Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/5/2026) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara. Putusan itu segera memunculkan perdebatan baru mengenai arah masa depan proyek IKN di Kalimantan Timur. Apakah pembangunan akan dipercepat sebagai simbol transformasi Indonesia, atau justru tersendat dan meninggalkan kawasan yang berisiko menjadi “kota hantu”.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah anggota DPR mengingatkan pemerintah agar tidak memaknai putusan MK sebagai ruang untuk terus menunda pemindahan ibu kota. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai keputusan MK memiliki dua konsekuensi besar yang sama-sama menentukan nasib IKN dalam jangka panjang.
Menurut Giri, sisi pertama dari putusan MK adalah dorongan agar pemerintah lebih serius menyiapkan seluruh infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di IKN. Keseriusan itu, kata dia, tidak cukup hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga harus disertai kepastian roadmap, target waktu yang jelas, serta keberanian politik untuk mulai memindahkan pusat administrasi negara secara bertahap.
“Kalau aspek pertama ini yang akan dipilih, pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana. Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri,” ujar Giri.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan IKN bukan lagi semata soal membangun gedung dan jalan, melainkan menyangkut keberanian negara menciptakan aktivitas pemerintahan yang benar-benar hidup di kawasan baru tersebut. Sebab tanpa perpindahan manusia, birokrasi, dan pusat pengambilan keputusan, IKN berpotensi hanya menjadi proyek infrastruktur tanpa denyut kehidupan administratif.
Namun di sisi lain, Giri juga mengingatkan adanya risiko yang lebih besar apabila pemerintah terus menunda kepindahan. Ia menilai proyek yang sudah berjalan dan menelan anggaran sangat besar itu dapat berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan pembangunan nasional. “Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah harus mulai memikirkan skenario pemanfaatan aset apabila proses pemindahan berjalan lambat atau bahkan kehilangan arah politiknya. “Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sejak awal, proyek IKN memang memunculkan perdebatan panjang di ruang publik. Pendukung proyek menilai pemindahan ibu kota merupakan kebutuhan strategis jangka panjang untuk mengurangi beban Jakarta yang semakin padat, rentan banjir, serta mengalami penurunan muka tanah yang serius. Selain itu, pemerintah juga menyebut IKN sebagai instrumen pemerataan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tidak terus terpusat di Pulau Jawa.
Namun kelompok yang kritis terhadap proyek ini mempertanyakan urgensi pemindahan ibu kota di tengah tekanan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial masyarakat yang masih besar. Kritik juga diarahkan pada potensi pembengkakan anggaran negara, risiko ekologis di Kalimantan, hingga ketidakjelasan tahapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam putusannya, MK sebenarnya tidak membatalkan proyek IKN. Mahkamah hanya menegaskan bahwa secara hukum Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keppres pemindahan diterbitkan Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut proses perpindahan baru memiliki kekuatan mengikat setelah keputusan presiden diterbitkan.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno juga menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pertentangan konstitusional antara status Jakarta dan rencana pemindahan ke Nusantara.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Indrajaya, memandang putusan MK justru harus menjadi pengingat bahwa pemindahan ibu kota tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun semata menjadi proyek simbolik kekuasaan. Ia menegaskan bahwa perpindahan pusat pemerintahan harus disusun berdasarkan prinsip negara hukum dan kepentingan jangka panjang bangsa. “Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif,” ujarnya.
Di ruang publik, perdebatan soal IKN juga semakin ramai. Sebagian masyarakat melihat putusan MK sebagai tanda bahwa pemerintah masih belum benar-benar siap memindahkan pusat pemerintahan. Di media sosial dan forum-forum diskusi daring, muncul kekhawatiran bahwa proyek IKN dapat mengalami stagnasi politik apabila kepastian administrasi terus tertunda. Namun ada pula yang menilai polemik ini terlalu dibesar-besarkan karena sejak awal status Jakarta memang masih berlaku sampai Keppres diterbitkan.
Di tengah tarik-menarik itu, muncul satu pertanyaan apakah IKN dibangun sebagai kebutuhan sejarah bangsa, atau sekadar ambisi politik lintas rezim? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sejarah mencatat banyak proyek besar negara di berbagai belahan dunia gagal hidup ketika kehilangan arah politik dan dukungan sosial. Kota-kota modern dengan gedung megah bisa berubah sunyi ketika tidak memiliki aktivitas ekonomi, birokrasi, maupun komunitas yang tumbuh secara alami.
IKN hari ini mungkin belum sampai pada titik itu. Jalan-jalan baru, istana negara, kantor kementerian, dan berbagai infrastruktur memang sudah mulai berdiri di tengah hutan Kalimantan. Namun sebuah ibu kota sejatinya tidak dibangun hanya dengan beton, melainkan dengan kepastian arah negara, konsistensi kebijakan, serta kepercayaan publik.
Karena itu, putusan MK bukan sekadar soal status Jakarta sebagai ibu kota. Putusan itu justru membuka kembali pertanyaan besar tentang sejauh mana negara sungguh-sungguh siap memindahkan pusat kekuasaannya.
Jika pemerintah mampu menjadikan IKN sebagai ruang hidup baru yang terencana dan fungsional, proyek ini bisa menjadi tonggak sejarah pemerataan Indonesia. Tetapi jika yang tumbuh hanya bangunan tanpa kehidupan, maka IKN berisiko dikenang bukan sebagai simbol kemajuan, melainkan monumen sunyi dari sebuah mimpi pembangunan yang kehilangan arah orientasinya. (Red)