Penetapan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 telah memicu gelombang diskusi di ruang publik, terutama di kalangan akademisi. Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 ini bertujuan menjadikan peringatan tersebut sebagai agenda tahunan bertajuk Milangkala Tatar Sunda. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya konkret untuk memperkuat jati diri masyarakat Sunda di tengah gempuran disrupsi global. Namun, di balik seremonial tersebut, muncul pertanyaan mengenai landasan historis, validitas sumber, hingga cara pemaknaannya dalam realitas sosial masyarakat saat ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai langkah formal yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menekankan aspek kontinuitas dari kebijakan ini. “Kegiatan ini rutin. Makanya lahirlah yang disebut dengan Milangkala Tatar Sunda. Nanti ditetapkannya dalam pergub, sudah persetujuan Mendagri tanggal 18 Mei,” tuturnya.
Lebih jauh lagi, narasi yang dibangun pemerintah mencoba melampaui batas-batas geopolitik modern. Ia menambahkan bahwa cakupan peringatan ini tidak terbatas secara administratif di Jawa Barat, tetapi mencakup seluruh wilayah yang memiliki keterikatan historis dan emosional dengan budaya Sunda, mulai dari Banten hingga ke wilayah ujung barat Jawa Tengah yang secara linguistik dan kultural memiliki jejak Sundaic.
Dari sudut pandang kebijakan publik, Hari Tatar Sunda diproyeksikan sebagai tonggak kebangkitan identitas dan karakter masyarakat. Dalam narasi resmi pemerintah, globalisasi yang kian deras dianggap membawa risiko "amnesia budaya" yang bisa mengikis nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, diperlukan sebuah simbol kolektif—sebuah shared memory—yang mampu memperkuat kesadaran budaya generasi muda.
Dalam konteks sosiologis, penetapan hari besar semacam ini merupakan upaya invention of tradition, di mana sebuah tradisi diciptakan atau diformalisasi untuk memberikan rasa kohesi dan identitas yang stabil di masa transisi. Namun kalangan sejarawan mengingatkan bahwa penetapan simbol semacam itu harus berlandaskan prinsip kehati-hatian historis yang ketat. Sejarah, dalam sifatnya yang ilmiah, menuntut bukti yang tidak hanya tunggal tetapi juga teruji melalui kritik sumber.
Sejarawan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa besar di abad ke-7, yakni transformasi Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa pada tahun 669 Masehi. Rujukan ini bersumber dari naskah Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara serta diperkuat oleh catatan dari Dinasti Tang di Tiongkok yang mencatat dinamika diplomatik di Nusantara pada periode tersebut.
“Dengan memperhatikan beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan awal lahirnya Tatar Sunda pada 18 Mei 669 Masehi, sehingga dapat ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda,” ujar Nina. Meski demikian, Nina memberikan catatan kaki dengan menegaskan bahwa peringatan ini tidak dimaksudkan sebagai klaim berdirinya sebuah entitas politik dalam pengertian negara modern yang kaku, melainkan sebagai monumen pengingat (memento) agar masyarakat terus menghidupkan dan merawat nilai-nilai luhur budaya Sunda yang sudah ada selama lebih dari 13 abad.
Pandangan ini menunjukkan adanya upaya menempatkan sejarah dalam kerangka kultural yang lebih lentur, bukan semata-mata sebagai kronologi kekuasaan yang bersifat politis. Namun, kritik tetap berembus dari sudut pandang metodologi sejarah. Sejumlah akademisi menilai bahwa penetapan satu tanggal spesifik di masa lampau yang berjarak seribu tahun lebih selalu mengandung risiko simplifikasi. Proses terbentuknya identitas suatu bangsa atau suku adalah perjalanan evolutif yang panjang dan kompleks, yang seringkali tidak dapat diringkas hanya dalam satu momen simbolik tunggal tanpa menimbulkan perdebatan akademis mengenai ketepatan waktu dan interpretasi naskah kuno.
Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari perspektif tata negara dan hukum. Dosen Fakultas Hukum Unpad, Hernadi Affandi, menilai bahwa Hari Tatar Sunda memiliki nilai strategis dalam membangun karakter dan martabat bangsa. “Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat lebih bersifat administratif kenegaraan yang merujuk pada pembentukan provinsi di era kemerdekaan, sedangkan Hari Tatar Sunda lebih difokuskan pada penguatan akar budaya, filosofi hidup, dan sejarah panjang yang melampaui usia negara,” ujarnya.
Hernadi menambahkan bahwa keberadaan Hari Tatar Sunda tidak perlu dipertentangkan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus. Menurutnya, kedua momentum tersebut justru saling melengkapi dalam harmoni dualitas, yang satu menegaskan identitas kita sebagai warga negara yang patuh pada struktur administratif (nation-state), sementara yang lain memperkuat dimensi kultural dan spiritual masyarakat sebagai pewaris sebuah peradaban (civilization).
Perdebatan ini memperlihatkan satu hal penting bahwa sejarah bukan sekadar kumpulan fakta mati di atas kertas usang, melainkan juga ruang tafsir yang hidup dan dinamis. Ketika negara atau pemerintah menetapkan satu simbol, ia tidak hanya sedang menghidupkan ingatan, tetapi juga sedang memilih satu versi dari masa lalu untuk dihadirkan sebagai instrumen pendidikan bagi masa kini. Tantangannya adalah memastikan bahwa sejarah tersebut tidak berhenti menjadi artefak politik, melainkan menjadi energi penggerak bagi masyarakat.
Hari Tatar Sunda diharapkan bisa menjadi jauh lebih bermakna daripada sekadar seremoni tahunan atau perayaan kostum jika ia mampu mendorong masyarakat untuk kembali menggugat diri sendiri, tentang apa arti menjadi Sunda di era digital hari ini, apakah identitas ini sekadar kebanggaan masa lalu yang dirayakan secara simbolik, atau merupakan nilai-nilai praktis yang benar-benar dihidupi dalam keluhuran bahasa, kesantunan tradisi, dan ketajaman cara berpikir.
Sebab identitas budaya tidak hanya dibangun melalui ketukan palu peraturan gubernur atau legitimasi naskah sejarah yang berdebu. Identitas sejati lahir dan bertahan melalui kesediaan kolektif masyarakat untuk merawatnya setiap hari dalam setiap kata yang diucapkan, dalam kebiasaan yang dijaga, dan dalam ingatan yang secara sadar dipilih untuk tidak pernah dilupakan.
Hari Tatar Sunda, dengan segala perdebatannya, adalah sebuah ajakan untuk kembali "pulang" ke akar, sembari tetap membiarkan dahan-dahan kita tumbuh menjulang menyentuh langit zaman baru. (Red)