Ribuan buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jum’at, 1 Mei 2026, dengan menggelar aksi terpusat di Lapangan Welcome To Batam (WTB). Aksi yang diinisiasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama sejumlah serikat lainnya ini diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Panbil, sebelum bergerak menuju lokasi utama. Selain menyuarakan tuntutan terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, buruh juga menyoroti sistem kerja alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja perempuan, hingga kesenjangan antara pertumbuhan investasi dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, menjelaskan bahwa perubahan lokasi aksi dari gedung DPRD ke WTB dilakukan dengan pertimbangan teknis dan efisiensi waktu. “Biasanya kami aksi di DPRD, tapi kali ini dipusatkan di WTB agar lebih mudah dikendalikan, mengingat ada aktivitas lain di sekitar asrama haji,” ujarnya. Aksi tahun ini juga direncanakan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik dari tingkat kota maupun provinsi, yang diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara buruh dan pemerintah.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah lambannya pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Buruh merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan regulasi tersebut, dengan batas akhir pada Oktober 2026.
“Sejauh ini belum terlihat progres signifikan, padahal draf dari buruh sudah kami serahkan melalui Partai Buruh ke DPR RI,” kata Yafet. Ia menilai ketidakjelasan ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi pekerja.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan kehati-hatian agar tetap menjaga iklim investasi. Seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, dalam keterangan resminya di laman kementerian, menyebutkan bahwa “reformasi regulasi harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.”
Isu lain yang mengemuka adalah penolakan terhadap sistem outsourcing. Buruh menilai praktik ini kerap menempatkan pekerja dalam posisi rentan, tanpa kepastian kerja, upah layak, maupun jaminan sosial yang memadai.
“Kontrak pendek dan sangat tergantung pada order membuat pekerja sulit merencanakan masa depan,” ujar Yafet. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sementara kalangan pengusaha memiliki pandangan berbeda. Perwakilan asosiasi industri di Batam menyatakan bahwa fleksibilitas tenaga kerja, termasuk melalui outsourcing, masih dibutuhkan untuk menjaga daya saing kawasan industri. “Dalam konteks global, fleksibilitas menjadi kunci agar investasi tetap masuk dan lapangan kerja tetap terbuka,” ujar seorang perwakilan asosiasi, seperti dikutip dari pernyataan resmi organisasi tersebut.
Batam dalam beberapa tahun terakhir mencatat pertumbuhan investasi yang cukup signifikan, didorong oleh statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan tren peningkatan realisasi investasi di Kepulauan Riau, dengan Batam sebagai kontributor utama. Namun buruh menilai pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. “Investasi meningkat, tapi upah dan kualitas hidup buruh tidak ikut naik secara signifikan,” kata Yafet.
Selain isu utama tersebut, buruh juga menyuarakan tuntutan lain, seperti pembebasan pajak bagi pekerja perempuan, penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pensiun, dan jaminan hari tua (JHT), serta ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mereka juga mendesak penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh di perusahaan.
Aksi May Day di Batam tahun ini mencerminkan dinamika klasik dalam hubungan industrial, terjadinya tarik-menarik antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha. Di satu sisi, buruh menuntut kepastian hukum dan keadilan sosial, sementara di sisi pemerintah dan pelaku industri berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing. Yafet menegaskan bahwa pihaknya akan meminta dukungan DPRD Batam untuk membawa aspirasi ini ke tingkat pusat. “Kami ingin ada dukungan nyata agar tuntutan buruh tidak berhenti di daerah, tapi benar-benar dibahas di tingkat nasional,” ujarnya.
Di tengah hiruk-pikuk tuntutan dan argumen, May Day sejatinya adalah pengingat bahwa di balik angka-angka investasi dan pertumbuhan ekonomi, ada manusia para pekerja yang menggantungkan harapan pada keadilan yang sering kali masih diabaikan. Pertanyaannya kemudian bukan hanya seberapa cepat regulasi disahkan, tetapi seberapa dalam negara dan industri bersedia mendengar suara mereka yang setiap hari menopang roda ekonomi lokal dan nasional. (Red)