Singapura Gugat Asap Karhutla, Menguji Tanggung Jawab Indonesia

Pemerintah Singapura pada Jumat (16/10/2026) mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada...

Singapura Gugat Asap Karhutla, Menguji Tanggung Jawab Indonesia

17 Okt 2026
99 x Dilihat
Share :

Pemerintah Singapura pada Jumat (16/10/2026) mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lahan di Indonesia setelah penyelidikan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menemukan indikasi bahwa kebakaran di lahan perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Langkah berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) itu ditempuh ketika kualitas udara Singapura memburuk dan polusi juga mengancam kesehatan masyarakat di Batam, Kepulauan Riau, yang pada pertengahan Oktober mencatat peningkatan konsentrasi polutan hingga kategori sangat tidak sehat.

Perkembangan ini menandai perubahan penting dalam penanganan kabut asap di kawasan Asia Tenggara. Persoalan yang selama bertahun-tahun lebih banyak diselesaikan melalui diplomasi antarpemerintah kini kembali memasuki ranah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan sumber kebakaran. Singapura tidak hanya berupaya melindungi penduduknya dari dampak polusi, tetapi juga meminta pihak-pihak yang lahannya terindikasi terbakar untuk mengambil tindakan langsung, memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, dan mencegah kejadian serupa berulang.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menegaskan bahwa pemerintahnya tidak dapat mengendalikan cuaca ataupun arah angin yang membawa asap dari negara tetangga. Namun, keterbatasan geografis tersebut, menurut dia, tidak berarti pemerintah harus pasif menghadapi ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Dalam pernyataan melalui Facebook pada Kamis (15/10), Wong mengatakan, “Kita tidak dapat mengendalikan cuaca atau arah angin, juga tidak dapat secara langsung mengendalikan apa yang terjadi di luar perbatasan kita.” Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk melindungi warga Singapura sembari bekerja sama dengan negara-negara tetangga guna menangani akar persoalan kabut asap.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua jalur yang hendak ditempuh Singapura antara melindungi masyarakat dalam jangka pendek dan mendorong pertanggungjawaban atas sumber pencemaran dalam jangka panjang. Pemerintah Singapura menyatakan telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan akan melanjutkan koordinasi dengan mitra-mitra ASEAN. Namun kerja sama regional saja tidak cukup apabila tidak disertai penindakan terhadap pembakaran lahan, pengawasan konsesi perkebunan, dan pemulihan ekosistem yang rentan terbakar.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu pada Jumat (16/10) menyampaikan bahwa penyelidikan NEA mengindikasikan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia. NEA kemudian mengeluarkan Preventive Measure Notices, yakni pemberitahuan tindakan pencegahan yang meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan petugas pemadam, menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan kejadian berulang.

Ketujuh perusahaan yang disebut NEA adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan Singapura. 

Perbedaan antara dugaan, indikasi asal asap, dan pembuktian hukum tentu perlu ditegaskan agar penanganan kasus tidak berubah menjadi penghakiman sebelum waktunya. Penyidikan harus menguji lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, kemungkinan api merambat dari wilayah lain, aktivitas perusahaan, serta hubungan antara kebakaran dan pencemaran udara yang terukur di Singapura. Bukti satelit, data meteorologi, pemetaan konsesi, dan hasil pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura, yang disahkan pada 2014, memberikan dasar untuk menindak entitas yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk dalam keadaan tertentu ketika aktivitas tersebut berlangsung di luar wilayah negara itu. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuannya. 

Bagi Singapura, persoalannya bagaimana membangun mekanisme pertanggungjawaban ketika sumber pencemaran berada di yurisdiksi negara lain. Jika perusahaan beroperasi dengan jaringan kepemilikan lintas negara, sementara dampak kegiatannya meluas melampaui batas wilayah, penegakan hukum membutuhkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.

Langkah Singapura tersebut berlangsung di tengah sorotan terhadap perusahaan perkebunan yang dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia. Dalam laporan investigasi yang diterbitkan pada 5 Oktober, Greenpeace mengidentifikasi keterkaitan sejumlah perusahaan dengan wilayah konsesi perkebunan yang terdeteksi mengalami kebakaran. Di antaranya adalah Bumitama Agri dan First Resources, dua perusahaan kelapa sawit yang tercatat di bursa Singapura, dan First Borneo Plantations.

Temuan Greenpeace tersebut merupakan hasil investigasi organisasi lingkungan, bukan putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan perusahaan-perusahaan terkait. Karena itu, hubungan antara wilayah konsesi, titik kebakaran, dan tanggung jawab operasional perlu diperiksa lebih lanjut melalui penyelidikan yang independen.

First Resources, dalam tanggapannya kepada media pada 16 Oktober, menyatakan bahwa titik-titik panas yang menjadi perhatian sebagian besar berada di kawasan tempat grup perusahaan itu tidak beroperasi. Perusahaan tersebut juga menunjuk kondisi El Nino sebagai salah satu faktor yang memperburuk kebakaran. Sementara itu, Bumitama Agri menyampaikan bahwa sejumlah insiden yang disorot tampaknya berkembang di luar wilayah yang dikelola langsung oleh perusahaan.

Pernyataan perusahaan itu memperlihatkan adanya perbedaan antara temuan kelompok lingkungan dan penjelasan dari pelaku usaha. Di satu sisi, pemetaan kebakaran pada wilayah konsesi patut ditindaklanjuti karena dapat menjadi petunjuk penting bagi penyelidikan. Di sisi lain, keberadaan api di dekat atau di dalam suatu konsesi tidak otomatis membuktikan siapa yang memulai pembakaran, apakah perusahaan lalai, atau apakah api merambat dari lahan lain.

Alasan cuaca kering juga tidak semestinya menjadi jawaban akhir. El Nino dapat meningkatkan risiko kekeringan dan membuat api lebih mudah menyebar, tetapi kondisi meteorologis tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengelola lahan secara bertanggung jawab, menjaga kesiapsiagaan pemadaman, dan mematuhi larangan pembakaran. Penyelidikan yang kredibel perlu memisahkan faktor alam dari tindakan manusia sekaligus menguji apakah pengelolaan lahan memperbesar atau mengurangi risiko kebakaran.

Pada titik inilah penegakan hukum harus berjalan secara konsisten. Perusahaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang tidak terbukti, tetapi pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa bantahan tersebut diuji berdasarkan bukti. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menjadikan penetapan tanggung jawab sebagai sekadar formalitas administratif yang berakhir tanpa pemulihan lingkungan atau pencegahan kebakaran berikutnya.

Tekanan terhadap pemerintah Singapura meningkat seiring memburuknya kualitas udara. Pada Kamis (15/10), indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) di wilayah barat Singapura mencapai 212 pada tengah hari, masuk kategori sangat tidak sehat. Pada Jumat (16/10), kabut asap masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Menteri Grace Fu memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat bertahan selama beberapa waktu. Perubahan pola angin pada periode peralihan monsun diperkirakan berpotensi memperbaiki keadaan dalam beberapa pekan, meskipun waktu dan tingkat perbaikannya bergantung pada perkembangan cuaca serta kebakaran yang masih berlangsung. Berharap perubahan angin bukan pula pengganti upaya pemadaman, melainkan salah satu faktor yang memengaruhi seberapa besar polusi terbawa menuju wilayah Singapura.

Pemerintah Singapura mulai mendistribusikan masker N95 kepada kelompok rentan pada 14 Oktober. Penerimanya mencakup warga lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan orang-orang dengan kondisi medis tertentu. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas berpendingin udara di sejumlah pusat komunitas dan tempat pelayanan warga untuk membantu masyarakat mengurangi paparan udara tercemar.

Langkah perlindungan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap tidak cukup dilakukan melalui pemadaman di lokasi kebakaran. Pemerintah juga harus mengurangi risiko kesehatan bagi warga yang tidak dapat menghindari paparan, terutama mereka yang tinggal atau bekerja di luar ruangan. Ketika polusi memburuk, akses terhadap informasi kualitas udara, masker yang sesuai, fasilitas dalam ruangan, dan layanan kesehatan menjadi bagian penting dari respons darurat.

Sektor pendidikan dan ketenagakerjaan pun dipersiapkan menghadapi kemungkinan kondisi yang berkepanjangan. Menteri Pendidikan Desmond Lee mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian kegiatan sekolah dan pembelajaran dari rumah apabila kualitas udara mencapai tingkat berbahaya. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kabut asap terhadap pelaksanaan ujian dan aktivitas luar ruangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Tenaga Kerja Jasmin Lau mengingatkan pemberi kerja agar memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang terdampak. Pekerja platform, termasuk kurir pengantaran, tidak semestinya dirugikan karena membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan pekerjaan saat kondisi udara memburuk. Pengaturan kerja dari rumah juga dapat membantu orang tua yang harus merawat anak sakit atau mendampingi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah Singapura turut meminta masyarakat memantau konsentrasi PM2.5 untuk mengetahui perubahan polusi dalam jangka pendek. Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Sementara itu, PSI memberikan gambaran pencemaran berdasarkan sejumlah polutan dan digunakan untuk membantu masyarakat memahami tingkat risiko kualitas udara.

Perbedaan fungsi kedua indikator tersebut penting dipahami. Angka PSI dan konsentrasi PM2.5 tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan ukuran dan metode penilaian yang berbeda. Masyarakat sebaiknya mengikuti informasi dari lembaga pemantau resmi dan menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi aktual di lokasi masing-masing.

Di Indonesia, dampak kabut asap tidak berhenti pada wilayah yang menjadi sumber kebakaran. Batam, yang berada di Kepulauan Riau dan berdekatan dengan Singapura, juga menghadapi memburuknya kualitas udara pada pertengahan Oktober. Data pemantauan yang dihimpun dari BMKG Hang Nadim dan tim pemantau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menunjukkan bahwa indeks standar pencemar udara (ISPU) sempat memasuki kategori sangat tidak sehat.

Pada Jumat (16/10), ISPU Batam tercatat mencapai 201 pada pukul 00.00 WIB. Angka tersebut turun menjadi 189 pada pukul 01.00 WIB dan 187 pada pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, sebelum berangsur turun menjadi 163 pada pukul 07.00 WIB. Namun, kualitas udara kembali memburuk pada pagi hari, dengan ISPU mencapai 171 pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Setelah data pemantauan berstatus pemeliharaan pada pukul 11.00 dan 12.00 WIB, indeks kembali tercatat 187 pada pukul 13.00 WIB sebelum turun menjadi 176 pada pukul 14.00 WIB.

Sehari-hari sebelumnya, pada Rabu (14/10), ISPU Batam bahkan mencapai 240 pada pukul 08.00 WIB. Angka tersebut sempat turun menjadi 165 pada pukul 09.00 WIB, tetapi kembali naik menjadi 207 pada pukul 10.00 WIB. Perubahan angka dalam rentang beberapa jam menunjukkan bahwa kualitas udara dapat berfluktuasi sehingga masyarakat tidak sebaiknya hanya mengandalkan satu hasil pengukuran untuk menentukan apakah kondisi sudah aman.

Data IQAir pada Jumat (16/10) pukul 13.00 WIB juga mencatat indeks kualitas udara Batam sebesar 158 berdasarkan AQI US, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 65,2 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, pemantauan BMKG pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 141,9 mikrogram per meter kubik. Kedua angka tersebut berasal dari sumber dan waktu pemantauan yang berbeda, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pengukuran identik. Meski demikian, keduanya memperlihatkan perlunya kewaspadaan terhadap paparan partikel halus.

Kondisi tersebut juga terlihat dalam aktivitas sehari-hari. Kabut mengurangi jarak pandang di sejumlah ruas jalan, sementara sebagian pengendara sepeda motor terlihat mengenakan masker dan sebagian lainnya masih berkendara tanpa pelindung pernapasan. Situasi ini bukan hanya persoalan kenyamanan atau gangguan jarak pandang, melainkan juga menyangkut keselamatan berkendara dan paparan polusi terhadap warga yang harus tetap bekerja di luar ruangan.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, mengingatkan masyarakat yang harus tetap beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang sesuai dapat membantu mengurangi paparan partikel halus. Namun masker bukan pengganti upaya mengendalikan sumber pencemaran. Mengurangi aktivitas berat di luar ruangan, memperbaiki ventilasi dan kualitas udara dalam ruang, serta segera mencari pertolongan medis apabila muncul gejala gangguan pernapasan merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan sesuai kondisi masing-masing. 

BMKG Hang Nadim pada Sabtu (17/10) malam melaporkan kondisi berasap di kawasan bandara dengan jarak pandang sekitar tiga kilometer. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa kondisi atmosfer yang mengganggu jarak pandang masih perlu dipantau. Krisis kabut asap tahun ini juga memperlihatkan betapa besar pengaruh kondisi iklim terhadap risiko kebakaran. Reuters melaporkan pada 15 Oktober bahwa kebakaran hutan dan lahan yang meluas di Sumatra dan Kalimantan diperburuk oleh kondisi kering yang berkaitan dengan El Nino. Dampaknya meluas ke sejumlah negara di Asia Tenggara, sementara Indonesia menghadapi peningkatan gangguan kesehatan, penutupan sekolah di sejumlah wilayah, dan gangguan terhadap kegiatan transportasi.

Dalam kondisi seperti ini, pemadaman api tetap menjadi kebutuhan mendesak. Namun kebijakan jangka panjang harus mencakup pencegahan kebakaran melalui pengelolaan lahan, pemulihan gambut, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku pembakaran di tingkat lapangan. Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan karhutla perlu mengukur lebih dari jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya titik panas yang berhasil dipadamkan. 

Pemerintah perlu membuka informasi tentang luas lahan terbakar, lokasi dan status penguasaan lahan, hasil penyelidikan penyebab kebakaran, tindakan administratif dan pidana, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan. Tanpa transparansi semacam itu, publik akan kesulitan menilai apakah respons pemerintah benar-benar mengurangi risiko atau hanya memadamkan kebakaran yang muncul dari persoalan berulang.

Indonesia juga menghadapi tantangan diplomatik. Penegakan hukum oleh Singapura terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia berpotensi memunculkan perdebatan mengenai yurisdiksi, pembuktian, dan hubungan bilateral. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan pencemaran yang dampaknya dirasakan masyarakat lintas negara. Kerja sama yang sehat harus memberi ruang bagi pembuktian yang adil sekaligus mendorong pertanggungjawaban apabila pelanggaran benar-benar ditemukan.

Kabut asap mencerminkan hubungan antara tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, kesiapsiagaan pemerintah, dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Ketika Singapura mulai menggunakan instrumen hukumnya untuk menekan sumber pencemaran, Indonesia perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada meredakan tekanan dari negara tetangga. Yang lebih mendasar adalah melindungi warga sendiri, termasuk masyarakat Batam yang harus menghirup udara tercemar tanpa memiliki kendali atas kebakaran yang terjadi jauh dari tempat tinggalnya. 

Penanganan krisis ini akan berjalan jika kemampuan negara dalam mencegah kebakaran berulang, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan bahwa biaya kerusakan lingkungan tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll