Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dari perkara suap dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Penyidikan ini menyoroti temuan uang tunai Rp106,3 miliar, penyitaan mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto, dan laporan sejumlah pengurus NU mengenai dugaan pemberian uang untuk memengaruhi proses pemilihan pimpinan organisasi.
Dugaan tersebut menempatkan perkara korupsi pertanahan ke dalam persoalan yang lebih luas. Penyidik tidak hanya perlu mengungkap bagaimana uang diduga dikumpulkan melalui pengurusan layanan pertanahan, tetapi juga menelusuri apakah dana itu digunakan untuk kepentingan di luar perkara utama, termasuk dugaan politik uang dalam pemilihan kepemimpinan NU.
Nama Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut. Dugaan keterkaitan uang dengan Muktamar NU belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana yang ditemukan berasal dari tindak pidana, atau bahwa Nusron terlibat dalam penyalurannya.
Pada 14 September 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, dan sejumlah pihak swasta. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto.
KPK juga menyebut tiga pihak swasta lainnya, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dalam perkara tersebut. Empat orang terakhir yang disebut bersama Arif merupakan pihak yang oleh KPK diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengurusan dokumen pertanahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian bidang tanah yang dipersoalkan masih terkait sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang untuk memuluskan pengurusan dokumen pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kementerian.
Perkara ini menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan, terutama dalam memastikan kewenangan administratif dijalankan untuk menjamin kepastian hukum, bukan justru membuka celah penyalahgunaan. Ketika pelayanan tidak berlangsung secara transparan dan akuntabel, sengketa kepemilikan tanah dapat berkelindan dengan kepentingan bisnis dan dugaan transaksi ilegal. Dalam situasi seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, melainkan juga perlindungan hukum dan kepastian hak masyarakat atas tanah.
Sorotan terhadap Arif menguat setelah penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di kediamannya. Dalam rangkaian penindakan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana untuk kepentingan Muktamar NU.
Sejumlah pengurus NU dilaporkan telah mengadukan dugaan pemberian uang kepada KPK. Informasi yang beredar menyebut nominal pemberian berkisar Rp20 juta hingga Rp100 juta kepada sejumlah penerima. Pengaduan tersebut mengindikasikan adanya dugaan upaya memengaruhi proses pemilihan pimpinan organisasi melalui pemberian uang. Tetapi identitas seluruh pemberi dan penerima, sumber dana, serta tujuan setiap transaksi masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pencocokan bukti.
Pada 12 Oktober 2026, penyidik KPK menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kendaraan itu diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam perkara tersebut. “Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada 13 Oktober 2026.
Penyitaan tersebut menambah petunjuk yang dapat diperiksa penyidik untuk merekonstruksi pergerakan orang dan barang dalam perkara ini. Namun penyitaan kendaraan masih belum membuktikan bahwa mobil itu digunakan untuk mengangkut uang ke Muktamar NU. Muncul dugaan bahwa kendaraan mewah itu digunakan untuk mengantarkan uang ke Jombang, termasuk cerita mengenai mobil yang diangkut menggunakan truk towing untuk menghindari pemeriksaan di jalan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026, Arif ditanya mengenai dugaan uang yang disiapkan untuk Muktamar NU. Ia menjawab, “Nanti Insya Allah terjawab, Pak.” Ketika ditanya apakah pernyataannya membenarkan adanya uang untuk kepentingan Muktamar, Arif menegaskan, “Belum, Pak.” Ia kemudian menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan.
Pernyataan itu belum mengonfirmasi maupun menjelaskan secara terperinci dugaan aliran uang ke Muktamar. Namun KPK menyatakan bahwa penelusuran aliran dana merupakan bagian dari penyidikan. Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami asal-usul uang, cara pengumpulannya, pihak-pihak yang memberikan, dan kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
“Apakah berhenti kepada pihak-pihak sebagai tersangka di KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi saat menjelaskan arah penelusuran penyidik pada 8 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada identifikasi penerima awal atau penguasaan uang oleh para tersangka. KPK masih perlu memastikan apakah terdapat penerima lain dan apakah transaksi yang ditelusuri memiliki hubungan langsung dengan dugaan suap dan gratifikasi di ATR/BPN.
Di sisi lain, pengaduan pengurus NU menjadi pintu masuk untuk memeriksa dugaan politik uang dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi. Apabila pemberian uang terbukti ditujukan untuk mengondisikan dukungan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan perpindahan uang, melainkan juga menyangkut integritas pengambilan keputusan di organisasi keagamaan.
Posisi Nusron Wahid menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara hati-hati. Empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kedekatan personal atau politik dengan seorang pejabat tidak serta-merta membuktikan bahwa pejabat tersebut mengetahui, memerintahkan, atau menerima hasil tindak pidana.
Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pada 18 September 2026, ia mengatakan akan mengikuti dan membantu proses penyidikan KPK. “Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Ia juga berharap perkara tersebut menjadi momentum pembenahan layanan pertanahan agar tata kelola di lingkungan kementeriannya lebih transparan dan akuntabel. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh serta menilai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan. Namun tentu ketidakhadiran dalam satu jadwal pemeriksaan, terlebih ketika disertai pemberitahuan resmi, tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Meski demikian, karena penyidik menyatakan keterangannya dibutuhkan, pemenuhan panggilan berikutnya menjadi penting agar pertanyaan mengenai hubungan antara para tersangka, sumber dana, dan dugaan aliran uang dapat dijawab berdasarkan fakta.
Hingga informasi yang tersedia dalam laporan ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Nusron secara pribadi memerintahkan atau mendanai politik uang di Muktamar NU. Kesimpulan itu harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan aliran dana ke Muktamar NU menimbulkan persoalan yang melampaui perkara suap pertanahan. NU merupakan organisasi keagamaan dengan pengaruh sosial yang besar. Proses pemilihan pemimpinnya semestinya bertumpu pada pertimbangan keilmuan, pengabdian, dan kepercayaan anggota, bukan pada besarnya sumber daya finansial yang dapat dikerahkan oleh pihak tertentu.
Dalam struktur pemilihan yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sekelompok ulama yang berwenang menentukan Rais Aam melalui mekanisme organisasi, dugaan intervensi uang menjadi persoalan serius jika terbukti. Praktik semacam itu berpotensi menggeser legitimasi kepemimpinan dari pertimbangan moral dan keulamaan menuju transaksi kepentingan.
Namun, menjaga integritas organisasi juga berarti tidak menjadikan dugaan sebagai vonis. Pengurus yang melaporkan pemberian uang, penerima yang mengembalikannya, para tersangka, dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta peran masing-masing. Pengembalian uang, jika dilakukan, juga tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menyelidiki asal-usul dan tujuan pemberiannya.
Bagi KPK, tantangan terbesarnya adalah menyusun rantai bukti yang menjelaskan dari mana uang berasal, siapa yang mengumpulkannya, bagaimana uang berpindah tangan, dan untuk tujuan apa dana itu digunakan. Penetapan tersangka dalam perkara utama merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh dugaan apabila aliran uang ternyata melibatkan pihak lain di luar konstruksi perkara awal.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi dua bentuk pertanggungjawaban sekaligus, antara integritas pelayanan pertanahan dan integritas kepemimpinan organisasi keagamaan. Keduanya tidak boleh bergantung pada kedekatan dengan kekuasaan atau kemampuan menghimpun uang. Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan perannya, tanpa pandang jabatan maupun pengaruh. Jika tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh kejelasan. (Red)