Pada Senin 20 April 2026 di Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai politik melalui revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dengan menekankan perbaikan sistem rekrutmen politik dan kaderisasi yang dinilai masih lemah.
Usulan ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan setidaknya empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik. Pertama belum adanya peta jalan pendidikan politik yang jelas. Kedua ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga lemahnya sistem pelaporan keuangan. Keempat belum optimalnya lembaga pengawasan internal partai. Temuan ini memperlihatkan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi masih menghadapi persoalan mendasar yang berdampak pada kualitas kepemimpinan publik.
Dalam laporan tahunannya KPK menegaskan bahwa perbaikan harus dimulai dari sistem rekrutmen. Salah satu usulan konkret adalah penataan ulang jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda madya dan utama. Skema ini diharapkan menciptakan jalur kaderisasi yang lebih terstruktur sehingga pencalonan anggota legislatif tidak lagi bersifat instan. “Misalnya calon DPR berasal dari kader utama dan calon DPRD provinsi berasal dari kader madya” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Selain itu KPK juga mendorong agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah tidak hanya mengandalkan prinsip terbuka dan demokratis, tetapi juga mensyaratkan latar belakang kaderisasi yang jelas di dalam partai. Bahkan KPK mengusulkan adanya batas minimal waktu keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon. Gagasan ini bertujuan menutup praktik rekrutmen instan yang selama ini kerap terjadi ketika figur populer direkrut menjelang pemilu tanpa proses kaderisasi yang memadai.
KPK menilai dominasi kepemimpinan yang terlalu lama dapat menghambat regenerasi dan memperlemah sistem kaderisasi. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan” tulis KPK dalam laporannya.
Namun usulan ini tidak sepenuhnya diterima tanpa kritik. Sejumlah pengamat politik menilai pembatasan tersebut dapat memperkuat demokrasi internal partai. Direktur eksekutif sebuah lembaga riset politik misalnya menyatakan bahwa regenerasi kepemimpinan adalah kunci agar partai tidak berubah menjadi organisasi yang elitis dan tertutup. Ia menilai pembatasan periode dapat membuka ruang bagi kader muda untuk naik ke posisi strategis.
Di sisi lain terdapat pula pandangan yang lebih hati-hati. Beberapa elite partai berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi melanggar kedaulatan internal partai. Mereka berargumen bahwa setiap partai memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan kepemimpinan dan negara tidak seharusnya terlalu jauh mengatur urusan internal tersebut. Salah satu politisi bahkan menyebut bahwa “pembatasan ini bisa mengganggu stabilitas partai jika tidak disertai kesiapan kader pengganti yang memadai”.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa reformasi partai politik bukan sekadar persoalan teknis melainkan juga menyangkut prinsip dasar demokrasi. Di satu sisi ada kebutuhan untuk memastikan transparansi akuntabilitas dan regenerasi. Di sisi lain ada kekhawatiran terhadap intervensi negara yang berlebihan dalam kehidupan partai.
KPK juga merekomendasikan peran Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun sistem pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. Dengan demikian dana publik yang diberikan kepada partai tidak hanya digunakan untuk operasional tetapi juga benar benar mendukung proses pendidikan politik dan kaderisasi yang terukur. Selain itu partai didorong untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dengan lebih berbasis pada hasil kaderisasi internal.
Usulan ini membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang masa depan demokrasi Indonesia. Partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral tetapi juga sebagai sekolah kepemimpinan. Ketika kaderisasi berjalan lemah, maka demokrasi berisiko melahirkan pemimpin yang tidak tumbuh dari proses yang matang. Pembatasan masa jabatan ketua umum mungkin bukan solusi tunggal, tetapi ia menjadi pintu masuk untuk membenahi struktur yang selama ini terlalu bertumpu pada figur.
Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh pemilu yang bebas, tetapi juga oleh bagaimana partai politik merawat kehidupan internalnya. Di situlah kualitas masa depan politik Indonesia dengan perlahan ditentukan bukan dari seberapa kuat satu tokoh bertahan, tetapi dari seberapa siap sebuah generasi dilahirkan. (Red)