Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2026. Peresmian itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap perjuangan Marsinah, aktivis buruh perempuan yang tewas secara tragis pada 1993 setelah memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun di balik seremoni peresmian museum tersebut, kasus pembunuhan Marsinah yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Dalam peresmian yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Prabowo mengatakan museum itu bukan sekadar bangunan memorial, melainkan simbol perjuangan kaum kecil yang selama ini kerap berada di pinggir kekuasaan.
“Museum ini didirikan sebagai lambang, sebagai simbol dan sebagai tonggak peringatan untuk memperingati keberanian seorang pejuang muda, pejuang perempuan yang berjuang untuk hak-hak kaum buruh,” ujar Prabowo.
Setelah meresmikan museum, Prabowo menandatangani prasasti dan berkeliling melihat berbagai koleksi yang merekam perjalanan hidup Marsinah. Di dalam museum tersimpan sejumlah barang peninggalan pribadi, mulai dari tas, dokumen, hingga kliping koran asli yang merekam peristiwa kematian aktivis buruh tersebut. Museum itu juga menghadirkan ruang singgah dan ruang edukasi yang diharapkan menjadi tempat belajar sejarah gerakan buruh Indonesia.
Peresmian museum ini menjadi bagian dari rangkaian penghormatan negara setelah Marsinah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Penetapan tersebut sebelumnya diusulkan oleh berbagai organisasi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.
Andi Gani menyebut pembangunan museum itu sebagai bentuk penghormatan terhadap keberanian Marsinah yang dianggap menjadi simbol perjuangan buruh Indonesia lintas generasi. Museum tersebut dibangun di kampung halaman Marsinah di Nganjuk dan mulai dikerjakan sejak akhir 2025.
Marsinah lahir di Nganjuk pada 10 April 1969. Ia bekerja di PT Catur Surya Putra (CPS), sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada awal 1990-an, Marsinah aktif memperjuangkan kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih layak bagi buruh pabrik.
Ketegangan memuncak pada Mei 1993 ketika Marsinah memimpin aksi mogok kerja menuntut perusahaan menjalankan ketentuan upah minimum yang baru ditetapkan pemerintah. Setelah aksi itu, sejumlah pekerja dipanggil dan diinterogasi dengan melibatkan aparat militer. Marsinah kemudian mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk mencari keberadaan rekan-rekannya yang disebut mendapat intimidasi. Tak lama setelah itu, Marsinah menghilang.
Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan di kawasan hutan Dusun Jegong, Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan berat. Kasus tersebut segera menyita perhatian nasional dan internasional karena dianggap mencerminkan represi terhadap gerakan buruh pada era Orde Baru. Hingga kini, siapa dalang utama pembunuhan Marsinah masih belum terungkap secara meyakinkan.
Sejumlah aktivis HAM menilai penghormatan negara terhadap Marsinah memang penting, tetapi tidak boleh berhenti pada simbolisasi sejarah semata.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), misalnya, berulang kali mendorong negara membuka kembali penyelidikan kasus Marsinah agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang utuh. Sejumlah pegiat HAM juga mempertanyakan paradoks antara penghormatan terhadap Marsinah sebagai pahlawan nasional dan belum tuntasnya penyelesaian hukum atas kematiannya.
Sementara pemerintah menegaskan bahwa penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan atas jasa dan kontribusi Marsinah terhadap perjuangan buruh, bukan sebagai bagian dari proses hukum baru. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyidikan ulang kasus pembunuhan Marsinah.
“Saya kira enggak ada hubungannya juga ya. Jadi hari ini kami melihat jasa-jasa dari para tokoh-tokoh terutama juga para pendahulu-pendahulu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada November 2025. Pandangan itu menuai beragam respons. Sebagian kalangan buruh menyambut positif langkah pemerintah karena dinilai memberi pengakuan resmi terhadap sejarah perjuangan pekerja Indonesia. Namun, kelompok pegiat HAM mengingatkan bahwa memorialisasi tanpa pengungkapan kebenaran berisiko menjadikan sejarah hanya sebagai seremoni politik.
Usulan lain juga muncul dari kalangan aktivis perempuan dan lembaga advokasi hukum. Indonesia Legal Resource Center (ILRC), misalnya, mengusulkan agar tanggal kematian Marsinah diperingati sebagai Hari Femisida Nasional. Usulan itu didasarkan pada anggapan bahwa kematian Marsinah bukan hanya tragedi perburuhan, tetapi juga kekerasan terhadap perempuan yang memiliki dimensi politik dan struktural.
Peresmian Museum Marsinah akhirnya bukan hanya tentang membuka sebuah bangunan baru di Nganjuk. Ia membuka kembali ingatan lama tentang hubungan negara, buruh, dan kekuasaan di Indonesia. Museum itu kini berdiri sebagai ruang memorial, tempat bangsa ini mengingat keberanian seorang perempuan muda yang pernah melawan ketidakadilan dengan suara dan keberaniannya sendiri.
Namun sejarah seringkali menyimpan ironi. Marsinah kini dikenang sebagai pahlawan, namanya diabadikan dalam museum, pidatonya dikutip, dan perjuangannya dirayakan negara. Tetapi di saat yang sama, pertanyaan masih menggantung selama lebih dari tiga dekade tentang siapa yang membunuh Marsinah, dan mengapa keadilan begitu lama tertunda.
Barangkali di situlah makna penting dari museum itu. Bukan sekadar tempat menyimpan benda-benda masa lalu, melainkan ruang yang terus mengingatkan bahwa sebuah bangsa belum benar-benar selesai dengan sejarahnya sendiri, ketika kasusnya belum tuntas atau sengaja dibiarkan menguap begitu saja. (Red)