Batam dalam Pusaran Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta...

Batam dalam Pusaran Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

14 Mei 2026
1077 x Dilihat
Share :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 12 Mei 2026, guna menelusuri dugaan korupsi dan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan untuk membedah aliran dana yang diduga mengalir dari perusahaan jasa K3 kepada oknum pejabat kementerian melalui transfer rekening maupun pemberian tunai. 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek mendasar dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu keselamatan pekerja. Sertifikasi K3 sejatinya dirancang untuk memastikan standar keamanan kerja terpenuhi di berbagai sektor industri. Namun dalam dugaan yang sedang diusut KPK, proses yang semestinya melindungi pekerja justru diduga berubah menjadi ruang transaksi gelap.

Pemeriksaan di Batam melibatkan sejumlah direktur dan komisaris perusahaan, di antaranya PT Batam Karya Prima, PT Tri Multi Guna Solusi, dan PT Multi Prima Daya Perkasa. Selain itu, Direktur Operasional PT Tri Multi Guna Solusi berinisial AHA juga turut dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Dari seluruh pihak yang dipanggil, terdapat satu saksi yang tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan permintaan uang tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat K3. “Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi. 

Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sistematis sejak 2019 hingga 2025. Uang disebut diberikan melalui dua pola, yakni pembayaran tunai dan transfer ke rekening tertentu yang telah diarahkan sebelumnya. “Pemberian uang dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan,” kata Budi dalam keterangan terpisah. 

KPK juga menemukan indikasi adanya lonjakan biaya pengurusan sertifikasi yang jauh melampaui tarif resmi negara. Dalam berbagai temuan penyidikan, biaya resmi sertifikasi K3 yang hanya sekitar Rp275 ribu diduga melonjak menjadi jutaan rupiah di lapangan. Bahkan dalam sejumlah pengakuan yang dikumpulkan penyidik, tarif pengurusan disebut dapat mencapai Rp6 juta untuk satu sertifikat. 

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik rente birokrasi yang memanfaatkan kebutuhan dunia industri terhadap legalitas dan sertifikasi kerja. Dalam banyak kasus, perusahaan merasa tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti “mekanisme tidak resmi” agar proses perizinan tidak diperlambat.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai kasus ini harus dilihat secara hati-hati dan tidak digeneralisasi kepada seluruh aparatur maupun lembaga sertifikasi K3. Pengamat ketenagakerjaan dari berbagai forum industri menilai sistem sertifikasi K3 tetap penting karena menyangkut perlindungan pekerja di lapangan, terutama di sektor konstruksi, galangan kapal, manufaktur, hingga migas yang banyak berkembang di Batam.

Beberapa pelaku usaha juga mengaku selama ini menghadapi proses administrasi yang panjang dan berlapis. Dalam situasi seperti itu, ruang kompromi antara birokrasi dan kepentingan bisnis kerap muncul secara abu-abu. Sebagian perusahaan memilih “membayar lebih” demi mempercepat proses operasional mereka.

Namun di sisi lain, kritik keras juga datang dari kelompok pekerja dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai praktik semacam ini justru sangat berbahaya karena menyentuh aspek keselamatan manusia. “Kalau sertifikasi keselamatan saja bisa diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga nyawa pekerja,” ujar salah satu aktivis keselamatan kerja dalam diskusi publik di Jakarta pekan lalu.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. 

Nama mereka muncul dari pengembangan perkara yang sebelumnya juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. KPK menduga aliran dana dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar. Dalam sejumlah laporan media nasional, total dugaan pungutan liar selama periode 2019–2025 disebut menembus puluhan miliar rupiah. 

Bagi Kota Batam, kasus ini memiliki resonansi tersendiri. Sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional yang dipenuhi sektor galangan kapal, manufaktur elektronik, logistik, hingga konstruksi, kebutuhan sertifikasi K3 menjadi bagian penting dari rantai bisnis. Ketika proses tersebut diduga tercemar praktik korupsi, maka kepercayaan terhadap sistem pengawasan tenaga kerja ikut dipertaruhkan.

Di tengah persaingan investasi regional dengan Singapura, Johor, dan Vietnam, dunia usaha sebenarnya membutuhkan kepastian hukum dan birokrasi yang bersih. Investor tidak hanya melihat insentif ekonomi, tetapi juga transparansi tata kelola. Namun kasus ini bukan semata soal suap dan aliran uang. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara menjaga integritas sistem perlindungan pekerja. 

Sebab keselamatan kerja seharusnya lahir dari kesadaran melindungi manusia, bukan menjadi pintu transaksi bagi mereka yang memegang kuasa administrasi. Dan ketika sertifikat keselamatan diduga bisa dinegosiasikan dengan uang, yang paling terancam bukan hanya keuangan negara, melainkan rasa aman para pekerja yang setiap hari mempertaruhkan hidupnya di ruang-ruang industri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll