Dua Kali Absen dari KPK, Nusron Diduga ke Malaysia via Batam

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali...

Dua Kali Absen dari KPK, Nusron Diduga ke Malaysia via Batam

18 Okt 2026
46 x Dilihat
Share :

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026). KPK menyebut Nusron sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima penyidik, sedangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan rute perjalanan dari Jakarta melalui Batam dan Singapura menuju Johor Bahru. Persoalan ini menjadi perhatian karena Nusron telah dua kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan, sehingga transparansi perjalanan dinas dan kepastian pemenuhan panggilan penyidik kembali dipertanyakan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menerima surat dari pihak Nusron yang menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Keterangan tersebut menjadi dasar awal bagi KPK untuk mengetahui bahwa agenda perjalanan ke luar negeri bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. Saat memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Taufik mengatakan, "Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan, jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin tanggal 15 kegiatan pergi ke luar negeri."

Ketika ditanya mengenai negara tujuan perjalanan, Taufik menyebut Malaysia sebagai lokasi yang tercantum dalam informasi yang diterimanya. "Kalau enggak salah ke Malaysia," katanya. Keterangan ini mengonfirmasi bahwa KPK mengetahui adanya perjalanan Nusron ke Malaysia berdasarkan surat yang disampaikan kepada penyidik. Namun, penjelasan tersebut belum mengungkap secara terperinci agenda perjalanan, waktu keberangkatan, maupun keseluruhan rute yang ditempuh sang menteri.

Informasi lebih jauh disampaikan Boyamin pada Sabtu (17/10/2026). Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan menuju Johor Bahru, Malaysia. Rute tersebut menjadi sorotan karena perjalanan berlangsung berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).

"Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujar Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026). Ia juga menyebut sang menteri terlihat berkeliling menggunakan kendaraan operasional yang dikaitkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Pada Jumat (16/10/2026), Nusron diduga bergerak kembali menuju Singapura. Meski demikian, Boyamin mengakui belum memperoleh kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron ke Indonesia. Seluruh rincian rute tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan MAKI dan belum dikonfirmasi secara independen oleh KPK maupun pihak Nusron.

Perbedaan antara keterangan resmi KPK dan informasi yang disampaikan MAKI perlu diperhatikan. KPK mengakui Nusron melakukan perjalanan dinas ke Malaysia berdasarkan surat yang diterima penyidik, sedangkan dugaan perjalanan melalui Batam dan Singapura berasal dari penelusuran Boyamin. Karena itu, keberadaan Nusron di Malaysia tidak serta-merta membuktikan seluruh detail perjalanan yang diungkap MAKI. Kepastian mengenai rute, agenda, penggunaan kendaraan operasional, serta perizinan perjalanan tetap memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sorotan terhadap perjalanan ini semakin besar karena Nusron tidak hanya sekali absen dari pemeriksaan. Sebelumnya, ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Ketidakhadiran kedua dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri membuat penyidik kembali harus mengatur agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan ulang. KPK menilai keterangan para saksi diperlukan untuk mendalami perkara secara menyeluruh. Sikap tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah masih mengharapkan kehadiran Nusron untuk memberikan penjelasan yang relevan dengan penyidikan, bukan sekadar menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadirannya. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya menguji keterangan, menghubungkan bukti, dan memperjelas konstruksi perkara.

Di sisi lain, Boyamin mendesak KPK mengambil langkah lebih tegas. Ia menilai dua kali ketidakhadiran Nusron dapat menjadi alasan bagi penyidik untuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa. "KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin, sebagaimana diberitakan iNews.id pada Minggu (18/10/2026). Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas ke luar negeri tersebut telah memperoleh izin Presiden. Menurutnya, aspek perizinan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan bahwa perjalanan dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

Meski demikian, desakan MAKI dan kewenangan penyidik perlu dibedakan. Penilaian mengenai langkah hukum yang dapat diambil terhadap seorang saksi harus didasarkan pada ketentuan hukum acara, alasan ketidakhadiran, dan pertimbangan penyidik. Surat pemberitahuan perjalanan dinas merupakan informasi yang harus dinilai, tetapi tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban untuk memberikan keterangan apabila pemanggilan dilakukan secara sah. Sebaliknya, dua kali ketidakhadiran juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang sengaja menghindari proses hukum. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan atas fakta dan prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, perantara, serta pihak swasta lainnya.

Delapan tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan dan pihak lain yang diduga mengetahui proses pengurusan pertanahan tersebut. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 2 Oktober 2026, penyidik menyita barang bukti uang yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar dalam perkara ini. Besarnya nilai barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan transaksi tertentu, tetapi juga menuntut penelusuran alur uang, peran setiap pihak, dan proses administratif yang mendasarinya.

Meski demikian, kedudukan Nusron dalam perkara ini harus dijelaskan secara cermat. Hingga informasi yang tersedia pada 18 Oktober 2026, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, bukan diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya juga tidak otomatis membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan justru untuk menguji informasi yang telah dikumpulkan penyidik, mengetahui apakah ada hubungan yang relevan dengan perkara, dan memperjelas fakta berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Karena itu, kehadiran Nusron menjadi penting bukan semata-mata untuk menjawab polemik perjalanannya ke Malaysia, melainkan juga untuk membantu penyidik mengurai perkara yang menyentuh tata kelola pertanahan. Pengurusan hak atas tanah melibatkan kewenangan administratif yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum, kepentingan usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.

Perdebatan mengenai perjalanan Nusron memperlihatkan persoalan akuntabilitas pejabat publik ketika agenda kedinasan bertepatan dengan panggilan aparat penegak hukum. Perjalanan ke luar negeri tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran, terlebih apabila dilakukan untuk kepentingan resmi dan sesuai prosedur. Namun, ketika perjalanan tersebut menyebabkan seorang pejabat tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penjelasan yang transparan menjadi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apa agenda resmi Nusron di Malaysia? Kapan perjalanan itu direncanakan dan apakah jadwalnya telah diketahui sebelum panggilan KPK ditetapkan? Apakah seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi? Apakah rute perjalanan yang disampaikan MAKI sesuai dengan catatan perjalanan yang sebenarnya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu memisahkan informasi yang telah terverifikasi dari dugaan yang masih berkembang.

KPK juga menghadapi ujian untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan konsisten tanpa terpengaruh kedudukan seseorang. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK perlu menjelaskan tindak lanjut setelah dua agenda pemeriksaan tidak terlaksana, termasuk jadwal baru dan langkah yang tersedia menurut hukum. Pada saat yang sama, penyampaian informasi kepada publik perlu tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, asas praduga tak bersalah, dan hak setiap orang yang diperiksa.

Perkara ini tidak seharusnya berhenti menjadi perdebatan mengenai apakah Nusron melewati Batam, Singapura, atau jalur lain menuju Malaysia. Persoalannya dalam menggali keterangan yang dibutuhkan apakah dapat memenuhi proses hukum secara patut, dan apakah penyidik mampu mengungkap perkara HGB Summarecon berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pejabat publik, jabatan dan agenda kedinasan semestinya berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap hukum. Bagi KPK, ketegasan perlu disertai ketelitian prosedural. Sementara bagi masyarakat, sikap kritis harus tetap berpijak pada fakta yang terverifikasi agar tuntutan transparansi tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses hukum mencapai kesimpulan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll