Pemerintah Indonesia akan menerapkan mandatori biodiesel B50 secara nasional di seluruh sektor transportasi dan industri mulai 1 Juli 2026, guna menekan impor solar sekaligus menguji keadilan distribusi keuntungan bagi petani sawit swadaya. Kebijakan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit dan 50 persen solar fosil ini diklaim mampu memperkuat ketahanan energi serta menghemat devisa negara. Namun program ambisius ini memicu desakan kuat dari kalangan petani hilir yang mempertanyakan transparansi pembagian keuntungan ekonomi antara petani lapis bawah dan elite industri.
Pemerintah menyebut Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran biodiesel setinggi B50 secara nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi kemandirian energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia. “Sebagai bagian dari kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pemerintah.
Langkah agresif ini menempatkan Indonesia di garis depan global dalam hal pemanfaatan biofuel. Kendati demikian, laporan dari lembaga riset ekonomi dan energi independen mengingatkan bahwa akselerasi yang terburu-buru tanpa pembenahan tata kelola dari hulu ke hilir berisiko menciptakan guncangan pasar, baik domestik maupun internasional.
Program mandatori ini secara makroekonomi memang tampak menjanjikan. Pemerintah memproyeksikan bahwa implementasi penuh biodiesel B50 secara nasional mampu menghemat anggaran subsidi energi hingga Rp48 triliun sekaligus memangkas volume impor solar sebesar jutaan kiloliter per tahun. Namun, jika rantai pasok ini ditarik lebih jauh ke sektor hulu industri sawit, khususnya pada segmen petani swadaya, kondisi riil di lapangan menunjukkan anomali tajam di mana para petani kecil tetap tertahan di posisi paling bawah dalam struktur nilai tambah industri bahan bakar nabati tersebut.
Kesenjangan struktural ini merefleksikan adanya asimetri informasi dan ketimpangan kuasa ekonomi yang akut antara pelaku usaha hulu dan hilir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, petani swadaya sebenarnya menguasai sekitar 41 persen dari total luas tutupan kelapa sawit nasional. Kendati memiliki kontribusi penguasaan lahan yang sangat masif, besarnya angka tersebut tidak linier dengan daya tawar ekonomi (bargaining power) yang mereka miliki ketika harus berhadapan dengan raksasa korporasi pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Secara historis, sejak fase awal kebijakan B15 digulirkan pada 2015, yang kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi B20, B30, B40, hingga mandatory B50 saat ini, arsitektur ekonomi industri biodiesel nyaris tidak mengalami perubahan struktural. Akumulasi nilai tambah terbesar tetap terkonsentrasi secara eksklusif pada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki model bisnis terintegrasi. Mulai dari kepemilikan perkebunan, pabrik pengolahan CPO, hingga kilang pemurnian biodiesel. Sebaliknya, jutaan petani swadaya hanya diposisikan sebagai pemasok komoditas mentah berupa Tandan Buah Segar (TBS), tanpa diberikan akses masuk ke dalam ekosistem industri hilir yang justru menyerap insentif subsidi dan menghasilkan margin keuntungan terbesar.
Kondisi inilah yang memicu lahirnya paradoks besar dalam tata kelola komoditas nasional. Di satu sisi, Indonesia berhasil mengukuhkan posisi sebagai salah satu negara dengan program implementasi biodiesel terbesar dan paling progresif di tingkat global. Namun, di sisi lain, jutaan petani kelapa sawit domestik yang menjadi fondasi awal produksi justru belum ditempatkan sebagai subjek penerima manfaat utama dari berkah transisi energi tersebut.
Anatomi ketimpangan ini semakin nyata jika membedah mekanisme insentif fiskal yang berjalan saat ini. Industri hilir biodiesel terus mendapatkan suntikan fasilitas yang melimpah dari negara, sementara di sudut lain, para petani swadaya justru terseok-seok membiayai pemeliharaan kebun mereka sendiri secara mandiri, terutama di tengah lonjakan harga pupuk nonsubsidi yang kian tidak terkendali. Ketidakseimbangan ini menyingkap tabir bahwa dukungan finansial pemerintah belum terdistribusi secara berkeadilan dari hulu hingga ke hilir.
Akar dari persoalan mendasar tersebut berada pada tata kelola dana sawit yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan rakyat lapis bawah. Selama bertahun-tahun, skema pungutan ekspor sawit yang dikelola negara telah menghasilkan pundi-pundi dana hingga puluhan triliun rupiah. Ironisnya, sebagian besar dana taktis tersebut dialokasikan untuk membayar selisih harga indeks pasar biodiesel. Langkah fiskal ini diambil demi menjamin korporasi tetap meraup keuntungan tinggi, khususnya ketika harga minyak bumi fosil sedang merosot lebih murah daripada harga biodiesel sawit.
Ketimpangan alokasi ini bukan sekadar asumsi tanpa dasar. Berdasarkan analisis rekam jejak keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh sejumlah pengamat ekonomi, lebih dari 80 persen dana akumulasi pungutan ekspor tersebut secara historis justru mengalir kembali ke kantong segelintir korporasi produsen biodiesel besar sebagai insentif talangan harga. Kondisi keuangan yang timpang tersebut mengonfirmasi adanya asimetri pemanfaatan dana publik yang dihimpun dari sektor komoditas yang sama.
Oleh karena itu, wajar jika distribusi manfaat dari hulu komoditas ini dinilai sangat tidak merata. Banyak organisasi kelola rakyat, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengkritik keras kenyataan bahwa sebagian besar dana sawit habis hanya untuk menopang keberlangsungan industri biodiesel di tingkat hilir. Sebaliknya, program-program vital yang langsung menyentuh hajat hidup petani rakyat—seperti pemberdayaan, pelatihan teknis, dan penguatan kelembagaan—berjalan sangat lambat dan dengan porsi anggaran yang sangat terbatas.
Dampak dari kebijakan fiskal yang bias hilir ini dirasakan langsung secara nyata di atas tanah-tanah perkebunan rakyat. Ketua SPKS, dalam berbagai kesempatan, berkali-kali menyoroti bahwa petani swadaya secara tidak langsung justru ikut memikul beban potongan ekspor tersebut melalui penurunan harga acuan Crude Palm Oil (CPO) domestik, yang secara otomatis memukul jatuh harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat kebun. Dalam simulasi hitungan yang dirilis organisasi tersebut, skema pungutan ekspor ini mampu memangkas potensi pendapatan petani hingga ratusan rupiah per kilogram TBS. Akibat dari mata rantai regulasi ini, ketika konglomerasi industri menikmati limpahan subsidi, petani kelapa sawit di lapis bawah justru harus menghadapi kenyataan pahit berupa harga jual yang terus tertekan.
Pada akhirnya, imbas dari pemotongan harga yang sistematis ini langsung merontokkan daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga petani di pedalaman. Mereka sering kali berada dalam posisi rentan tanpa memiliki bantalan ekonomi atau tabungan yang cukup ketika harga komoditas global sedang bergejolak. Namun, penderitaan petani swadaya tidak berhenti pada level kebijakan makro dan regulasi harga acuan semata; tantangan mereka kian berlapis akibat jerat tata niaga lokal yang tidak sehat.
Situasi di tingkat tapak ini kian diperparah oleh gurita struktur rantai pasok sawit yang teramat panjang dan berbelit. Di berbagai sentra perkebunan sawit utama seperti Riau, Jambi, hingga Kalimantan, mayoritas petani swadaya masih menggantungkan nasibnya pada jaringan tengkulak atau pengepul informal karena tidak memiliki akses langsung untuk menjual hasil panen ke pabrik kelapa sawit (PKS). Akibatnya, selisih margin keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati untuk kesejahteraan keluarga petani, justru menguap dan habis di tingkat perantara.
Ketiadaan akses langsung ke pabrik tersebut nyatanya berakar pada benteng birokrasi yang sulit ditembus oleh petani kecil secara mandiri. Kondisi lapangan yang timpang ini diperumit oleh belum terpenuhinya syarat-syarat administratif mendasar, seperti kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan sertifikasi legalitas tanah yang sah. Masalah legalitas agraria inilah yang kerap menjadi batu sandungan utama bagi petani swadaya, memutus kesempatan mereka untuk merajut kemitraan resmi dengan pabrik pengolahan kelapa sawit, dan menempatkan mereka tetap berada di luar ekosistem industri B50.
Padahal, menurut berbagai kajian organisasi petani sawit, jalinan kemitraan langsung antara petani swadaya dan industri pengolahan terbukti mampu meningkatkan pendapatan riil petani secara signifikan. Sayangnya, cetak biru kebijakan biodiesel domestik hingga kini belum benar-benar mewajibkan perusahaan komoditas penerima insentif subsidi untuk menyerap bahan baku dari sektor kebun rakyat tersebut. Ketiadaan klausul protektif ini membiarkan ketimpangan hulu-hilir terus menganga tanpa ada kepastian hukum yang mengikat.
Tanpa adanya regulasi protektif yang bersifat mengikat (mandatory linkage), korporasi besar secara rasional cenderung memilih untuk menyerap Crude Palm Oil (CPO) dari kebun inti mereka sendiri atau dari kelompok kemitraan eksklusif yang telah mapan. Langkah ini sengaja diambil oleh pihak industri guna meminimalkan biaya logistik, menyederhanakan rantai pasok kualitas, serta menghindari kompleksitas administrasi kebun swadaya. Akibat dari pembiaran ini, struktur pasar yang diskriminatif pun terbangun dengan sendirinya di lapangan.
Melalui mekanisasi pasar yang pincang tersebut, program biodiesel akhirnya berjalan menyerupai lingkaran tertutup yang eksklusif. Aliran dana publik dari negara mengalir deras ke hulu industri besar, korporasi memanen keuntungan melimpah dari proses hilirisasi, sementara jutaan petani swadaya tetap terisolasi di luar pusat distribusi manfaat ekonomi. Kegagalan inklusivitas ini mencerminkan asimetri kebijakan yang hanya berorientasi pada keluaran produk, bukan kesejahteraan produsen dasarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai terlalu memusatkan perhatian pada hilirisasi, tetapi kurang serius membenahi sengkarut di sektor hulunya. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang seharusnya diposisikan sebagai fondasi utama peningkatan produktivitas sekaligus penopang keberlanjutan sawit nasional, justru berjalan lambat di tempat. Ketimpangan fokus antara hulu dan hilir ini pada akhirnya memicu bom waktu bagi pasokan bahan baku masa depan.
Lambatnya roda program ini tecermin dari realisasi capaian PSR tahunan yang kerap kali jatuh dan jauh dari target ambisius sebesar 180.000 hektare per tahun yang dipatok oleh pemerintah. Mandeknya realisasi tersebut berakar pada belitan birokrasi yang rumit, tumpang tindih klaim kawasan hutan, serta lambatnya proses verifikasi hukum atas alas hak lahan-lahan milik rakyat. Hambatan administratif ini lantas mengunci petani dalam lingkaran produktivitas yang rendah.
Padahal, aspek peningkatan produktivitas merupakan isu kunci dan prasyarat mutlak demi menjamin keberlanjutan pasokan mandatori B50 di masa depan. Saat ini, tingkat produktivitas kebun rakyat rata-rata masih mandek di angka sekitar 10–12 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektare per tahun. Melalui intervensi program peremajaan yang tepat serta penggunaan bibit unggul bersertifikat, angka produktivitas tersebut sebenarnya dapat didorong naik hingga hampir dua kali lipat. Dengan demikian, tambahan kebutuhan bahan baku untuk mengejar kuota biodiesel dapat dipenuhi secara optimal tanpa harus membuka hamparan lahan baru secara besar-besaran.
Optimalisasi lewat jalur intensifikasi pertanian ini sejatinya merupakan jalan tengah sekaligus solusi ekologis terbaik untuk meredam laju ekspansi horizontal yang destruktif bagi kelestarian ekosistem hutan tropis tersisa. Namun, jalan keluar yang tampak ideal di atas kebijakan tersebut kerap kali membentur realitas ekonomi yang dihadapi langsung oleh para petani di tingkat tapak.
Sebab, akar masalah yang menghambat laju PSR bukan sekadar urusan penyediaan bibit unggul atau rumitnya urusan administrasi semata. Hambatan terbesar yang membuat petani enggan melakukan replanting adalah persoalan biaya hidup harian selama masa tanam ulang berjalan. Selama masa tunggu sekitar tiga hingga empat tahun, para petani dipastikan akan kehilangan seluruh sumber penghasilan utamanya karena pohon sawit tua ditebang dan kebun baru belum menghasilkan panen.
Bagi seorang petani kecil dengan modal pas-pasan, kehilangan pendapatan selama bertahun-tahun tanpa adanya skema pembiayaan pendapatan alternatif (income-substitution scheme) laksana hukuman ekonomi yang mencekik napas kehidupan sehari-hari keluarga mereka. Pilihan untuk meremajakan kebun pun sering kali berubah menjadi dilema antara mempertahankan produktivitas masa depan atau menyambung hidup untuk hari esok.
Nilai bantuan modal dari pemerintah yang berkisar di angka Rp60 juta per hektare saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menutup keseluruhan biaya produksi fisik kebun, apalagi untuk menopang kebutuhan hidup domestik keluarga petani selama masa pemulihan peremajaan. Akibat dari ketiadaan jaring pengaman sosial ini, banyak petani swadaya akhirnya memilih untuk menunda kepesertaan PSR, meskipun tegakan kebun sawit mereka sudah berusia tua dan tidak lagi produktif.
Ironi sosial itu pun semakin terasa pekat ketika di satu sisi negara memamerkan kepemilikan dana sawit dalam jumlah puluhan triliun rupiah, namun di sisi lain belum mampu memformulasikan skema untuk menjamin keberlangsungan hidup para petani selama masa peremajaan kebun rakyat dijalankan. Kegagalan domestikasi dana sawit ini membawa dampak berantai yang jauh lebih mengkhawatirkan bagi kelestarian lingkungan hidup.
Jika produktivitas kebun rakyat tetap stagnan di level bawah sementara grafik kebutuhan pasokan bahan baku untuk mengejar target B50 terus dipaksa meningkat, maka pilihan logis yang paling mungkin diambil oleh pasar adalah melakukan ekspansi lahan baru. Di titik krusial inilah, alarm kekhawatiran lingkungan global dan domestik mulai menyala keras.
Ancaman deforestasi terselubung kini membayangi sisa-sisa hutan alam Indonesia, terutama jika konversi lahan secara masif, baik melalui mekanisme legal maupun remang-remang, kembali diputihkan demi mengejar target pemenuhan kuota pasokan energi domestik. Konsekuensi ini berisiko menghapus seluruh klaim ramah lingkungan dari bahan bakar nabati itu sendiri.
Melihat indikasi tersebut, sejumlah organisasi lingkungan hidup mengingatkan bahwa implementasi mandatori B50 berpotensi besar meningkatkan tekanan deforestasi terhadap sisa hutan alam, apabila pemerintah tetap gagal memperbaiki produktivitas kebun rakyat di sektor hulu. Tanpa adanya pembenahan sistemik di tingkat tapak, risiko kerusakan hutan, eskalasi konflik agraria akibat perebutan ruang, serta perluasan kebun kelapa sawit ke dalam kawasan konservasi akan kembali menjadi ancaman nyata yang destruktif.
Berikut adalah perbaikan tata kalimat serta penambahan kalimat transisi baru untuk menjaga koherensi alur berpikir pada bagian akhir esai ini. Penataan ini memastikan perpindahan dari dinamika geopolitik global, kebijakan makroekonomi pemerintah, catatan teknis sektor industri, hingga refleksi filosofis di akhir tulisan sebagai esai jurnalistik dapat mengalir dengan halus, luas, dan mendalam.
Di tingkat global, sorotan terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia juga tidak pernah benar-benar reda. Uni Eropa, misalnya, terus memperketat standar keberlanjutan untuk produk sawit dan turunannya termasuk biodiesel melalui regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) karena kekhawatiran terhadap jejak karbon serta kerusakan hutan tropis. Kebijakan proteksionis ini menuntut ketertelusuran penuh atas rantai pasok kelapa sawit sejak dari titik koordinat lahan kebunnya.
Hambatan dagang nontarif tersebut tidak hanya berpotensi menekan angka volume ekspor nasional, melainkan juga menantang kredibilitas komitmen iklim Indonesia di panggung diplomasi internasional. Di tengah jepitan sentimen negatif global inilah, arah kebijakan domestik justru beralih memperkuat basis penyerapan pasar di dalam negeri secara masif.
Namun, pemerintah Indonesia tetap menilai pengembangan biodiesel sebagai strategi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan kedaulatan energi nasional. Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan bahwa Indonesia akan tetap melanjutkan program mandatory B50 secara konsisten, meskipun sebelumnya sempat muncul riak kekhawatiran dari berbagai pengamat soal kesiapan teknis infrastruktur dan kepastian pembiayaan insentifnya. Penegasan politik ini mengindikasikan bahwa agenda swasembada energi telah menjadi prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar lagi.
Di sisi pelaku industri, dukungan terhadap lompatan target ke B50 juga tidak sepenuhnya berjalan tanpa catatan kritis. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bahwa pasokan CPO domestik untuk memenuhi kebutuhan B50 secara umum sebenarnya masih mencukupi, meski kebijakan ini berpotensi besar mengurangi jatah volume ekspor sawit Indonesia ke pasar internasional. Pengurangan kuota ekspor ini secara otomatis mengubah kalkulasi perdagangan luar negeri Indonesia.
Penurunan volume ekspor tersebut tentu berkonsekuensi langsung pada potensi berkurangnya penerimaan devisa negara yang bersumber dari sektor pajak ekspor dan bea keluar, sebuah kalkulasi makroekonomi yang memerlukan perimbangan serta kebijakan mitigasi fiskal yang sangat cermat agar tidak mengganggu stabilitas neraca perdagangan. Sementara neraca keuangan negara pada sektor hilir pengguna bahan bakar ini pun mulai menyuarakan kegelisahan yang sama di lapangan.
Sebab dari sektor pertambangan dan alat berat, muncul kekhawatiran yang cukup beralasan terkait karakteristik dan kualitas teknis dari bahan bakar campuran B50. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPI), FX Richard Firmanto Nasrani, menilai bahwa biodiesel dengan kandungan minyak nabati kelapa sawit yang semakin tinggi berpotensi meningkatkan biaya operasional mesin secara signifikan karena sifat dasarnya yang lebih mudah menyerap air dan memicu timbulnya endapan gel pada komponen mesin. Ia menyebut, berdasarkan estimasi awal, tingkat konsumsi bahan bakar pada kendaraan berat juga bisa menjadi lebih boros sekitar 3 hingga 5 persen.
Keluhan teknis dari para pelaku lapangan ini mengindikasikan perlunya pelaksanaan uji jalan (road test) yang jauh lebih komprehensif, penetapan standar mutu insulasi tangki penyimpanan yang ketat, serta modifikasi sistem penyaringan bahan bakar pada kendaraan berat agar tidak mengorbankan produktivitas sektor industri pengguna. Rentetan hambatan dari hulu ekologi, fiskal, hingga keandalan mekanis di hilir ini melahirkan kesimpulan bahwa transisi bahan bakar nabati ini menyimpan kompleksitas sosial-ekonomi yang masif.
Seluruh perdebatan multidimensi itu menunjukkan bahwa kebijakan mandatory B50 bukan sekadar urusan teknis pencampuran bahan bakar di kilang energi, melainkan sebuah pertarungan ruang mengenai distribusi manfaat ekonomi, kesiapan adaptasi industri, komitmen keberlanjutan lingkungan, dan taruhan masa depan bagi jutaan kepala keluarga petani sawit swadaya.
Oleh sebab itu, pertanyaan yang teramat mendasar apakah Indonesia sedang benar-benar membangun ketahanan energi yang inklusif dan berkeadilan bagi rakyatnya, atau sekadar memperbesar skala industri lingkaran tertutup yang manfaat ekonominya tetap terkonsentrasi pada segelintir korporasi raksasa?
Kebutuhan pasokan minyak sawit untuk menyokong program ambisius B50 ini diperkirakan akan melonjak drastis hingga mencapai sekitar 16 juta ton CPO per tahun, meningkat tajam dibanding kebutuhan era B40 yang berada di kisaran 13 juta ton. Bahkan, sejumlah proyeksi dari lembaga kajian energi menyebutkan bahwa implementasi penuh B50 secara menyeluruh dapat menuntut pasokan lebih dari 19 juta kiloliter biodiesel per tahunnya.
Angka sebesar itu memperlihatkan betapa strategis dan vitalnya posisi komoditas kelapa sawit dalam peta jalan masa depan energi nasional Indonesia. Namun, di saat yang sama, proyeksi tersebut sekaligus memperlihatkan betapa rentannya kebijakan ini terhadap guncangan sosial dan ekologis jika fondasi struktural di tingkat paling bawah jika tidak segera dibenahi secara total.
Ketergantungan pasokan yang teramat tinggi pada satu jenis komoditas tunggal ini menuntut adanya jaminan mutlak dari negara bahwa fondasi paling bawah dari industri raksasa ini, yakni memastikan manusia-manusia pekerja dan petani swadaya di tingkat tapak berada dalam kondisi yang sejahtera, terlindungi, dan bermartabat. Mengabaikan aspek manusiawi ini berarti membangun menara megah di atas fondasi pasir yang rapuh.
Sebab filosofi tertinggi dari energi bukan sekadar tentang persentase campuran bahan bakar nabati di dalam tangki mesin atau angka-angka penghematan devisa di atas kertas laporan keuangan. Ia adalah tentang siapa yang dilibatkan dalam proses produksinya, siapa yang dilindungi hak-hak agrarisnya, dan siapa yang justru rentan dikorbankan dalam pusaran arus besar transisi energi tersebut.
Jika para petani kelapa sawit swadaya tetap dibiarkan menjadi penyedia bahan mentah berbiaya murah tanpa pernah diberikan akses legal untuk menikmati nilai tambah di sektor hilir, maka kebijakan mandatory B50 hanya akan menjelma menjadi wajah baru dari pola ketimpangan struktural yang lama. Negara mungkin saja akan tercatat berhasil mengurangi ketergantungan impor solar dari luar negeri, tetapi kesuksesan tersebut belum tentu selaras dengan keberhasilan menghadirkan keadilan distributif bagi jutaan petani yang sejak awal menjadi tulang punggung utama yang menopang tegaknya industri sawit nasional.
Dan di tengah deru ambisi besar menuju swasembada energi nasional yang kerap digaungkan di ruang-ruang rapat birokrasi, ada satu pertanyaan yang belum benar-benar terjawab dengan jujur oleh pemangku kebijakan tentang transisi energi Indonesia hari ini apakah sedang tulus membangun masa depan kemakmuran bersama yang inklusif, atau justru sedang memperbesar ruang keuntungan eksklusif bagi segelintir elite industri yang berdiri di atas penderitaan petani lapis bawah.
Sejatinya, esensi tertinggi dari kedaulatan sebuah bangsa tidak boleh diukur secara parsial dari angka-angka statistik penghematan devisa di atas meja birokrasi, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memanusiakan warga negaranya yang paling rentan. Ketika tangki-tangki bahan bakar modern mulai terisi oleh separuh minyak nabati, keringat petani kelapa sawit swadaya di pelosok negeri seharusnya menjelma menjadi kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar pelumas bagi mesin kekayaan korporasi raksasa. Menuju implementasi penuh B50, pemerintah memanggul beban sejarah yang berat untuk meruntuhkan tembok-tembok lingkaran tertutup kapitalisasi energi dan membangun jembatan keadilan ekonomi yang kokoh. Jika jembatan itu gagal dibangun, maka atas nama ketahanan energi, kita sebenarnya sedang merawat sebuah ironi sosial yang akut, di mana kemandirian bangsa ditenun di atas rapuhnya sendi-sendi kehidupan para petani anak bangsanya sendiri. (Red)