Beasiswa Daerah Didorong sebagai Solusi Kesenjangan Akses Pendidikan Tinggi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong pemerintah daerah...

Beasiswa Daerah Didorong sebagai Solusi Kesenjangan Akses Pendidikan Tinggi

Eduka
13 Apr 2026
218 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Beasiswa Daerah Didorong sebagai Solusi Kesenjangan Akses Pendidikan Tinggi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong pemerintah daerah untuk membuka skema beasiswa KIP Kuliah Daerah guna memperluas akses pendidikan tinggi. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Muhammad Najib, di Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026, sebagai respons atas keterbatasan jangkauan program KIP Kuliah nasional yang saat ini baru menyasar sekitar 950 ribu mahasiswa. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab meningkatnya angka mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan terancam putus studi.

Dalam keterangannya, Najib menegaskan bahwa beasiswa dari pemerintah pusat belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. “Karena itu kami mendorong pemda untuk mengeluarkan KIP Daerah, agar putra daerah bisa kuliah, bahkan dengan skema ikatan dinas untuk kembali membangun daerahnya,” ujarnya.

Data Kementerian menunjukkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih berada di kisaran 34 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 39 persen pada 2029. Namun, untuk menaikkan satu persen saja, dibutuhkan tambahan sekitar 750 ribu mahasiswa baru. Artinya, tanpa dukungan pembiayaan yang lebih luas, target tersebut berpotensi sulit tercapai. “Kalau hanya mengandalkan KIP Kuliah dari pusat, tidak cukup. Perlu kolaborasi dengan pemda dan juga sektor swasta,” kata Najib.

Dorongan ini juga muncul di tengah realitas meningkatnya mahasiswa yang menunggak UKT. Sejumlah laporan dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa tekanan ekonomi pascapandemi dan ketidakstabilan pendapatan keluarga menjadi faktor utama. Dalam beberapa kasus, mahasiswa terpaksa cuti atau bahkan mengundurkan diri karena tidak mampu melanjutkan pembayaran.

Sejumlah daerah sebenarnya telah lebih dahulu menginisiasi program serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memiliki skema bantuan pendidikan tinggi bagi warganya. Model seperti ini dinilai dapat direplikasi oleh daerah lain dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing.

Namun demikian, gagasan KIP Daerah tidak lepas dari kritik. Pengamat pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah. Daerah dengan kapasitas anggaran besar akan mampu menyediakan beasiswa lebih luas, sementara daerah dengan fiskal terbatas justru tertinggal. Seorang analis kebijakan pendidikan menyebut, “Jika tidak ada standar nasional yang mengatur, KIP Daerah bisa menciptakan kesenjangan baru antar daerah, bukan menyelesaikan masalah akses.”

Di sisi lain, kalangan pemerintah daerah juga menghadapi dilema. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat prioritas harus dibagi dengan sektor lain seperti kesehatan dan infrastruktur. Seorang pejabat daerah, dalam sebuah forum kebijakan pendidikan, menyatakan, “Kami mendukung perluasan akses pendidikan, tetapi ruang fiskal daerah tidak selalu memungkinkan untuk membuka program beasiswa dalam skala besar.”

Selain pembiayaan, pemerintah pusat juga menyoroti pentingnya relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri. Najib menekankan bahwa peningkatan akses harus diiringi dengan kualitas dan daya serap lulusan. Ia mendorong perguruan tinggi, khususnya swasta, untuk membuka program studi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti kecerdasan buatan dan sains data. “Yang paling penting adalah jaminan setelah lulus. Kalau ada kepastian terserap ke industri, itu akan menjadi daya tarik bagi calon mahasiswa,” ujarnya.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Salah satunya dengan mengendalikan kuota penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri serta mengatur jadwal seleksi agar perguruan tinggi swasta memiliki ruang lebih besar dalam merekrut mahasiswa.

Di tengah berbagai upaya tersebut, sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga mulai dilibatkan. Sejumlah perusahaan telah berkontribusi dalam pembiayaan pendidikan tinggi, meski skalanya masih terbatas dan belum merata.

Wacana KIP Kuliah Daerah membuka kembali pertanyaan tentang peran daerah dalam menjamin hak pendidikan. Apakah pendidikan tinggi akan tetap menjadi ruang yang diperjuangkan secara kolektif, atau justru bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah?

Beasiswa bukan sekadar soal angka penerima atau besaran bantuan. Ia adalah cermin dari sejauh mana negara, baik pusat maupun daerah, hadir dalam memastikan bahwa mimpi untuk kuliah tidak berhenti di meja administrasi, di antara formulir UKT yang tertunggak dan harapan meraih hak pendidikan yang perlahan memudar. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll