Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji mencari solusi atas ancaman pemutusan kerja bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul keluhan langsung dari pihak sekolah di SD Inpres Kaniti, Kabupaten Kupang. Permasalahan ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berpotensi membuat sekitar 9.000 tenaga PPPK kehilangan pekerjaan. Pemerintah pusat disebut tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mencegah langkah tersebut.
Kisah ini bermula dari suara seorang kepala sekolah di daerah NTT. Yuliana Nenabu, Kepala SD Inpres Kaniti, menyampaikan kekhawatirannya secara langsung kepada Wakil Presiden saat kunjungan kerja. Ia tidak sekadar berbicara tentang angka, tetapi tentang dampak nyata di ruang kelas.
“Kalau bisa PPPK jangan dirumahkan karena di sini ada 10 orang. Kalau 10 orang dirumahkan, otomatis pendidikan di SD Inpres Kaniti terganggu sekali,” ujarnya.
Di sekolah itu, 420 siswa bergantung pada 25 guru dan 2 tenaga kependidikan. Kehilangan 10 guru bukan sekadar pengurangan tenaga, tetapi potensi lumpuhnya proses belajar-mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengakui bahwa persoalan guru PPPK masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Ia menyampaikan komitmen untuk mencari jalan keluar, meski belum memberikan solusi konkret.
“Untuk guru-guru, saya tahu sekarang masih banyak kekurangan, tapi ini terus kami coba carikan solusinya, terutama untuk PPPK dan honorer,” kata Gibran.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengirimkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah. “Intinya adalah jangan sampai ada yang dirumahkan,” ujarnya.
Persoalan ini berakar pada kebijakan fiskal yang lebih luas. Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berasal dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada 2022 dan mulai efektif pada 2027. Tujuannya adalah menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak terlalu terbebani oleh belanja rutin.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional. Banyak daerah selama ini mengalokasikan porsi besar APBD untuk gaji pegawai, sehingga ruang untuk pembangunan menjadi sempit. Namun, di lapangan, realitasnya lebih kompleks.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, secara terbuka menyatakan bahwa ketentuan tersebut justru menyulitkan daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT.
“Kebijakan ini sangat menyulitkan bagi daerah. Kami berharap pemerintah pusat mengkaji kembali,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit karena pada saat yang sama, transfer dana dari pusat ke daerah mengalami penurunan pada 2026. Dana transfer ke daerah (TKD), yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Akibatnya, ruang fiskal daerah semakin sempit, sementara kewajiban belanja tetap tinggi.
Di titik inilah muncul tarik-menarik kepentingan antara disiplin fiskal dan kebutuhan pelayanan publik, antara angka di laporan keuangan dan wajah-wajah siswa di ruang kelas. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong efisiensi dan pengendalian anggaran dan sisi lain pemerintah daerah menghadapi tekanan nyata untuk tetap menjaga layanan dasar seperti pendidikan. Guru PPPK menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi ini. Mereka sudah direkrut untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik, tetapi kini justru berada di ambang kehilangan pekerjaan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa solusi jangka pendek seperti penundaan pemecatan atau koordinasi lintas kementerian belum cukup. Tanpa revisi kebijakan fiskal atau skema khusus untuk sektor pendidikan, masalah serupa berpotensi muncul di banyak daerah lain.
Namun, ada pula pandangan yang mendukung kebijakan pembatasan tersebut. Mereka berargumen bahwa tanpa batasan, belanja pegawai akan terus membengkak dan menggerus anggaran pembangunan. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa merugikan masyarakat secara luas.
Di antara dua kutub itu, nasib guru PPPK menggantung. Janji pemerintah untuk “tidak merumahkan” tenaga pendidik tentu memberi harapan. Tetapi harapan jika tanpa kepastian kebijakan, bisa berubah menjadi penantian yang panjang. Persoalan ini bukan hanya tentang guru PPPK di Kupang, atau angka 9.000 yang terancam kehilangan pekerjaan. Ini adalah cermin dari bagaimana negara menimbang prioritasnya, apakah pendidikan dipandang sebagai investasi jangka panjang yang harus dilindungi, atau sekadar variabel yang bisa disesuaikan dalam rumus anggaran demi mencapai angka-angka makro ekonomi yang rapi.
Di ruang kelas SD Inpres Kaniti, di bawah atap yang mungkin bocor saat hujan, pertanyaan itu mungkin tidak terdengar dalam bentuk perdebatan kebijakan yang rumit. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sederhana, apakah besok pagi masih ada guru yang berdiri di depan kelas untuk menuliskan masa depan bagi mereka?
Karena bagi anak-anak di Kaniti, pendidikan bukan soal persentase APBD, melainkan soal hak untuk memperoleh pendidikan. (Red)