Gedung kura-kura di Senayan kembali menjadi saksi bisu atas sebuah dialog yang telah berulang selama hampir dua dekade. Pada Rabu (13/5/2026), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI). Di balik formalitas pertemuan tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan tajam yang menusuk ke jantung integritas hukum kita: Mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi "hantu" yang menakutkan bagi para pembuat kebijakan?
Pertanyaan kritis itu datang dari Andre, seorang mahasiswa doktoral Kriminologi UI yang juga berprofesi di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di hadapan anggota Baleg, ia menyentuh luka lama proses legislasi Indonesia. “RUU itu setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade,” ujar Andre. Kalimat ini bukan sekadar observasi akademis, melainkan representasi dari akumulasi kekecewaan publik.
Kegelisahan ini nyata. Di tengah deretan skandal korupsi yang kini nilainya menembus angka ratusan triliun rupiah, publik melihat negara seperti berjalan di atas lumpur hisap ketika harus menyentuh instrumen paling vital: follow the money. Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia masih terjebak pada paradigma pemidanaan badan (retributif). Kita melihat koruptor dipenjara, namun seringkali mereka tetap menjadi "raja" di balik jeruji karena pundi-pundi kekayaan hasil kejahatannya tetap utuh, disamarkan melalui skema pencucian uang yang rumit, atau diparkir di suaka pajak luar negeri.
Menurut data PPATK tahun 2024-2025, volume transaksi keuangan mencurigakan terkait korupsi meningkat 12%, namun tingkat pemulihan aset (asset recovery) melalui mekanisme pidana konvensional masih di bawah 30% dari total kerugian negara.
RUU Perampasan Aset sebenarnya menawarkan solusi radikal namun diperlukan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Regulasi ini dirancang agar negara dapat menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya, terutama dalam kondisi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau saat profil kekayaan seseorang tidak sinkron dengan pendapatan sahnya.
Namun, justru di ambang pintu kemajuan ini, muncul tembok besar bernama ketakutan politik. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, melontarkan keraguan yang mewakili suara kolektif di Senayan. Ia mempertanyakan kesiapan masyarakat dalam memahami konsep ini agar tidak terjadi salah kaprah hukum.
“Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain?” ujar Siti.
Pernyataan ini menggeser perdebatan dari ranah yuridis ke ranah psikologi politik. Ada semacam paranoia terhadap abuse of power—sebuah ketakutan sistemik bahwa instrumen hukum yang kuat ini suatu saat dapat berbalik arah menjadi senjata politik. Siti bahkan mengilustrasikan kekhawatiran jika aparat bertindak sewenang-wenang karena motif personal, “Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat”.
Meskipun terdengar ekstrem, kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang ini memiliki preseden historis. Di berbagai negara dengan indeks demokrasi yang fluktuatif, kewenangan perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana seringkali dikritik sebagai potensi pelanggaran due process of law. Namun, merujuk pada laporan Transparency International, stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia justru seringkali disebabkan oleh lemahnya instrumen pemulihan aset.
Kini, di tahun 2026, Komisi III DPR RI memang telah memasukkan RUU ini ke dalam daftar prioritas. Namun, publik tetap skeptis. Tanpa adanya tenggat waktu yang pasti dan komitmen politik yang bulat, RUU ini terancam kembali menjadi "barang pajangan" dalam daftar Prolegnas.
Drama panjang RUU Perampasan Aset mencerminkan dilema sebuah negara demokrasi yang sedang tumbuh. Kita berada di persimpangan jalan di mana satu sisi kita membenci korupsi yang memiskinkan rakyat, namun di sisi lain kita memiliki trauma mendalam terhadap kekuasaan negara yang terlalu dominan.
Ketakutan akan abuse of power adalah kewajaran dalam demokrasi, namun menjadikan ketakutan itu sebagai alasan untuk membiarkan koruptor berpesta adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan. Negara tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik kata "hati-hati" sementara kekayaan negara terus menguap di depan mata. Keberanian sejati sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang ia miliki, melainkan dari keberaniannya membangun sistem yang cukup kuat untuk menghukum yang bersalah, namun cukup adil untuk melindungi yang benar.
Selama paranoia tetap menjadi panglima dalam legislasi, RUU Perampasan Aset mungkin akan tetap menjadi regulasi yang paling sering dibicarakan, tetapi paling lama tertunda. (Red)