Pada 7 April 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu kontroversi global setelah mengancam Iran melalui media sosialnya, memicu tuduhan serius dari anggota Kongres AS yang menilai pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan genosida. Pernyataan ini kemudian mendorong dua jalur desakan pencopotan, antara melalui proses pemakzulan (impeachment) di Kongres dan wacana penggunaan Amendemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat yang kini menjadi pusat perdebatan politik di Amerika Serikat.
Pernyataan Trump yang diunggah di platform Truth Social berbunyi, “Seluruh peradaban akan musnah malam ini dan tidak akan pernah bisa dihidupkan kembali. Saya tidak ingin itu terjadi, tapi mungkin akan terjadi. SIAPA TAHU?” adalah sebuah kalimat yang segera menyulut kekhawatiran luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Reaksi keras datang dari kalangan Demokrat. Anggota Kongres Bobby Scott menyebut pernyataan tersebut sebagai indikasi niat genosida. “Genosida adalah kejahatan perang,” tegasnya. Sementara itu, John Larson bahkan menilai Trump semakin “tidak terkendali” dan “tidak stabil dari hari ke hari.” Pada hari yang sama, Larson mengajukan 13 pasal pemakzulan ke DPR, termasuk tuduhan melancarkan “perang ilegal” dan membahayakan keamanan nasional.
Tekanan politik kian meningkat ketika sekitar 70 anggota Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua DPR Nancy Pelosi dan Senator Chris Murphy, mendorong penggunaan Amendemen ke-25. Lauren Underwood menyatakan secara terbuka, “Presiden tidak stabil, berbahaya, dan tidak mampu menjalankan tugas sebagai Panglima Tertinggi.”
Namun, kritik keras ini bukan berarti tanpa perlawanan. Dari kubu Republik, sejumlah tokoh menilai tudingan tersebut berlebihan dan bermuatan politik. Mereka berargumen bahwa pernyataan Trump merupakan bagian dari strategi tekanan geopolitik terhadap Iran, bukan indikasi niat genosida. Seorang anggota Partai Republik yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Retorika keras bukan berarti kebijakan nyata. Ini bagian dari diplomasi koersif yang sudah lama digunakan Amerika.”
Secara konstitusional, ada dua jalur berbeda untuk mencopot presiden.
Pertama, impeachment, yaitu mekanisme politik-hukum yang diatur dalam Konstitusi AS. Proses ini dimulai di DPR dan membutuhkan suara mayoritas untuk meloloskan dakwaan. Namun tetap keputusan akhir berada di Senat, yang mensyaratkan dukungan dua pertiga suara untuk benar-benar memakzulkan presiden.
Kedua, penggunaan Amendemen ke-25, khususnya Pasal 4, yang memungkinkan pencopotan presiden jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Proses ini harus diinisiasi oleh wakil presiden bersama mayoritas kabinet, sebagai langkah yang jauh lebih sensitif secara politik karena melibatkan lingkaran dalam kekuasaan eksekutif.
Menurut berbagai analisis lembaga seperti Brookings Institution dan Congressional Research Service, kedua jalur ini memiliki hambatan besar. Impeachment seringkali kandas di Senat karena polarisasi politik, sementara Amendemen ke-25 hampir mustahil terjadi tanpa krisis internal di lingkaran terdekat presiden.
Bagi Trump, ini bukan pengalaman pertama menghadapi ancaman pemakzulan. Pada 2019, ia didakwa terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Ukraina. Pada 2021, ia kembali diimpeach atas tuduhan menghasut kerusuhan dalam peristiwa Penyerbuan Capitol Hill 2021. Namun, dalam kedua kasus tersebut, Senat tidak mencapai suara yang cukup untuk menjatuhkan vonis bersalah.
Secara historis, pemakzulan terhadap Trump selalu terbentur pada realitas politik karena dukungan partai yang masih solid di tingkat Senat. Perdebatan pun muncul tidak semata soal ucapan Trump, tetapi juga tentang batas antara retorika politik dan tanggung jawab seorang kepala negara. Sebagian kalangan melihatnya sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas global, terutama di kawasan Timur Tengah yang sudah lama rapuh. Namun, sebagian lain menganggap ini sebagai bentuk politisasi berlebihan yang berisiko merusak institusi demokrasi itu sendiri.
Data dari lembaga seperti Pew Research Center menunjukkan bahwa polarisasi politik di Amerika mencapai titik tinggi dalam satu dekade terakhir, dengan persepsi publik terhadap presiden sangat ditentukan oleh afiliasi politik, bukan semata fakta. Polemik ini membuka pertanyaan yang lebih dalam pada sejauh mana sebuah demokrasi mampu menahan guncangan dari dalam dirinya sendiri.
Konstitusi Amerika Serikat menyediakan mekanisme untuk mengoreksi kekuasaan, tetapi mekanisme itu bergantung pada integritas politik para aktornya. Ketika setiap krisis dibaca melalui kacamata partisan, maka kebenaran menjadi relatif, dan konstitusi berisiko menjadi sekadar alat tarik-menarik kepentingan.
Di tengah riuhnya tuntutan pemakzulan dan pembelaan politik, yang sesungguhnya diuji bukan hanya seorang presiden, melainkan daya tahan demokrasi itu sendiri. Apakah ia cukup kuat untuk mengoreksi kekuasaan, atau justru larut dalam pertarungan yang tak lagi mengenal batas. (Red)