor. Bagi para kreator, tindakan ini merupakan intervensi yang melukai integritas karya. Dalam pandangan mereka, pemotongan tersebut bukan sekadar soal pengurangan durasi, melainkan sebuah pengubahan esensi dan distorsi pesan yang secara fatal mengaburkan makna yang hendak disampaikan kepada penonton.
Namun ada kelompok yang justru ingin LSF tetap dipertahankan bahkan diperkuat. Kalangan agamis, budayawan konservatif, hingga tokoh sastra seperti Taufiq Ismail kerap memandang bahwa sensor adalah benteng terakhir dalam menjaga moral publik dan melindungi generasi muda dari infiltrasi konten yang dianggap destruktif. Bagi kelompok ini, film bukan sekadar ruang ekspresi pribadi, melainkan media massa yang memiliki dampak sosiologis luas yang harus diatur demi kemaslahatan umum.
Mengapa perbedaan tajam itu terjadi? Mungkin karena masing-masing pihak sedang berbicara dari sudut yang berbeda. Yang satu membicarakan kuping gajah, sementara yang lain membicarakan kakinya. Padahal yang sedang diperdebatkan adalah gajah yang sama: kebenaran. Ketegangan ini mencerminkan benturan antara nilai kebebasan individu (aspek artistik) dengan nilai kolektif (aspek norma masyarakat).
Ketika sudut pandang berbeda tidak dipertemukan dalam dialog yang sehat, maka yang lahir hanyalah pertengkaran panjang tanpa titik temu. Saya percaya pada keberanian mempertahankan prinsip, juga pada kesediaan mendengar pihak lain. Sebab kebenaran bukan hanya milik satu kubu. Dalam demokrasi, kebenaran lahir dari percakapan yang terus dibuka, bukan dari suara yang saling membungkam.
Kritik terhadap LSF hari ini berakar kuat pada anggapan bahwa lembaga tersebut tidak lagi relevan dengan denyut perkembangan zaman yang kian dinamis. Para sineas menilai bahwa praktik sensor seringkali dilakukan secara sepihak, tanpa menyediakan ruang dialog yang setara antara pemberi sensor dan kreator karya. Dampaknya, kreativitas sering kali menjadi korban pertama di tengah njlimetnya birokrasi dan kakuya penafsiran moralitas. Kondisi ini menciptakan iklim kreatif yang penuh kecemasan, di mana pembuat film harus melakukan sensor mandiri bahkan sebelum karya mereka benar-benar mewujud.
Dari keresahan panjang inilah, muncul gagasan tentang transformasi menuju Lembaga Klasifikasi Film (LKF). Dalam konsep LKF, negara tidak lagi memosisikan diri sebagai 'eksekutor' yang berhak memenggal adegan, melainkan beralih peran menjadi seorang 'pemandu' bagi masyarakat. Peran negara bergeser dari sekadar membatasi konten menjadi pemberi panduan melalui label klasifikasi usia: mulai dari tontonan untuk Semua Umur (SU), Remaja (13+), Dewasa (17+), hingga kategori khusus (21+). Sistem ini tidak bekerja dengan cara menutup mata penonton, melainkan dengan memberikan peta informasi yang jelas agar setiap individu dapat menakar pilihannya.
Gagasan klasifikasi ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing dalam konstelasi perfilman global. Banyak negara demokratis telah lebih dahulu mengadopsi sistem ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak publik atas informasi. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem rating dilakukan oleh Motion Picture Association (MPA) sebagai lembaga mandiri non-pemerintah yang menyusun kategori seperti G, PG-13, hingga R. Sementara di Inggris, British Board of Film Classification (BBFC) mengedepankan aspek transparansi dengan memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik pemberian rating tertentu. Di negara-negara maju tersebut, negara tidak melakukan intervensi langsung terhadap isi konten, melainkan memberdayakan publik melalui informasi yang jujur. Tujuannya agar setiap warga negara memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan pilihan tontonan mereka secara bertanggung jawab, tanpa perlu merasa didikte oleh otoritas pusat.
Di Indonesia, perdebatan panjang ini akhirnya selalu terbentur pada tembok kokoh regulasi. Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 hingga kini masih menempatkan LSF sebagai lembaga resmi negara dengan wewenang absolut untuk menyensor setiap karya sebelum dipertunjukkan ke hadapan publik. Pasal 57 dalam UU tersebut secara tegas menggariskan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Tanpa adanya 'kartu sakti' ini, pemutaran film di ruang publik—sekecil apa pun skalanya—secara otomatis dicap sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum. Paradoksnya, aturan yang lahir di era seluloid ini kini harus berhadapan dengan badai teknologi yang tidak mengenal batas fisik.
Namun, di era disrupsi digital saat ini, tembok regulasi tersebut mulai menunjukkan keretakan yang nyata. Kehadiran platform Over-the-Top (OTT) seperti Netflix, Disney+, hingga Prime Video telah menciptakan anomali hukum yang membingungkan. Jutaan konten, dari berbagai belahan dunia, mengalir deras langsung ke layar ponsel penonton tanpa pernah menyentuh meja LSF sedikit pun. Situasi ini menciptakan standar ganda dalam pengawasan konten: ketat di layar bioskop, namun nyaris tanpa saringan di layar genggam.
Bahkan, Noorca M. Massardi, selaku tokoh senior di LSF, pernah mengakui tantangan besar ini dengan terbuka. Beliau menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini memang belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika ruang digital yang bersifat personal, privat, dan lintas batas negara. Ketidaksinkronan antara teks undang-undang dengan realitas digital ini pada akhirnya memicu perdebatan baru mengenai keadilan bagi sineas lokal; mengapa karya yang tayang di gedung bioskop harus melewati proses kurasi yang begitu pelik, sementara konten asing dapat melenggang bebas melalui jalur internet?
Di sinilah kontradiksi itu terlihat nyata dan ironis. Negara tampak sangat protektif dan bahkan cenderung represif terhadap film-film yang diputar di bioskop atau forum publik, namun seolah tak berdaya menghadapi banjir konten di platform digital yang bisa diakses siapa saja, kapan saja. Situasi ini memicu pertanyaan yang semakin mendesak apakah sensor masih efektif berfungsi sebagai penjaga moral, atau ia telah bertransformasi menjadi fosil birokrasi yang tertinggal jauh oleh kecepatan algoritma?
Mereka yang mendukung sistem klasifikasi percaya bahwa masyarakat seharusnya diperlakukan sebagai warga yang dewasa, bukan anak kecil yang harus terus-menerus digandeng tangannya oleh negara. Logikanya, jika penonton diberi informasi yang jelas mengenai risiko konten (seperti kekerasan atau bahasa kasar), mereka akan mampu memfilter diri sendiri. Ada keyakinan bahwa kontrol sosial akan bekerja secara alami. Pasar yang cerdas akan meninggalkan tontonan murahan dan beralih ke karya-karya berkualitas yang mencerdaskan.
Namun, argumen ini memiliki tantangan sosiologis yang tidak ringan. Faktanya, tingkat literasi media di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat dalam memilah informasi masih memerlukan pendampingan. Hoaks, propaganda, dan konten manipulatif masih sangat mudah memicu gesekan sosial. Dalam konteks ini, sebagian kalangan merasa kehadiran negara sebagai "pagar moral" tetap diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang tak terduga dari sebuah konten.
Eksistensi sensor kemudian bergeser secara dramatis, dari sekadar isu moralitas ke wilayah politik yang sensitif, terutama saat muncul kontroversi film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Film ini bukanlah sekadar tontonan hiburan pengisi waktu luang, melainkan sebuah kritik tajam terhadap eksploitasi tanah Papua dan konflik agraria yang dipicu oleh ekspansi proyek industri skala besar. Narasinya yang vokal dan lugas segera berbenturan dengan tembok birokrasi, di mana persoalan teknis perizinan menjadi pintu masuk bagi pembatasan substansi.
Masalah utamanya terletak pada ketiadaan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF. Wakil Ketua LSF, Noorca Massardi, memberikan klarifikasi bahwa film tersebut memang belum pernah diajukan untuk disensor, sehingga pihak lembaga tidak mengetahui isi lengkap dari karya tersebut secara resmi. Namun, ketiadaan selembar kertas izin ini kemudian berdampak domino pada ruang-ruang diskusi akademik yang seharusnya merdeka.
Karena dianggap tidak mengantongi legalitas edar, pemutaran film Pesta Babi di berbagai kampus, mulai dari Mataram, Ternate, hingga Yogyakarta mengalami pembubaran paksa oleh aparat maupun pihak otoritas kampus. Alasan formal yang digunakan hampir selalu seragam: demi menjaga 'ketertiban umum' dan menegakkan aturan 'izin edar'. Bagi kelompok masyarakat sipil seperti YLBHI, AJI Indonesia, dan SAFEnet, pembubaran tersebut adalah sinyal bahaya bagi kesehatan demokrasi kita. Di mata mereka, prosedur administratif telah disalahgunakan untuk melumpuhkan keberanian intelektual.
Mereka melihat bahwa isu 'sensor' kini telah bertransformasi menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menghalangi hak warga negara dalam mengakses informasi yang kritis terhadap kekuasaan. Di titik inilah, persoalan menjadi jauh lebih kompleks dan mendalam. Yang diperdebatkan bukan lagi soal adegan vulgar atau kepatutan visual, melainkan sejauh mana negara bersedia memberikan ruang bagi warganya untuk melihat sisi lain dari realitas sosial yang seringkali tidak nyaman dan pahit.
Sejarah dunia bahkan telah berulang kali mencatat bahwa sensor sering bukan sekadar instrumen perlindungan bagi publik, melainkan alat pengendalian narasi oleh pemegang otoritas. Banyak rezim menggunakan sensor untuk menyaring kritik dan membungkam suara-suara yang dianggap dapat mengguncang stabilitas semu yang mereka bangun. Inilah yang menjadi kegelisahan kolektif terbesar para sineas dan aktivis hari ini tentang kekhawatiran bahwa gunting sensor tidak hanya memotong rangkaian gambar di atas seluloid, tetapi secara perlahan juga memotong daya kritis masyarakat dalam memahami kenyataan hidup mereka sendiri.
Padahal, esensi dari karya seni baik itu film, sastra, maupun musik adalah untuk mengusik kenyamanan dan memantik pemikiran. Sebuah film bisa menjadi cermin sosial yang jujur, alat kritik yang tajam, sekaligus arsip sejarah bagi generasi mendatang. Negara mungkin memiliki alasan untuk menjaga ketertiban, namun publik juga memiliki hak dasar untuk berpikir, menilai, dan bahkan menyatakan ketidaksetujuan.
Demokrasi yang sehat tidak ditandai oleh masyarakat yang steril dari perdebatan, melainkan oleh ruang yang luas bagi perbedaan untuk hidup berdampingan secara terhormat. Pada akhirnya, perdebatan tentang LSF atau LKF bukan hanya soal mana lembaga yang lebih efisien secara teknis. Pertanyaan fundamentalnya adalah sejauh mana negara bersedia menaruh kepercayaan pada kematangan intelektual dan kedewasaan rakyatnya sendiri?
Sebab, pada tingkat yang paling krusial bahwa sebuah bangsa bisa dikenali bukan hanya dari film-film hebat yang diproduksinya, melainkan dari film-film apa yang dianggapnya sebagai ancaman dan ia takuti untuk ditonton oleh rakyatnya sendiri. Di situlah kita bisa mengukur seberapa jauh kita telah melangkah menuju kedewasaan berbudaya. (Sal)