Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan Kabinet Merah Putih melalui reshuffle jilid kelima dengan melantik enam pejabat baru, pada 27 April 2026, lima di antaranya berasal dari barisan pendukungnya pada Pemilu 2024. Perombakan ini menambah satu posisi wakil menteri dan satu penasihat khusus presiden, sehingga total kabinet kini berisi 48 menteri dan 57 wakil menteri. Langkah ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepentingan reshuffle yang dilakukan apakah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, atau sekadar mengakomodasi kepentingan politik.
Jika dibandingkan dengan era Joko Widodo yang memiliki 34 menteri dan 31 wakil menteri, bahkan dengan kabinet Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya memiliki 34 menteri dan 19 wakil menteri, komposisi kabinet saat ini tampak jauh lebih besar. Secara struktur, pembengkakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan arah politik pemerintahan yang semakin akomodatif terhadap koalisi pendukung.
Dalam satu setengah tahun masa pemerintahannya, Presiden Prabowo juga membentuk sejumlah lembaga baru, seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Gizi Nasional, hingga transformasi Badan Haji dan Umrah menjadi kementerian tersendiri. Totalnya, terdapat sekitar 34 lembaga pemerintah nonkementerian yang aktif saat ini. Di satu sisi, pembentukan lembaga ini diproyeksikan untuk mempercepat program prioritas nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang tumpang tindih kewenangan dan efisiensi birokrasi.
Ekonom dari berbagai lembaga riset menyoroti implikasi fiskal dari struktur kabinet yang membesar. Beban belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan, terutama di tengah komitmen pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Seorang peneliti kebijakan publik menyebut, “Setiap penambahan jabatan struktural berarti konsekuensi anggaran jangka panjang, bukan hanya gaji, tetapi juga fasilitas dan operasional.”
Sementara pandangan berbeda datang dari kalangan pendukung pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai strategi konsolidasi politik yang wajar dalam sistem presidensial multipartai. Seorang politisi koalisi menyatakan, “Stabilitas politik adalah prasyarat pembangunan. Tanpa dukungan politik yang kuat, program strategis pemerintah justru akan terhambat.”
Kritik juga mengarah pada komposisi pejabat yang dilantik dalam reshuffle terbaru. Fakta bahwa sebagian besar berasal dari barisan pendukung politik Presiden menimbulkan kesan bahwa reshuffle lebih didorong oleh logika balas jasa ketimbang evaluasi kinerja. Beberapa pengamat bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk political patronage yang masih kuat dalam praktik demokrasi Indonesia.
Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan stabilitas politik dan tuntutan efisiensi birokrasi, kabinet yang “gemoy” ini menghadirkan paradoks tersendiri. Pemerintah menggaungkan penghematan anggaran, tetapi di saat yang sama memperluas struktur kekuasaan yang justru berpotensi membebani fiskal negara.
Pertanyaan mendasarnya akan seberapa efektif kabinet bengkak itu bekerja. Sebab sejarah menunjukkan, memang kabinet yang ramping tidak selalu menjamin keberhasilan, demikian kabinet yang besar tidak otomatis gagal. Namun ketika ukuran menjadi simbol dari kompromi politik, maka yang dipertaruhkan tidak hanya efisiensi anggaran, melainkan kepercayaan publik atas pemborosan penyelenggara negara. Publik akan terus mempertanyakan apakah kekuasaan membutuhkan ruang yang lebih luas untuk lebih mampu bekerja, atau justru kehilangan arah ketika ia terlalu penuh oleh kepentingan? (Red)