Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketentuan investasi asing di sektor penyiaran dan penerbitan tetap mengacu pada undang-undang nasional, meski Indonesia telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku industri media yang menilai perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan asing secara luas. Pemerintah memastikan setiap klausul ART tetap tunduk pada hukum domestik, serta masih akan melalui proses ratifikasi di DPR. Langkah ini menjadi krusial di tengah upaya Indonesia menyeimbangkan diri dalam panggung ekonomi global tanpa mengorbankan fondasi informasi dalam negeri.
Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, Indonesia telah menetapkan batasan tegas terkait kepemilikan asing. Undang-Undang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen. Sementara Undang-Undang Pers menegaskan bahwa investasi asing hanya dapat masuk melalui mekanisme pasar modal dan tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas. Ketentuan ini selama ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga independensi redaksi sekaligus kedaulatan informasi nasional. Melalui pembatasan tersebut, negara berupaya memastikan bahwa "frekuensi" yang merupakan sumber daya terbatas milik publik tidak dikendalikan sepenuhnya oleh kepentingan profit global semata.
Namun, muncul kegelisahan ketika isi ART, khususnya pada klausul pembatasan investasi asing dapat diinterpretasikan membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di berbagai sektor, termasuk media. Dalam forum diskusi di Hambalang, Prabowo menepis kekhawatiran tersebut. “Di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa pemerintahannya berupaya memastikan kesepakatan dagang internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Bahkan, menurutnya, terdapat ruang penyesuaian apabila isi perjanjian bertentangan dengan kepentingan Indonesia. “Kalau saya menilai kepentingan nasional terancam oleh perjanjian apa pun, ya, kita bisa tinggalkan,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap pragmatisme politik yang berhati-hati. Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa dokumen ART belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum diratifikasi oleh DPR. Proses ini, menurut Prabowo, menjadi mekanisme checks and balances yang memungkinkan peninjauan ulang terhadap poin-poin krusial dalam kesepakatan tersebut. Ratifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng terakhir di mana suara rakyat melalui perwakilan politiknya diuji untuk mempertahankan marwah kedaulatan ekonomi dan budaya.
Meski demikian, kekhawatiran dari kalangan jurnalis dan pelaku industri media belum sepenuhnya mereda. Ketidakpastian ini berakar pada sejarah panjang bagaimana liberalisasi seringkali melampaui janji-janji proteksi awal. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida, menilai klausul dalam ART berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pers nasional. “Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas),” ujarnya.
Menurut AJI, masuknya modal asing dalam jumlah besar tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga berisiko memengaruhi arah pemberitaan dan independensi editorial. Media dengan dukungan modal kuat berpotensi mendominasi pasar, sehingga mempersempit ruang bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya. Ketimpangan modal ini dikhawatirkan akan melahirkan "imperialisme informasi" baru, di mana narasi lokal tenggelam oleh agenda global yang mungkin tidak selaras dengan nilai-nilai dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Sejumlah pengamat ekonomi dan komunikasi juga melihat persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas. Liberalisasi investasi, di satu sisi, dapat meningkatkan efisiensi industri, mempercepat transfer teknologi, dan memperluas jaringan distribusi informasi. Kehadiran modal global bisa membawa standar jurnalisme data yang lebih canggih dan infrastruktur digital yang lebih mumpuni. Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang kuat dan konsisten, hal ini berpotensi menggerus kedaulatan informasi serta memperlemah fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Pengalaman internasional memberikan pelajaran berharga. Konteks global menunjukkan bahwa banyak negara tetap mempertahankan pembatasan kepemilikan asing di sektor media. Misalnya, Amerika Serikat sendiri melalui Federal Communications Commission (FCC) memiliki aturan ketat mengenai kepemilikan asing pada lisensi siaran radio dan televisi demi keamanan nasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga narasi nasional, stabilitas sosial, serta melindungi kepentingan publik dari dominasi kepentingan eksternal. Kesadaran bahwa media adalah "alat negara" dalam membentuk opini publik membuat banyak bangsa bersikap proteksionis meski di tengah arus globalisasi yang kencang.
Perdebatan mengenai ART menjadi lebih dari sekadar soal perdagangan. Ia menyentuh pertanyaan mendasar sejauh mana negara harus membuka diri terhadap arus modal global, tanpa kehilangan kendali atas ruang publik dan arus informasi. Jika media kehilangan pijakan lokalnya karena tuntutan dividen investor mancanegara, maka yang terancam bukan hanya laba perusahaan media lokal, melainkan juga keragaman perspektif dalam diskursus nasional.
Polemik ini mengingatkan bahwa media bukan sekadar industri ekonomi, melainkan juga ruang produksi makna, identitas, dan kekuasaan. Pers adalah cermin dari jiwa sebuah bangsa. Ketika modal menjadi semakin global, tantangan terbesar bukan hanya menjaga pertumbuhan industri, tetapi juga memastikan bahwa suara publik tetap berpijak pada kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti arah arus kapital yang tak mengenal batas.
Masa depan pers nasional kini berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi ada janji kemajuan teknologi dan suntikan dana segar, namun di sisi lain ada risiko hilangnya kendali atas narasi diri sendiri. Kebijakan yang akan diambil pemerintah dan DPR dalam ratifikasi ART nantinya tidak hanya akan menentukan angka di neraca perdagangan, tetapi juga akan menentukan sejauh mana rakyat Indonesia tetap menjadi tuan rumah di ruang informasinya sendiri. Memastikan independensi pers di tengah kepungan modal global adalah bentuk perjuangan kedaulatan yang paling mutakhir di abad ke-21. (Red)