Sekolah Kekurangan Ruang Kelas, Pemko Batam Abaikan Peringatan KPK

Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan...

Sekolah Kekurangan Ruang Kelas, Pemko Batam Abaikan Peringatan KPK

16 Mei 2026
265 x Dilihat
Share :

Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan lapangan olahraga di kawasan markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam. Proyek yang berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batam itu tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode paket RUP 63274681. Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan di tengah persoalan dunia pendidikan Batam yang belum terselesaikan, yakni kekurangan ruang kelas dan terbatasnya daya tampung sekolah negeri menjelang tahun ajaran baru.

Masyarakat memandang, di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, alokasi anggaran sebesar ini seharusnya memiliki sensitivitas yang lebih tinggi terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga, khususnya pendidikan anak-anak usia sekolah. 

Berdasarkan data SiRUP LKPP, proyek bernama “Pembangunan Lapangan Olahraga Kodaeral IV Batam” itu memiliki nilai anggaran Rp10.002.620.000 yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Batam Tahun 2026. Pembangunan direncanakan berlangsung di area seluas 1.546 meter persegi dengan metode tender. Jadwal pengerjaan ditetapkan berlangsung singkat, dimulai April 2026 dan ditargetkan rampung pada Mei 2026.

Akselerasi proyek fisik dengan durasi pengerjaan yang relatif singkat ini tentu mengundang perhatian lebih luas dari para pengamat kebijakan publik, mengingat urgensi penyerapan anggaran daerah diuji oleh efektivitas kemanfaatannya secara langsung bagi masyarakat luas. Proyek tersebut disebut sebagai pembangunan fasilitas olahraga dan pembinaan fisik. Namun di ruang publik, perdebatan muncul bukan semata soal lapangan olahraga, melainkan tentang skala prioritas anggaran daerah.

Secara sosiologis, kebijakan penganggaran mencerminkan arah keberpihakan penguasa. Selama beberapa tahun terakhir, persoalan keterbatasan ruang belajar di Batam terus menjadi keluhan tahunan masyarakat. Setiap masa penerimaan peserta didik baru, antrean panjang orang tua, sistem zonasi yang memicu polemik, hingga anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri menjadi pemandangan berulang. Pertumbuhan penduduk Batam yang tinggi tidak sepenuhnya diimbangi dengan penambahan infrastruktur pendidikan.

Laju urbanisasi dan pertumbuhan investasi di kawasan industri Batam secara linier menuntut ketersediaan fasilitas publik yang setara, terutama sekolah dasar dan menengah. Di sejumlah kecamatan padat penduduk seperti Sagulung, Batuaji, dan Bengkong, keterbatasan ruang kelas bahkan memaksa sebagian sekolah menerapkan sistem belajar bergantian. Kondisi ini membuat masyarakat berharap anggaran daerah lebih difokuskan pada pembangunan sekolah baru maupun penambahan ruang kelas.

Bayang-bayang rombongan belajar yang kelebihan muatan (overcapacity) dan jam sekolah yang terbagi hingga petang hari adalah realitas yang dihadapi generasi penerus kota ini. Karena itu, keputusan mengalokasikan Rp10 miliar untuk pembangunan fasilitas olahraga di area instansi vertikal memunculkan pertanyaan apakah kebutuhan paling mendesak warga Batam saat ini memang lapangan olahraga di kawasan militer?

Menanggapi gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat tersebut, otoritas terkait segera memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui pembahasan resmi bersama DPRD Batam sejak tahun 2025. Menurutnya, pembangunan itu bukan sekadar proyek fisik biasa, melainkan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap aspek keamanan wilayah.

Ia menjelaskan, Pemko Batam memberikan apresiasi kepada Kodaeral IV setelah keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan sekitar 4 ton narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau. Selain itu, fasilitas olahraga tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk pembinaan generasi muda Batam yang bercita-cita mengikuti seleksi Taruna TNI Angkatan Laut.

“Batam adalah wilayah perbatasan yang strategis. Dukungan terhadap aparat keamanan juga bagian dari menjaga daerah ini,” ujar Rudi dalam penjelasannya kepada media. Langkah ini dinilai pemerintah setempat sebagai bentuk investasi geopolitik dan sosial demi mengamankan masa depan wilayah dari ancaman transnasional. Pemerintah daerah menilai pembangunan fasilitas tersebut memiliki nilai strategis karena Batam berada di jalur perdagangan internasional yang rawan penyelundupan narkotika dan kejahatan lintas negara. Dalam sudut pandang Pemko, keamanan wilayah dan pembangunan sumber daya manusia dianggap berjalan beriringan.

Namun pandangan itu tidak sepenuhnya diterima publik. Bagi sebagian besar warga yang berhadapan langsung dengan dinding pembatas biaya pendidikan swasta akibat tidak lolos seleksi sekolah negeri, narasi keamanan terasa jauh dari pandangan mereka. Sejumlah kalangan menilai argumentasi tersebut tetap sulit menjawab keresahan masyarakat mengenai kondisi pendidikan dasar dan menengah di Batam. Mereka mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk fasilitas di lingkungan instansi vertikal yang sejatinya memiliki alokasi anggaran sendiri dari pemerintah pusat.

Secara regulasi, pendanaan untuk korps militer dan penegak hukum telah diatur secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sorotan juga datang karena proyek tersebut berada di bawah Kesbangpol, bukan dinas teknis olahraga maupun pendidikan. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai arah penggunaan anggaran daerah dan sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Penempatan pos anggaran di bawah Kesbangpol alih-alih Dinas Pendidikan atau Dinas Pemuda dan Olahraga dinilai sebagai anomali administratif yang mempertegas kesan adanya diskresi khusus. Kritik semakin menguat setelah sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal. KPK menilai praktik pemberian bantuan daerah kepada unsur Forkopimda berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Peringatan dari lembaga antirasuah ini menjadi alarm keras bagi setiap tata kelola keuangan di daerah agar tidak mengabaikan asas keadilan sosial dan kemanfaatan umum. Setyo menyebut instansi vertikal pada dasarnya telah memiliki alokasi anggaran dari APBN. Karena itu, kepala daerah diminta lebih selektif dan memastikan penggunaan APBD benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat. “Jangan sampai hibah atau bantuan itu justru menjadi pintu masuk praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan,” kata Setyo dalam pernyataan yang pernah disampaikan kepada publik.

Pesan ini menggarisbawahi bahwa setiap rupiah dari pajak yang dipungut dari rakyat daerah harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat itu sendiri, bukan memperkaya fasilitas instansi yang sudah disokong penuh oleh negara. Di sisi lain, sebagian pengamat menilai polemik ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pertentangan antara sektor pendidikan dan keamanan. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Dalam konteks tata kelola anggaran modern, pemerintah daerah dituntut mampu membaca kebutuhan paling mendesak masyarakat. Ketika ruang kelas masih kurang, angka putus sekolah masih ada, dan daya tampung sekolah negeri belum memadai, publik tentu berharap pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan paling dasar.

Sebab, pendidikan bukan sekadar urusan memindahkan anak dari rumah ke dalam kelas, melainkan sebuah instrumen paling sahih untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural di perkotaan. Apalagi, pendidikan selama ini selalu menjadi janji utama hampir setiap kepala daerah saat kampanye politik. Janji tentang sekolah layak, akses pendidikan merata, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi narasi yang terus diulang dalam berbagai kontestasi politik lokal.

Ketika kontestasi usai, lembar-lembar visi dan misi tersebut diuji melalui angka-angka yang tertera di dalam dokumen APBD. Karena itu, ketika anggaran besar justru diarahkan ke proyek di luar sektor pendidikan, masyarakat dengan mudah melihat adanya jarak antara janji politik dan realitas kebijakan. Ketimpangan alokasi ini menyingkap tabir prioritas yang sesungguhnya di mata para pengambil kebijakan. 

Polemik pembangunan lapangan olahraga senilai Rp10 miliar ini bukan sekadar soal proyek fisik. Ia menjadi cermin tentang bagaimana arah pembangunan sebuah kota ditentukan. Di satu sisi, pemerintah berbicara mengenai keamanan wilayah dan pembinaan generasi muda. Namun di sisi lain, masih ada anak-anak yang setiap tahun harus berjuang mendapatkan bangku sekolah negeri.

Benturan kepentingan ini membawa kita pada sebuah perenungan mendalam tentang esensi dari pembangunan itu sendiri. Sebuah kota tidaklah dinilai megah hanya dari kokohnya fasilitas pertahanan atau indahnya lapangan olahraga di dalam tangsi militer, melainkan dari seberapa lapang kelayakan yang diberikan kepada anak-anaknya untuk mengecap pendidikan tanpa rasa cemas. 

Ketika sekat-sekat ruang kelas kian menyempit dan impian anak-anak miskin terjegal oleh keterbatasan kuota sekolah, kemegahan fisik di tempat lain akan selalu menyisakan rasa getir. Dan mungkin di situlah letak pertanyaan paling mendasar yang kini menggantung di ruang publik Batam ketika anggaran tidak pernah benar-benar cukup untuk semua kebutuhan dan mana yang seharusnya didahulukan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll