Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami dugaan eksploitasi terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berusia 16 tahun yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026), setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak awal Oktober. Polisi menduga remaja tersebut menjadi sasaran modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang warga negara China berinisial XM alias MJ (35), dengan pola pendekatan melalui aplikasi percakapan, pemberian uang, dan pengaturan tempat tinggal sementara sebelum rencana pernikahan lintas negara ditindaklanjuti. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara keberadaan pria yang diduga terlibat masih dilacak.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hubungan yang bermula dari percakapan di internet dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika melibatkan anak di bawah umur, ketergantungan finansial, dan kemungkinan pemindahan seseorang tanpa persetujuan orang tua atau wali. Di balik dugaan hubungan romantis antara korban dan seorang pria dewasa dari luar negeri, penyidik berusaha mengungkap apakah terdapat upaya sistematis untuk mengendalikan korban dan menempatkannya dalam situasi yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menyatakan bahwa penyidik menduga terdapat modus pengantin pesanan dalam perkara tersebut. "Jadi modusnya itu semacam pengantin pesanan oleh warga negara asing. Kami terus dalami kasusnya," kata Ade dalam keterangan pada Kamis (15/10/2026), sebagaimana diberitakan detikJabar.
Menurut kepolisian, dugaan motif perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan rencana pernikahan. Aparat juga menelusuri kemungkinan eksploitasi terhadap korban, baik dalam ikatan perkawinan maupun di luar hubungan perkawinan yang sah. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, dan pengumpulan bukti lain yang relevan.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 15 Oktober, perkenalan korban dengan pria berinisial XM alias MJ bermula melalui aplikasi HelloTalk. Aplikasi yang dikenal sebagai sarana komunikasi dan pertukaran bahasa itu menjadi tempat keduanya menjalin interaksi sebelum hubungan mereka berkembang menjadi hubungan romantis secara daring.
Polisi menyebut komunikasi keduanya berlangsung sejak 2025. Dalam perkembangannya, pria tersebut diduga meminta korban menjadi kekasihnya melalui internet. Hubungan itu kemudian disertai pemberian uang secara bertahap untuk memenuhi sejumlah kebutuhan korban.
Penyidik menduga bantuan finansial tersebut turut memungkinkan korban melakukan perjalanan dari Tasikmalaya menuju kawasan Tangerang. Polisi juga menemukan jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perjalanan itu, meskipun jumlah keseluruhan uang yang dikirim masih perlu dikonfirmasi melalui penelusuran perbankan.
"Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2," ungkap Ade, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Korban kemudian ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2. Menurut penjelasan kepolisian, tempat tersebut diduga menjadi lokasi tinggal sementara bagi korban sambil menunggu kedatangan pria itu dari China.
"Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka," kata Ade.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari keberadaan korban di apartemen tersebut. Polisi akan memastikan apakah tempat tinggal itu disiapkan semata-mata sebagai bagian dari rencana pertemuan atau merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang mengarah pada penguasaan dan eksploitasi terhadap anak.
Hubungan romantis melalui internet, pemberian uang, dan perjalanan ke luar daerah memang tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana perdagangan orang. Namun apabila ditemukan bukti adanya manipulasi, pengendalian, pemaksaan, atau tujuan eksploitasi, rangkaian perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius.
Istilah pengantin pesanan merujuk pada praktik ketika seseorang diperkenalkan atau dipertemukan dengan calon pasangan melalui perantara atau mekanisme tertentu, terkadang melibatkan transaksi maupun pengaturan lintas negara. Praktik tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan hukum muncul ketika prosesnya melibatkan perdagangan orang, pemaksaan, penipuan, atau eksploitasi terhadap pihak yang dijadikan sasaran.
Dalam kasus Tasikmalaya, dugaan tersebut menjadi perhatian karena calon korban masih berusia 16 tahun. Usia dan posisi korban sebagai anak mengharuskan penyidik menempatkan keselamatan, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Kepolisian menyatakan sedang mendalami kemungkinan eksploitasi yang berkaitan dengan rencana hubungan atau perkawinan tersebut.
Persoalan ini juga memperlihatkan bahwa eksploitasi tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik atau penculikan secara langsung. Dalam sejumlah pola kejahatan berbasis relasi, pelaku diduga membangun kedekatan emosional terlebih dahulu, menawarkan perhatian, membentuk kepercayaan, kemudian memberikan bantuan materi. Ketika hubungan semakin intens, bantuan itu berpotensi berubah menjadi alat untuk memengaruhi keputusan dan pergerakan korban.
Pola semacam ini kerap dibahas dalam konteks grooming, yakni proses membangun kedekatan dan kepercayaan dengan seseorang untuk mempermudah manipulasi atau eksploitasi. Meski demikian, penerapan istilah tersebut pada perkara tertentu tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata karena hubungan bermula melalui internet.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tantangan perlindungan anak di ruang digital. Internet memungkinkan remaja berkomunikasi dengan orang dari berbagai negara tanpa harus bertemu secara langsung. Kemudahan tersebut membuka peluang belajar, bertukar budaya, dan memperluas pergaulan. Pada saat yang sama, jarak geografis dan identitas daring dapat menyulitkan keluarga mengenali siapa yang sebenarnya berkomunikasi dengan anak mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti persoalan tersebut dalam pernyataannya mengenai eksploitasi seksual anak di ranah daring pada 2026. Lembaga itu mendorong penguatan literasi digital, pengasuhan digital, serta koordinasi antarlembaga untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak yang memanfaatkan teknologi.
Anggota KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan, "Eksploitasi seksual anak di ranah daring terus berkembang dengan berbagai modus baru. Karena itu, penguatan literasi digital dan parenting digital harus menjadi prioritas agar anak terlindungi dan mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab." Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang membahas efektivitas literasi digital dan pengasuhan pada Juni 2026.
Dalam publikasi lainnya, KPAI juga melaporkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2024–2025, sekitar 65 persen kasus yang mereka petakan memiliki keterkaitan dengan media daring atau platform digital. Angka tersebut menggambarkan temuan dalam lingkup pengawasan KPAI, bukan persentase seluruh kasus eksploitasi anak di Indonesia. Meski demikian, temuan itu menegaskan pentingnya perhatian terhadap risiko yang muncul ketika interaksi anak berlangsung melalui platform digital.
Dalam konteks kasus Tasikmalaya, aplikasi percakapan bukanlah satu-satunya persoalan. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana identitas lawan bicara dapat diverifikasi, bagaimana hubungan berkembang, untuk tujuan apa uang diberikan, dan apakah terdapat pihak lain yang membantu mengatur perjalanan atau tempat tinggal korban.
Karena itu, penyidikan perlu mengungkap lebih jauh komunikasi antara korban dan pria tersebut, asal dan tujuan transfer dana, penggunaan identitas saat menyewa apartemen, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan indikasi jaringan lintas negara, penelusuran tidak cukup berhenti pada orang yang berkomunikasi langsung dengan korban. Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa sebagian tindakan korban berlangsung di bawah pengaruh bujukan atau manipulasi.
Anak yang merasa sedang menjalani hubungan romantis belum tentu memahami seluruh risiko atau konsekuensi dari keputusan yang diambilnya. Situasi ini perlu dinilai secara hati-hati agar korban tidak justru dipersalahkan atas peristiwa yang sedang diusut.
Setelah menemukan korban, Polres Tasikmalaya meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat, termasuk melalui mekanisme kerja sama internasional apabila diperlukan. Langkah tersebut diperlukan karena dugaan perkara ini melibatkan warga negara asing dan kemungkinan rencana pemindahan korban ke luar Indonesia. Penanganannya menuntut koordinasi antarlembaga, terutama dalam pemeriksaan dokumen perjalanan, penelusuran transaksi, pengumpulan bukti elektronik, dan pertukaran informasi dengan otoritas terkait.
Kepolisian juga menyebut tindakan membawa anak pergi tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, dapat berkaitan dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan awal. Penerapan pasal itu terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan dan penilaian aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur pidananya. Penyidik juga akan menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang relevan, termasuk yang berkaitan dengan kekerasan seksual atau perdagangan orang.
Di tengah proses pengusutan, satu perkembangan penting telah terjadi bahwa korban berhasil ditemukan dan dipertemukan kembali dengan kedua orang tuanya pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan itu menjadi akhir dari penantian keluarga yang sebelumnya kehilangan kabar mengenai keberadaan anak mereka.
Ayah korban, Supriyadi, menyampaikan rasa syukur atas upaya kepolisian yang berhasil menemukan putrinya. "Alhamdulillah saya bersyukur anak saya selamat ditemukan. Terima kasih Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim, dan Pak Kanit PPA. Kerja keras dan profesionalnya polisi membuat anak saya ditemukan lagi. Polisi ini benar-benar tanpa pamrih," kata Supriyadi dalam pertemuan tersebut, sebagaimana diberitakan detikNews.
Pernyataan keluarga memperlihatkan betapa pentingnya upaya pencarian dan penyelamatan dalam perkara orang hilang. Namun keselamatan fisik tidak selalu berarti seluruh persoalan telah berakhir. Anak yang mengalami situasi berisiko tetap membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan dukungan keluarga agar dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari tanpa tekanan tambahan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan korban sebagai sasaran perundungan atau komentar yang merendahkan di media sosial. Imbauan tersebut relevan karena pemberitaan tentang anak yang diduga menjadi korban eksploitasi kerap disertai spekulasi mengenai perilaku, pilihan, atau latar belakang pribadinya. Dalam perkara ini, belum terdapat keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa korban sengaja terlibat dalam tindak pidana atau memahami seluruh konsekuensi dari hubungannya dengan pria tersebut. Karena itu, penilaian yang menyalahkan korban berisiko menambah beban psikologis sekaligus mengaburkan fokus utama penyidikan.
Kasus ini juga mengundang pertanyaan mengenai tanggung jawab berbagai pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Keluarga memang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka dengan remaja, termasuk membicarakan pertemanan daring, identitas orang yang dikenal melalui internet, dan risiko menerima uang atau fasilitas dari orang yang belum pernah ditemui secara langsung.
Namun, tanggung jawab perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada orang tua semata. Platform digital juga perlu memiliki mekanisme yang memadai untuk menangani laporan, mencegah penyalahgunaan layanan, dan melindungi pengguna anak dari interaksi yang berpotensi membahayakan.
Pemerintah, sekolah, dan lembaga perlindungan anak perlu memperkuat edukasi yang praktis. Remaja harus memahami bahwa permintaan untuk merahasiakan hubungan, pemberian uang yang disertai tuntutan tertentu, ajakan bepergian tanpa sepengetahuan keluarga, atau rencana pertemuan di tempat rahasia dapat menjadi tanda bahaya yang patut diperiksa.
Namun pendekatan pencegahan tidak seharusnya berubah menjadi pengawasan berlebihan yang menutup ruang komunikasi antara orang tua dan anak. Remaja membutuhkan pengetahuan dan kepercayaan untuk mengenali risiko, berani meminta pertolongan, dan tidak takut menceritakan pengalaman ketika merasa terancam atau dimanipulasi.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa kedekatan emosional di dunia digital tidak selalu mudah dibedakan dari manipulasi. Teknologi dapat mempertemukan manusia lintas negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan yang berujung pada pengendalian. Ketika seorang anak menjadi sasaran, bentuk perlindungannya bukanlah seberapa cepat masyarakat menemukan pihak untuk disalahkan, melainkan seberapa mampu negara, keluarga, dan penyedia layanan digital mencegah eksploitasi, mengungkap kebenaran, dan memulihkan kehidupan korban tanpa merampas martabat dirinya. (Red)