Dari Trotoar hingga Lapak Pedagang, Batam Tata Ulang Aturan Ketertiban Umum

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mulai membahas perubahan kedua Peraturan Daerah...

Dari Trotoar hingga Lapak Pedagang, Batam Tata Ulang Aturan Ketertiban Umum

17 Okt 2026
59 x Dilihat
Share :

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mulai membahas perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk menyesuaikan ketentuan pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan hukum dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Jumat (16/10/2026), Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan bahwa penyesuaian sanksi akan dikaji secara saksama, sementara DPRD menetapkan panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas rancangan perubahan regulasi tersebut. Pembahasan ini menjadi penting karena aturan ketertiban tidak hanya menyangkut penataan ruang publik, tetapi juga menentukan batas kewenangan pemerintah dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan penertiban.

Di tengah rencana penyempurnaan regulasi tersebut, persoalan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar seberapa tegas sanksi akan diberlakukan, melainkan bagaimana memastikan aturan diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak merugikan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ketertiban umum memang diperlukan untuk menjaga keselamatan, kebersihan, kenyamanan, dan fungsi fasilitas publik. Namun, tujuan tersebut hanya dapat dicapai secara berkelanjutan apabila penegakan hukum disertai prosedur yang jelas, pengawasan terhadap aparat, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperjelas rumusan hukum, menghindari perbedaan penafsiran, dan meningkatkan efektivitas penegakan perda. Menurutnya, setiap ketentuan sanksi harus memiliki landasan hukum yang jelas serta diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Penyesuaian ketentuan pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan peraturan daerah akan dicermati secara saksama dalam pembahasan bersama DPRD,” kata Amsakar dalam rapat paripurna tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa besaran maupun bentuk sanksi belum menjadi keputusan final. Hingga pembahasan dimulai, pemerintah belum merinci jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi tertentu ataupun besaran denda yang berpotensi berubah. Seluruh ketentuan tersebut masih harus ditelaah bersama DPRD, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat.

Perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 merupakan kelanjutan dari regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021. Dalam penjelasan pemerintah yang disampaikan pada rapat paripurna 12 Oktober 2026, salah satu alasan revisi ialah perlunya menata kembali ketentuan pidana agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Perda yang berlaku sebelumnya memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.

Penyesuaian tersebut perlu dibaca dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Karena itu, rumusan sanksi dalam peraturan daerah perlu diperiksa agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, baik dari segi jenis pidana, batas kewenangan pembentuk perda, maupun mekanisme penegakannya.

Meski demikian, harmonisasi hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti rumusan pasal atau menyesuaikan angka ancaman hukuman. Pemerintah dan DPRD akan mengevaluasi apakah aturan yang berlaku selama ini efektif mencegah pelanggaran, apakah prosedur penertiban sudah memberikan kepastian kepada warga, dan apakah sanksi yang diterapkan sebanding dengan tingkat kesalahan serta dampak perbuatannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut mencakup tindakan penertiban nonyustisial dan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun kewenangan penertiban bukanlah kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya harus berpedoman pada hukum, menghormati hak masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan mengenai tahapan pemberitahuan, peringatan, penindakan, dokumentasi, dan penyelesaian keberatan menjadi bagian penting agar tindakan aparat tidak menimbulkan ketidakpastian atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah pemanfaatan ruang publik, termasuk jalan, trotoar, taman, jalur hijau, pemasangan reklame, dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah berkepentingan menjaga agar fasilitas umum tidak digunakan secara sembarangan, terutama apabila pemanfaatannya mengganggu akses pejalan kaki, keselamatan lalu lintas, kebersihan, atau kepentingan masyarakat lainnya. Persoalan penertiban PKL memperlihatkan bahwa kebijakan ketertiban tidak berhenti pada hubungan antara aturan dan pelanggaran. Di balik sebuah lapak yang dibongkar, terdapat pula persoalan penghidupan keluarga, modal usaha, akses terhadap lokasi berdagang, dan ketersediaan alternatif tempat usaha yang layak. 

Pada 6 Mei 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memublikasikan laporan mengenai pengaduan puluhan pedagang kaki lima di kawasan Tanjung Uncang, Batam. Mereka mengadukan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penertiban yang berlangsung pada 27 April 2026. Menurut laporan tersebut, sebanyak 15 lapak dibongkar dan para pedagang mempersoalkan tidak adanya surat peringatan maupun pemberitahuan resmi sebelum tindakan dilakukan.

Koordinator pedagang, Andi Jaya, menyampaikan keberatan atas penertiban tersebut. “Ini bukan penertiban, tapi sudah masuk kategori perusakan yang merampas hak hidup kami,” ujarnya dalam laporan yang dipublikasikan Ombudsman. Ombudsman melalui perwakilannya, Mulyadi, menyatakan bahwa laporan dan bukti yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara objektif. 

Kasus tersebut relevan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan revisi perda. Pemerintah perlu memastikan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, didahului prosedur yang sesuai, dan memperhatikan dampak terhadap masyarakat yang terdampak. Di sisi lain, pedagang juga berkewajiban mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan tidak menghalangi fungsi fasilitas publik.

Penataan kota dapat berjalan bersama perlindungan penghidupan warga apabila pemerintah menyediakan informasi yang memadai, membuka ruang dialog, menyiapkan pilihan lokasi usaha yang memungkinkan, dan menerapkan penertiban secara bertahap sesuai situasi serta ketentuan hukum. Untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan umum, tindakan tegas tetap dapat diperlukan.

Secara politik, pembahasan revisi perda tersebut telah memperoleh dukungan dari delapan fraksi DPRD Kota Batam. Dukungan itu disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (14/10/2026), ketika fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas rancangan perubahan kedua Perda Ketertiban Umum.

Ketua Fraksi PKS DPRD Batam, Warya Burhanuddin, menegaskan dukungan fraksinya terhadap pembahasan regulasi tersebut. “Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat, kami mendukung sepenuhnya pembahasan Ranperda ini,” katanya.

Dukungan seluruh fraksi terhadap pembahasan menunjukkan adanya kesepahaman politik mengenai perlunya penyempurnaan regulasi. Namun, dukungan untuk melanjutkan pembahasan tidak dengan sendirinya berarti seluruh pasal, bentuk sanksi, atau mekanisme penertiban telah disepakati. Substansi rancangan tetap perlu diuji melalui pembahasan yang terbuka dan cermat.

Dalam rapat paripurna Jumat (16/10/2026), DPRD menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai ketua pansus dan Muhammad Fadhli dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai wakil ketua pansus. Keduanya akan memimpin pembahasan bersama anggota pansus dan pemerintah daerah sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan legislasi selanjutnya.

Pembentukan pansus menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menguji kembali materi rancangan secara lebih mendalam. Hal yang perlu diperhatikan meliputi kejelasan definisi pelanggaran, batas kewenangan aparat, tahapan pemberian peringatan, penerapan sanksi administratif, penghitungan biaya paksaan penegakan hukum, dan mekanisme keberatan bagi warga yang merasa dirugikan.

Keterbukaan pembahasan juga penting agar masyarakat tidak hanya menerima aturan setelah disahkan, tetapi memperoleh kesempatan untuk memahami dan menyampaikan masukan ketika rancangan masih dapat diperbaiki. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses revisi perda, partisipasi tersebut perlu diwujudkan melalui akses terhadap rancangan, penjelasan substansi, dan kesempatan menyampaikan pendapat secara bermakna.

Selain itu, kehadiran dan keterlibatan wakil rakyat dalam pembahasan menjadi bagian dari tanggung jawab representasi. Rapat paripurna pada 16 Oktober yang, berdasarkan pengamatan dalam laporan awal, memperlihatkan banyak kursi kosong patut menjadi perhatian dalam konteks akuntabilitas lembaga legislatif. Ketika legislatif membahas aturan yang berpotensi memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat, keseriusan pembahasan tidak cukup diukur dari terbentuknya pansus atau selesainya agenda formal. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aspirasi dihimpun, apa saja pasal yang dipersoalkan, dan sejauh mana masukan masyarakat memengaruhi keputusan akhir.

Selain penataan ruang publik, revisi perda juga berkaitan dengan kebersihan, pengelolaan sampah, pemeliharaan drainase, jalur hijau, dan perlindungan fasilitas umum. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena ketertiban lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP atau perangkat pemerintah tertentu.

Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antardinas, pengawasan terpadu, patroli pencegahan, pembinaan, serta evaluasi pelaksanaan aturan. Pelaku usaha dan masyarakat juga perlu memahami kewajibannya dalam menjaga kebersihan, menggunakan ruang publik sesuai peruntukan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan bersama.

Dalam penerapannya, pendekatan preventif semestinya menjadi langkah awal. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan peringatan dapat membantu mencegah pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya akses terhadap informasi. Sementara itu, tindakan hukum diperlukan apabila pelanggaran tetap dilakukan, terutama ketika menimbulkan bahaya, kerusakan, atau gangguan serius terhadap masyarakat.

Amsakar menegaskan bahwa penegakan ketertiban harus berlangsung secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Penerapan sanksi, menurutnya, perlu mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang terukur. Pelanggaran ringan yang tidak menimbulkan dampak serius tidak semestinya diperlakukan sama dengan pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau dilakukan berulang kali. Sebaliknya, kondisi ekonomi seseorang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum. Yang dibutuhkan ialah penilaian objektif, prosedur yang konsisten, dan sanksi yang proporsional.

Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka larangan, kewajiban, prosedur penertiban, dan konsekuensi hukum yang berlaku. Apabila biaya paksaan penegakan hukum diatur kembali, dasar penghitungan, komponen biaya, dan tata cara penagihannya harus jelas agar tidak menimbulkan beban yang sewenang-wenang. Mekanisme pengaduan dan pengawasan terhadap tindakan aparat juga perlu dipastikan berjalan efektif.

Revisi Perda Ketertiban Umum Batam diharapkan mampu menciptakan ruang kota yang aman dan tertib tanpa mengabaikan hak warga, apakah aparat menjalankan kewenangan sesuai prosedur, serta apakah pemerintah bersedia mengevaluasi kebijakannya ketika pelaksanaan di lapangan menimbulkan persoalan. Ketertiban yang berkelanjutan tidak lahir semata-mata dari rasa takut terhadap hukuman, melainkan tumbuh dari aturan yang dapat dipahami, penegakan hukum yang dipercaya, dan kesediaan pemerintah memperlakukan setiap warga secara adil. 

Pembahasan revisi perda ini menjadi kesempatan bagi Pemko dan DPRD Batam untuk memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, sementara pendekatan humanis tidak kehilangan daya untuk melindungi kepentingan umum. Kota yang tertib bukan hanya kota yang mampu menertibkan warganya, melainkan juga kota yang mampu menunjukkan bahwa kekuasaan dijalankan dengan batas, alasan, dan tanggung jawab yang jelas. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll