Sebuah tulisan yang beredar luas di media sosial menggambarkan skenario bagaimana pihak asing dapat “menguasai Indonesia” melalui manipulasi ekonomi, politik, dan sosial tanpa kekuatan militer. Tulisan tersebut menyebut adanya konsorsium global yang menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk menciptakan kekacauan (chaos), melemahkan institusi negara, lalu membeli aset strategis saat krisis terjadi. Lalu sejauh mana klaim ini memiliki dasar faktual dan bagaimana sebenarnya mekanisme ekonomi global bekerja di Indonesia?
Narasi semacam itu sebenarnya bukanlah hal baru dan kerap muncul sebagai hantu di tengah gonjang-ganjing ketidakpastian dan ketakpercayaan satu sama lain. Dalam berbagai momentum krisis, termasuk saat Krisis Finansial Asia 1997–1998, muncul kekhawatiran bahwa kekuatan asing telah memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah tersebut untuk mengambil alih aset nasional.
Saat itu, nilai tukar rupiah memang anjlok drastis, banyak perusahaan kolaps, dan intervensi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menjadi bagian dari upaya penyelamatan ekonomi yang kontroversial. Luka sejarah ini kerap menjadi pemantik bagi teori-teori "penjajahan gaya baru" di masa kini.
Dalam teori ekonomi politik, aliran modal asing memang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas suatu negara. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pergerakan modal global dapat memengaruhi nilai tukar rupiah dan pasar saham, terutama saat terjadi ketidakpastian global. Pengaruh tersebut tidak serta-merta berarti adanya skenario tunggal, sekali lagi skenario yang terkoordinasi untuk “merampok” negara. Pasar keuangan global bekerja secara impulsif atau bahkan anarkis, bergerak berdasarkan sentimen risiko dan keuntungan, bukan sekadar komando rahasia dari satu meja bundar yang hendak menjalankan mufakat jahat.
Ekonom senior Faisal Basri pernah menegaskan bahwa ketergantungan terhadap modal asing memang berisiko, tetapi lebih disebabkan oleh struktur ekonomi domestik yang belum kuat. “Masalahnya bukan semata asing, tapi bagaimana kita mengelola ekonomi sendiri,” ujarnya dalam berbagai forum diskusi publik. Ketergantungan pada hot money atau investasi portofolio jangka pendek itulah yang membuat fondasi ekonomi kita seperti bangunan di atas pasir, mudah goyah saat angin sentimen global berembus kencang.
Di sisi lain, ada pula pandangan kritis yang mengakui bahwa praktik akuisisi aset saat krisis memang terjadi. Menurut laporan World Bank, dalam banyak krisis ekonomi global, investor dengan likuiditas tinggi cenderung membeli aset yang undervalued. Fenomena ini dikenal sebagai distressed asset acquisition, sebagai strategi bisnis yang legal dalam sistem pasar bebas. Di sinilah garis antara peluang bisnis dan eksploitasi menjadi sangat tipis saat sebuah negara jatuh, modal besar selalu datang bukan sebagai penolong tanpa pamrih, melainkan sebagai pemburu nilai yang efisien.
Narasi yang menyebut media, LSM, mahasiswa, hingga aparat sebagai “alat chaos” perlu dilihat secara hati-hati agar kita tidak terjebak dalam paranoia yang mematikan demokrasi. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi mahasiswa, serta kerja-kerja advokasi LSM merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Jika tanpa suara-suara kritis itu akan membuat kekuasaan cenderung absolut dan abai terhadap kepentingan publik.
Aktivis HAM Usman Hamid menilai tuduhan bahwa organisasi sipil didanai untuk merusak negara sebagai generalisasi berbahaya. “Kritik bukan berarti sabotase. Demokrasi justru membutuhkan ruang kritik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya. Justru dengan adanya transparansi dan pengawasan masyarakat, peluang pihak asing untuk melakukan lobi-lobi gelap dengan elit penguasa dapat diminimalisir.
Namun, kekhawatiran soal disinformasi dan manipulasi opini publik memang nyata di era pasca-kebenaran (post-truth). Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa kali mengingatkan tentang maraknya buzzer dan hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Karenanya literasi digital menjadi kunci penting. Tanpa kemampuan memilah informasi, masyarakat mudah terombang-ambing oleh narasi kebencian yang sengaja dihembuskan untuk menciptakan polarisasi, yang pada gilirannya itulah yang bisa melemahkan ketahanan nasional dari dalam.
Indonesia bukan tanpa perlindungan. Regulasi investasi, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kebijakan pemerintah dalam membatasi kepemilikan asing di sektor tertentu melalui Daftar Positif Investasi (DPI) menjadi pagar penting. Selain itu, penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kebijakan hilirisasi sumber daya alam, seperti pelarangan ekspor bijih nikel juga dirancang untuk menjaga kedaulatan ekonomi agar nilai tambah tetap tinggal di dalam negeri.
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kerentanan tetap ada dan nyata. Ekonom Bhima Yudhistira menyebut bahwa ketergantungan pada investasi asing dan utang luar negeri bisa menjadi celah jika tidak diimbangi dengan penguatan industri domestik. “Kalau fundamental ekonomi lemah, maka kita mudah terdampak, bukan karena konspirasi, tapi karena struktur kita sendiri,” ujarnya. Ketika rasio utang terhadap pendapatan negara terus meningkat, ruang gerak kebijakan pemerintah secara otomatis akan menyempit, memberi celah bagi pengaruh eksternal untuk mendikte arah pembangunan.
Narasi “perampokan asing” sering lahir dari kecemasan kolektif terhadap ketimpangan global yang semakin lebar. Satu sisi itu menggugah emosi, membakar semangat nasionalisme, tetapi juga berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya sangat kompleks. Dunia ekonomi tidak berjalan dalam satu skenario tunggal yang dikendalikan segelintir orang, melainkan melalui interaksi jutaan aktor antara negara, pasar, institusi internasional, dan perilaku masyarakat itu sendiri.
Yang perlu diwaspadai bukan hanya kemungkinan intervensi eksternal, tetapi juga kelemahan internal yang sering kali lebih mematikan, seperti korupsi yang sistemik, tata kelola yang buruk, ketimpangan sosial yang tajam, dan rendahnya daya saing sumber daya manusia. Dalam banyak kasus sejarah, keruntuhan sebuah bangsa bukan dimulai dari serangan luar yang gagah berani, melainkan dari pengeroposan struktur internal yang rapuh dan terabaikan.
Pertanyaan penting bagi kita bukanlah sekadar apakah “asing akan merampok Indonesia,” tetapi apakah Indonesia cukup kuat untuk tidak mudah dirampok oleh siapa pun, termasuk oleh perilaku koruptif dari dirinya sendiri? Menjaga kedaulatan negara bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan memperkuat diri agar bisa berdiri setara dalam gelanggang dunia tanpa harus kehilangan harga diri dan aset paling berharga milik pertiwi. (Red)