Dunia literasi tanah air baru-baru ini diguncang oleh kabar kelam. Seorang penulis novel berinisial PS dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Boyolali berinisial SS. Kasus yang mencuat pada Februari hingga Maret 2026 pengingat pahit tentang bagaimana sebuah hubungan asmara dapat diputarbalikkan menjadi ruang eksploitasi yang sistematis.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri mengungkap pengalaman pahitnya di media sosial. Korban mengaku terjebak dalam dinamika yang melelahkan, mulai dari tekanan relasional hingga paksaan melakukan berbagai bentuk kerja domestik dan personal. Laporan ini seketika membuka kembali kotak pandora tentang bagaimana relasi intim seringkali menjadi medium kekerasan berbasis manipulasi, sebagai bentuk kejahatan yang dalam praktiknya kerap sulit dibuktikan di hadapan hukum.
Sepanjang tahun 2025, Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tercatat ada ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender, di mana kekerasan seksual tetap mendominasi di angka yang signifikan. Peningkatan ini, yang mencapai lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya, menandakan bahwa meski regulasi mulai diperkuat, akar persoalan di tingkat akar rumput belum juga mereda. Rumah dan relasi intim justru menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.
Deretan angka statistik tersebut menggambarkan terdapat satu pola yang terus berulang secara konstan, yakni pelaku seringkali bukanlah sosok asing. Mereka justru hadir dalam lingkar terdekat korban, misalnya kekasih, pasangan, atasan, guru, atau figur publik yang memegang otoritas intelektual dan moral. Relasi personal inilah yang kerap menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih kompleks, terjadinya sebuah manipulasi emosional yang dibungkus rapi dengan diksi-diksi cinta.
Dalam kasus yang menyeret penulis di Sukoharjo tersebut, kerumitannya terlihat dari bagaimana korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dalam berbagai aspek hidupnya. Korban disebut harus membantu penyelesaian tugas-tugas akademik pelaku hingga melakukan pekerjaan domestik yang tidak wajar di bawah bayang-bayang permintaan yang merendahkan martabat. Semuanya terjadi dalam bingkai hubungan yang, jika dilihat dari permukaan oleh mata orang luar, tampak sebagai relasi yang didasari rasa suka sama suka.
Di sinilah letak area abu-abu yang mematikan. Ketika sebuah hubungan dibangun di atas kata "setuju", namun persetujuan (konsensus) itu sendiri lahir dari tekanan emosional, ketergantungan finansial, atau relasi kuasa yang timpang, apakah itu masih bisa disebut sebagai pilihan bebas? Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan pesona intelektual atau cerita-cerita kesedihan pribadi untuk menarik simpati dan membangun kontrol psikologis yang kuat.
Menurut Komnas Perempuan, banyak korban tidak segera melapor karena terjebak dalam dinamika psikologis yang dikenal sebagai trauma bonding. Rasa takut, malu, hingga keterikatan emosional yang telah dikonstruksi sedemikian rupa membuat korban sulit mengenali bahwa dirinya sedang berada dalam situasi kekerasan. Kesadaran itu baru muncul setelah kekerasan berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu yang sangat lama, setelah menyisakan trauma yang berkerak.
Salah satu komisioner Komnas Perempuan dalam laporannya menegaskan bahwa relasi personal sering kali menjadi ruang paling tidak aman bagi perempuan. Hal ini dikarenakan di dalam ruang itulah kontrol dan manipulasi dapat berlangsung dengan sangat halus hingga tidak disadari, bahkan oleh korban itu sendiri.
Pendekatan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menyentuh wilayah privat ini. Meski kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), aparat penegak hukum terkadang masih terjebak pada definisi klasik tentang "paksaan". Unsur paksaan seringkali sulit dibuktikan secara material ketika hubungan antara pelaku dan korban terlihat "sukarela" atau dilakukan tanpa kekerasan fisik yang kasatmata.
Seorang praktisi hukum pidana berpendapat bahwa kasus kekerasan seksual dalam relasi intim membutuhkan perspektif yang jauh lebih luas. Hukum tidak boleh hanya terpaku pada ada atau tidaknya kata "ya", tetapi harus menyelidiki bagaimana kata tersebut terbentuk. Penting untuk memahami konsep relasi kuasa, di mana satu pihak memiliki posisi tawar yang lebih tinggi, baik secara ekonomi, sosial, maupun intelektual sebagai bagian krusial dari pembuktian di pengadilan.
Namun, tentu saja, perdebatan ini tidak tunggal. Sebagian kalangan menilai bahwa memperluas definisi kekerasan seksual hingga menjangkau ranah relasi personal yang sangat privat berpotensi menimbulkan bias interpretasi. Muncul kekhawatiran bahwa hukum akan masuk terlalu jauh ke dalam wilayah yang sulit diverifikasi secara objektif. Perdebatan ini mencerminkan betapa persoalan kekerasan seksual kini bukan lagi semata soal tindakan fisik, melainkan tentang pertarungan dinamika relasi, kuasa, dan tingkat kesadaran kolektif kita sebagai masyarakat.
Kasus di Sukoharjo hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Belum diputuskan apakah UU TPKS akan diterapkan sepenuhnya dalam penanganannya. Situasi ini adalah cermin dari dilema yang lebih besar antara kebutuhan mendesak untuk melindungi korban dan keterbatasan instrumen hukum dalam membaca kerumitan relasi manusia yang penuh dengan lapisan manipulasi.
Rentetan peristiwa ini mengajak kita semua untuk meninjau ulang cara kita memahami arti "persetujuan". Kita harus mulai menyadari bahwa tidak semua yang tampak sebagai kesepakatan adalah buah dari kebebasan. Dalam banyak relasi yang timpang, cinta bisa dengan mudah bermutasi menjadi alat kontrol, dan kedekatan justru digunakan sebagai tameng untuk menyamarkan kekerasan.
Dengan demikian, kekerasan seksual menjadi sebuah tragedi, yang tidak selalu meninggalkan luka memar yang bisa difoto sebagai bukti medis, tetapi ia menghancurkan fondasi paling mendasar dalam diri manusia tentang cara seseorang memandang harga dirinya sendiri. Dan mungkin, pertanyaan yang paling sulit sekaligus paling penting untuk kita renungkan bukanlah apakah kekerasan itu benar-benar terjadi, melainkan sejak kapan kita sebagai masyarakat mulai menganggap manipulasi sebagai kewajaran dalam sebuah hubungan yang kita sebut "cinta". (Red)