Polemik penyelenggaraan haji non-kuota, yang dikenal sebagai haji furoda, kembali mencuat pada 2024. Nama Khalid Zeed Abdullah Basalamah ikut terseret ke pusaran sorotan publik. Ia disebut memberangkatkan jamaah tanpa melalui antrean panjang sebagaimana jalur resmi, memicu pertanyaan serius tentang legalitas, keadilan, dan mekanisme pengawasan.
Di tengah masa tunggu haji Indonesia yang kini bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, praktik ini memantik perdebatan apakah itu sekadar memanfaatkan celah sistem, atau justru bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan jamaah lain?
Khalid sendiri membangun narasi pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berulang kali menyatakan seluruh proses yang dijalankan merujuk pada informasi legalitas yang ia terima. Namun, klaim tersebut tidak serta-merta meredakan kritik di ruang publik. Justru sebaliknya, banyak pihak mempertanyakan dasar legitimasi dari skema yang digunakan.
Secara konseptual, haji furoda merupakan jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, berada di luar kuota resmi yang diberikan kepada tiap negara, termasuk Indonesia. Dalam praktiknya, jalur ini kerap dipersepsikan sebagai “jalan pintas” karena memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang.
Sementara itu, jamaah haji khusus, yang dahulu dikenal sebagai ONH Plus, tetap harus menunggu antrean, meskipun telah membayar biaya lebih tinggi. Data dari Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan masa tunggu haji khusus berkisar antara 5 hingga 9 tahun, bahkan bisa lebih lama tergantung daerah.
Di titik inilah kegelisahan publik bermula. Sejumlah laporan menyebut jamaah yang mendaftar melalui travel tertentu dapat berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya sekitar 4.500 dolar AS. Secara kasat mata, hal ini menimbulkan kesan adanya “jalur cepat” yang tidak tersedia bagi mayoritas calon jamaah lainnya. Kritik pun menguat, menyebut praktik tersebut berpotensi menggeser rasa keadilan dalam distribusi kesempatan beribadah.
Sejumlah pengamat menilai persoalan utamanya bukan semata pada individu atau penyelenggara, melainkan pada celah regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi antara sistem Indonesia dan kebijakan Arab Saudi. Seorang pengamat kebijakan publik pernah menegaskan, “Haji furoda secara prinsip berada di luar kuota nasional. Namun, jika dalam praktiknya bersinggungan dengan fasilitas atau sistem kuota resmi, maka hal itu perlu diaudit secara serius.”
Di sisi lain, pandangan yang lebih lain juga muncul. Beberapa pelaku industri perjalanan ibadah berpendapat bahwa selama visa yang digunakan sah dan diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi, keberangkatan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap melanggar. “Selama visanya valid, secara administratif tidak ada masalah,” ujar salah satu perwakilan biro travel dalam diskusi publik.
Tetapi argumen administratif ini tidak sepenuhnya menutup kritik. Sebab persoalan yang dipersoalkan publik bukan hanya legalitas formal, melainkan juga etika distribusi kesempatan. Ketika puluhan ribu orang harus menunggu bertahun-tahun, sementara sebagian kecil dapat berangkat lebih cepat melalui jalur tertentu, pertanyaan tentang keadilan menjadi tak terelakkan.
Di tengah polemik tersebut, dimensi hukum turut berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Lembaga ini juga mengimbau seluruh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mengembalikan penerimaan dana yang diduga tidak sah.
Dalam konteks ini, Khalid mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Ia menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan awal pada September tahun lalu.
“Dana itu dikembalikan kepada kami oleh pihak lain. Kami sendiri tidak mengetahui secara pasti asal-usulnya. Ketika diminta KPK, kami kembalikan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana ke pejabat di Kementerian Agama, serta menyebut dirinya hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata. Dalam keterangannya, ia bahkan menempatkan diri sebagai pihak yang dirugikan. “Dalam kasus ini, kami korban,” katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami pengembalian dana tersebut serta kaitannya dengan pembahasan kuota tambahan haji 2023–2024. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah direktur perusahaan travel lainnya.
KPK mengungkap masih ada beberapa pihak yang belum mengembalikan dana, dan meminta mereka bersikap kooperatif. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, polemik ini membuka diskusi yang lebih luas tentang tata kelola haji di Indonesia. Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahun, tekanan terhadap sistem kuota menjadi semakin besar. Tanpa pembenahan menyeluruh, baik dalam aspek transparansi, pengawasan, maupun edukasi jamaah, potensi konflik serupa akan terus berulang.
Persoalan ini mencerminkan ketidaksinkronan antara regulasi, peluang ekonomi, dan harapan spiritual jutaan umat. Di satu sisi, ada keinginan untuk mempermudah jalan ibadah. Di sisi lain, ada tuntutan agar setiap jalan yang ditempuh tetap adil dan tidak merugikan orang lain.
Pertanyaannya kemudian ketika ibadah yang berangkat dari niat suci justru diwarnai perdebatan soal akses dan keadilan, apakah yang kita hadapi hanya persoalan teknis, atau justru krisis nilai dalam cara memaknai perjalanan spiritual itu sendiri? (Red)