Tarik Ulur Revisi UU Pemilu di Tengah Batas Waktu Menuju 2029

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, pada Sabtu, 25 April 2026 di Jakarta, menyatakan DPR belum...

Tarik Ulur Revisi UU Pemilu di Tengah Batas Waktu Menuju 2029

Politik
26 Apr 2026
124 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Tarik Ulur Revisi UU Pemilu di Tengah Batas Waktu Menuju 2029

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, pada Sabtu, 25 April 2026 di Jakarta, menyatakan DPR belum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu karena masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk menghindari lahirnya regulasi yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan perubahan hukum pemilu memiliki dasar yang kuat dan komprehensif.

Di tengah tekanan waktu menuju Pemilu 2029, Komisi II DPR memilih menahan laju. Bagi Aria Bima, kehati-hatian menjadi kunci. Isu-isu strategis seperti presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain pemilu serentak masih dalam tahap pengkajian oleh Badan Keahlian DPR.

“Kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus merevisi undang-undang, lalu kembali diuji,” ujar Aria.

Namun, pandangan ini tidak tunggal. Dari internal fraksi yang sama, suara berbeda muncul. Anggota Komisi II dari PDIP, Deddy Sitorus, justru menekankan urgensi percepatan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya dibahas tahun ini agar selaras dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. “Agar bisa melaksanakan tahapan Pemilu berikutnya pada 2027,” kata Deddy pada 23 April 2026.

Menurutnya, pemerintah bahkan perlu segera membentuk tim seleksi komisioner KPU pada tahun ini. Ia juga mengakui bahwa revisi UU Pemilu bukan perkara sederhana. Selain melibatkan banyak pihak, potensi judicial review di Mahkamah Konstitusi tetap harus diperhitungkan. “Perlu juga mempertimbangkan kemungkinan adanya judicial review yang bisa mempengaruhi tahapan-tahapan Pemilu,” ujarnya. Deddy menyebut setidaknya terdapat 10 hingga 15 pasal krusial yang perlu dibahas dalam revisi, di luar isu Pilkada. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kompleksitas revisi bukan hanya pada substansi, tetapi juga pada waktu yang semakin terbatas. Tekanan untuk mempercepat pembahasan juga datang dari lintas fraksi. Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mempertanyakan penundaan agenda pembahasan yang semestinya digelar pada April 2026. “Pembahasan ini sangat penting, apalagi dengan adanya putusan MK, termasuk yang memisahkan penyelenggaraan pemilu,” kata Doli.

Ia menilai waktu yang tersisa semakin sempit, sementara pemerintah berdasarkan undang-undang seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu sekitar Agustus atau September. Dengan kondisi tersebut, Doli meragukan efektivitas jika pembahasan hanya dilakukan dalam waktu singkat. 

Lebih jauh, ia menguraikan bahwa revisi UU Pemilu akan menyentuh setidaknya sepuluh isu utama. Lima di antaranya merupakan isu klasik seperti sistem pemilu (proporsional terbuka atau tertutup), ambang batas parlemen dan presiden, besaran daerah pemilihan, serta metode konversi suara menjadi kursi. Sementara itu, isu kontemporer meliputi keserentakan pemilu, penguatan integritas untuk menekan money politics, digitalisasi tahapan pemilu, reformasi kelembagaan seperti KPU dan Bawaslu, hingga wacana pembentukan peradilan khusus pemilu.

Selain itu, suara yang mendorong kehati-hatian tetap kuat di level pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu panjang sehingga tidak perlu tergesa-gesa. “Kita ingin bikin undang-undang yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco pada 21 April 2026. Ia mengingatkan bahwa UU Pemilu kerap bolak-balik diuji di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, menurutnya, kesabaran diperlukan agar produk hukum tidak kembali bermasalah. Bahkan, ia menilai tahapan Pemilu 2029 tetap dapat berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang lama.

Pandangan ini memperlihatkan pendekatan institusional bahwa lebih baik lambat namun solid, daripada cepat tetapi rapuh secara hukum. Di tengah tarik-ulur tersebut, perspektif teknis penyelenggara pemilu juga tak kalah penting. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut durasi 20–22 bulan merupakan waktu optimal untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu, merujuk pada pengalaman Pemilu 2024. Artinya, kepastian regulasi menjadi krusial, terutama untuk kebutuhan sosialisasi kepada penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat luas.

Secara normatif, Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu menyatakan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu 2029 digelar sekitar Februari, maka tahapan harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027. Ini berarti, ruang waktu legislasi kian menyempit. 

Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan revisi UU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum 2029,” ujar Yusril. Ia berharap pembahasan dapat dimulai pada pertengahan 2026, meskipun tetap bergantung pada DPR sebagai pengusul inisiatif.

Jika ditarik lebih jauh, perdebatan ini memperlihatkan dua arus besar atas kehati-hatian versus urgensi. Di satu sisi, DPR ingin memastikan regulasi tidak lagi mudah digugat. Di sisi lain, waktu yang terus berjalan menuntut kepastian hukum secepat mungkin. Pembahasan terakhir RUU Pemilu pada 10 Maret 2026 yang menghadirkan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie menjadi penanda bahwa diskursus sudah dimulai, tetapi belum menemukan titik temu.

Revisi UU Pemilu adalah medan refleksi tentang bagaimana demokrasi Indonesia dikelola antara kehati-hatian yang berusaha menjaga legitimasi hukum, dan kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian politik. Apakah dengan penundaan merupakan bentuk kedewasaan politik, upaya menyusun fondasi yang lebih kokoh, ataukah justru cerminan dari keraguan kolektif dalam mengambil keputusan strategis.

Di antara batas waktu yang terus mendekat dan perdebatan yang belum usai, satu hal menjadi jelas bahwa masa depan pemilu tidak hanya ditentukan oleh apa yang diputuskan, tetapi juga oleh kapan keberanian untuk memutuskan itu benar-benar diambil. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll