Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memblokir konten investigasi milik media Magdalene di Instagram terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pemblokiran yang berlangsung sekitar sepekan itu dilakukan dengan alasan disinformasi, sebelum akhirnya dibuka kembali setelah mendapat kritik publik. Namun, keputusan tersebut memicu perdebatan tentang batas kewenangan negara dalam mengatur informasi digital, serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Pemblokiran ini bermula dari unggahan akun @magdaleneid pada 30 Maret 2026 yang memuat hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sekitar sepekan kemudian, konten tersebut dibatasi aksesnya di Indonesia melalui mekanisme georestriction.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menilai konten itu sebagai bentuk disinformasi, sekaligus menyebut Magdalene belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Namun, langkah tersebut menuai kritik karena dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menilai produk jurnalistik.
Secara hukum, status verifikasi Dewan Pers bukan satu-satunya penentu sah tidaknya sebuah media. Selama berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik, sebuah institusi dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui pemblokiran sepihak oleh pemerintah.
Seorang anggota Dewan Pers, dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, menegaskan, “Jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanismenya adalah hak jawab dan proses di Dewan Pers, bukan pemblokiran.”
Di sisi lain, pemerintah memiliki argumen berbeda. Komdigi merujuk pada Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan disinformasi dan ujaran kebencian, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Seorang pejabat Komdigi menyatakan, “Kami berkewajiban menjaga ruang digital dari informasi yang berpotensi menyesatkan dan memicu keresahan publik.” Persoalan muncul karena regulasi tersebut dinilai belum memiliki definisi operasional yang jelas mengenai “disinformasi” dan “ujaran kebencian”. Bahkan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memperketat tafsir terhadap pasal-pasal terkait hoaks dan ujaran kebencian, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kritik juga mengarah pada aspek prosedural. Pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak Magdalene, tanpa mekanisme klarifikasi, dan tanpa proses hukum yang transparan. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara demokratis.
Lebih jauh, momentum pemblokiran turut menimbulkan kecurigaan publik. Surat keputusan yang dijadikan dasar hukum diketahui ditandatangani pada 13 Maret 2026, hanya sehari setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keterkaitan waktu ini memunculkan spekulasi bahwa regulasi tersebut berpotensi digunakan untuk membatasi arus informasi terkait kasus tersebut.
Di lapangan, pengungkapan kasus ini sendiri masih menyisakan tanda tanya. Aparat telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dari unsur militer yang kemudian diproses melalui peradilan militer. Namun, hasil investigasi TAUD mengindikasikan jumlah pelaku yang lebih besar, hingga belasan orang yang diduga terlibat sejak tahap pengintaian hingga eksekusi.
Seorang aktivis HAM dari KontraS menyatakan, “Penanganan kasus ini terkesan terburu-buru dan parsial. Kami khawatir aktor intelektual di balik serangan belum tersentuh.” Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Tetapi minimnya transparansi turut memperkuat persepsi publik tentang adanya pembatasan informasi.
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang kian relevan di era digital bahwa pembredelan tidak lagi hadir dalam bentuk pelarangan cetak atau penutupan kantor media, melainkan melalui mekanisme algoritmik dan pembatasan akses. Sensor tidak lagi kasat mata, tetapi dampaknya tetap nyata, yang mana publik kehilangan hak untuk mengetahui suatu informasi.
Padahal dalam demokrasi, negara memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik dari informasi yang menyesatkan. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, batas antara perlindungan dan pembungkaman menjadi kabur. Karenanya yang dipertaruhkan bukan sekadar satu unggahan atau satu media, melainkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi.
Ketika informasi dibatasi tanpa kejelasan, yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan kecurigaan. (Red)