Pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya setelah mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah memantik perdebatan baru tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. Kritik yang disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Maret 2026 itu dipersoalkan oleh kelompok yang mengatasnamakan petani dan berujung laporan polisi pada April 2026. Di tengah meningkatnya tren pelaporan terhadap akademikus dan pengamat, publik kembali mempertanyakan kritik terhadap kebijakan negara mengapa diperlakukan sebagai ancaman pidana.
Fenomena ini seolah memperpanjang daftar "kriminalisasi pemikiran" di ruang publik. Secara sosiologis, pelaporan ini menggambarkan adanya resistensi akut terhadap dialektika kebijakan. Padahal, dalam sejarah pembangunan bangsa, kebijakan agraris selalu menjadi medan tempur pemikiran yang paling dinamis, mengingat pangan adalah soal hidup matinya sebuah bangsa.
Kasus ini bermula ketika Feri Amsari mempertanyakan klaim pemerintah mengenai keberhasilan swasembada pangan. Menurutnya, klaim tersebut sulit diterima apabila kondisi mendasar sektor pertanian belum benar-benar kuat. Ia menyoroti penyusutan lahan sawah yang terus terjadi dari tahun ke tahun, sementara produktivitas pertanian nasional masih menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari alih fungsi lahan, ketergantungan impor sejumlah komoditas, hingga distribusi pangan yang belum stabil.
“Kalau luas sawah terus berkurang, lalu kita bilang swasembada, pertanyaannya dasarnya apa?” kata Feri dalam wawancara yang kemudian ramai diperbincangkan publik. Kekhawatiran Feri sejatinya berpijak pada data faktual merujuk pada tren global dan catatan berbagai lembaga riset ekonomi, konversi lahan pertanian ke sektor industri dan properti di Indonesia rata-rata mencapai puluhan ribu hektar per tahun, sebuah angka yang kontradiktif dengan cita-cita kemandirian pangan.
Pernyataan itu lalu dipersoalkan oleh LBH Tani Nusantara yang melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyebaran hoaks dan penghasutan. Tim advokasi pelapor, Itho Simamora, menilai ucapan Feri berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta membenturkan petani dengan pemerintah. “Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Tuduhan "keresahan" ini seringkali menjadi pasal karet yang subjektif. Di satu sisi, pelapor mengklaim membela kepentingan petani, namun di sisi lain, pembungkaman terhadap pakar justru dapat merugikan petani sendiri karena menutup pintu evaluasi terhadap kebijakan yang mungkin belum tepat sasaran. Pihak pelapor bahkan menyebut data pemerintah menunjukkan Indonesia mengalami surplus beberapa komoditas pangan pada 2025–2026. Mereka menganggap pernyataan Feri tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Namun, data surplus seringkali bersifat administratif dan musiman. Para ekonom mengingatkan bahwa surplus di atas kertas sering tidak sejalan dengan keterjangkauan harga di tingkat konsumen (affordability) dan ketersediaan stok di masa paceklik. Polemik ini sebenarnya lebih besar daripada sekadar perbedaan data. Persoalan utamanya justru terletak pada cara negara dan kelompok pendukung kekuasaan merespons kritik.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik semestinya dijawab melalui argumentasi, transparansi data, dan debat terbuka—bukan dengan instrumen pidana. Ketika kritik dibalas laporan polisi, muncul kesan bahwa ruang diskusi publik sedang dipersempit secara perlahan. Alih-alih memberikan data tandingan yang komprehensif untuk mematahkan argumen Feri, penggunaan jalur hukum justru menunjukkan rapuhnya tradisi intelektual dalam merespons perbedaan pendapat.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah akademikus, peneliti, dan pengamat juga menghadapi pelaporan hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil bahwa pasal-pasal pidana mulai digunakan sebagai alat tekanan terhadap suara-suara kritis. Hal ini menciptakan apa yang disebut para ahli hukum sebagai chilling effect, di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara meskipun mereka memiliki data dan kebenaran ilmiah.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai bahkan sempat menyatakan adanya kemungkinan pihak tertentu sengaja menciptakan kesan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto anti kritik. Menurut Pigai, pelaporan terhadap akademikus dapat memunculkan persepsi buruk terhadap pemerintah. Pernyataan Menteri Pigai ini mencerminkan kegelisahan internal di dalam birokrasi tentang bagaimana citra pemerintah di mata internasional terkait indeks kebebasan sipil.
Namun bagi Feri, pernyataan itu terdengar paradoksal. Ia menilai apa yang terjadi justru menunjukkan bahwa mekanisme tekanan terhadap pengkritik tetap berjalan. “Itu bahasa tampak depan saja, tapi bahasa di belakang terus berjalan,” ujarnya. Ketidaksinkronan antara pernyataan pejabat tinggi dengan aksi pelaporan di lapangan menciptakan ambiguitas hukum yang membingungkan bagi warga negara yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan.
Di sisi lain, perdebatan mengenai swasembada pangan sendiri memang bukan perkara sederhana. Pemerintah memiliki dasar optimisme melalui peningkatan produksi beberapa komoditas strategis dan penurunan impor beras dalam periode tertentu. Sebagian pendukung pemerintah menilai capaian tersebut layak diapresiasi sebagai kemajuan menuju ketahanan pangan nasional melalui program-program seperti intensifikasi pertanian dan optimalisasi lahan rawa.
Tetapi kritik Feri juga memiliki dasar yang patut dipertimbangkan secara mendalam. Swasembada bukan hanya soal menekan impor sesaat atau surplus musiman. Ia berkaitan dengan keberlanjutan produksi, perlindungan lahan pertanian, kesejahteraan petani, stabilitas harga, dan kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan rakyat secara mandiri dalam jangka panjang. Esensi swasembada adalah kedaulatan di mana petani berdaya, tanah terlindungi, dan rakyat kenyang tanpa bergantung pada gejolak pasar global.
Faktanya, di tengah narasi swasembada, harga sejumlah bahan pangan masih berfluktuasi dan mahal di berbagai daerah. Perdebatan publik di media sosial juga menunjukkan masyarakat masih mempertanyakan makna “swasembada” ketika harga beras tetap tinggi dan ketergantungan terhadap impor komoditas tertentu seperti gandum, kedelai, atau gula belum sepenuhnya hilang. Ada jurang antara narasi keberhasilan di meja birokrasi dengan realitas tas belanja ibu rumah tangga di pasar tradisional.
Karena itu, kritik terhadap klaim swasembada semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan negara, bukan ancaman terhadap stabilitas pemerintahan. Pengkritik seperti Feri Amsari berperan sebagai "alarm" yang mengingatkan pemerintah agar tidak terbuai oleh angka-angka statistik yang mungkin semu, sehingga langkah antisipasi krisis pangan bisa dilakukan lebih dini.
Demokrasi justru tumbuh sehat ketika pemerintah mampu menghadapi kritik secara terbuka. Negara yang percaya diri pada datanya tidak perlu tergesa membawa kritik ke meja penyidikan. Sebab dalam masyarakat demokratis, kebenaran seharusnya diuji melalui debat, riset, dan transparansi—bukan ketakutan. Jika data pemerintah memang valid, biarkan data itu yang berbicara di forum ilmiah, bukan polisi yang berbicara di ruang pemeriksaan.
Perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih mendalam daripada sekadar benar atau salahnya klaim swasembada pangan. Ia menyentuh soal bagaimana negara memperlakukan perbedaan pendapat sebagai modal sosial atau justru sebagai batu sandungan. Pangan adalah urusan perut, tetapi kebebasan adalah urusan martabat. Kita tentu tidak ingin hidup dalam kondisi di mana perut kenyang namun mulut dibungkam.
Sebab ketika kritik mulai dianggap sebagai gangguan yang harus dibungkam, demokrasi perlahan kehilangan napasnya sendiri. Dan ketika pidana lebih sering digunakan daripada dialog, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan seorang akademikus, melainkan keberanian masyarakat untuk tetap bersuara. Tanpa kritik, swasembada hanyalah slogan, dan tanpa kebebasan, kemajuan hanyalah fatamorgana. (Red)