Babak Baru RUU Perampasan Aset, Keadilan atau Alat Kekuasaan?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menjaring aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Babak Baru RUU Perampasan Aset, Keadilan atau Alat Kekuasaan?

Politik
08 Apr 2026
156 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Babak Baru RUU Perampasan Aset, Keadilan atau Alat Kekuasaan?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menjaring aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2026, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas maraknya korupsi dan lemahnya pemulihan kerugian negara. RUU ini digagas untuk memperkuat mekanisme penyitaan harta hasil kejahatan, termasuk dalam kondisi pelaku tidak dapat diadili. Namun, di saat yang sama, muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik jika tidak dirancang dengan pengawasan yang ketat dan prinsip keadilan yang kuat.

Wacana tentang perampasan aset bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, mekanisme yang berlaku masih berbasis conviction-based asset forfeiture, yakni penyitaan aset hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Skema ini kerap menghadapi kendala, terutama ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak mampu menjalani proses peradilan karena alasan kesehatan.

Dalam situasi seperti itu, negara kerap gagal memulihkan kerugian. Data dari berbagai laporan penegak hukum menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sering jauh lebih besar dibandingkan aset yang berhasil disita. Artinya, hukuman tidak selalu sejalan dengan pemulihan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menjawab celah tersebut. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dalam menghadapi kejahatan modern yang semakin kompleks, termasuk praktik pencucian uang lintas negara.

Sejumlah pihak mendukung langkah ini. Peneliti hukum dari lembaga antikorupsi, misalnya, menilai bahwa pendekatan follow the money jauh lebih efektif dalam memutus jaringan kejahatan. “Kalau hanya memenjarakan pelaku tanpa menyentuh asetnya, maka kejahatan itu tidak benar-benar dihentikan. Insentif ekonominya tetap ada,” ujar seorang peneliti dalam sebuah diskusi publik.

Pandangan serupa juga mengacu pada komitmen internasional Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption pada 2006. Konvensi ini menekankan pentingnya mekanisme pemulihan aset sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. Tanpa perangkat hukum yang memadai, kerja sama internasional, terutama dalam pelacakan dan pengembalian aset di luar negeri akan sulit dilakukan.

Namun, di balik urgensi tersebut, kritik juga mengemuka. Sejumlah pakar hukum memperingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat, RUU ini berpotensi menjadi alat represif. Mekanisme penyitaan tanpa putusan pidana dinilai rawan disalahgunakan untuk menargetkan individu atau kelompok tertentu. Seorang akademisi hukum tata negara mengingatkan, “Perampasan aset tanpa putusan pengadilan harus ditempatkan secara hati-hati. Jika tidak, ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik abuse of power.” Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat dalam beberapa kasus, penegakan hukum di Indonesia masih sering dipersepsikan tidak sepenuhnya independen.

Kritik juga datang dari kalangan advokat yang menyoroti pentingnya perlindungan hak milik dan asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai seseorang kehilangan asetnya sebelum terbukti bersalah. Itu berbahaya bagi negara hukum,” ujar seorang pengacara dalam forum konsultasi publik. Di titik inilah RUU Perampasan Aset menghadapi ujian agar bagaimana merancang regulasi yang efektif memberantas korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ada beberapa prasyarat yang kerap diajukan agar regulasi ini tidak menjelma menjadi alat kekuasaan. Pertama, adanya mekanisme pengawasan berlapis, baik dari lembaga peradilan maupun lembaga independen. Kedua, kejelasan standar pembuktian dalam proses perampasan aset, sehingga tidak membuka ruang interpretasi yang sewenang-wenang. Ketiga, jaminan hak bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan atau banding secara adil.

Selain itu, transparansi menjadi kunci. Proses pelacakan dan penyitaan aset harus dapat diakses publik secara terbatas untuk memastikan akuntabilitas. Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus. RUU Perampasan Aset adalah soal arah politik hukum Indonesia, karena bisa menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara dan melemahkan kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan. Namun, di tangan yang salah, ia juga bisa menjadi alat yang membungkam.

Di tengah upaya negara melawan korupsi yang kian canggih, pertanyaan mendasarnya seberapa siap kita memastikan bahwa kekuasaan untuk merampas tidak berubah menjadi kekuasaan untuk menindas. Barangkali di situlah ukuran dari sebuah negara hukum, bukan pada seberapa keras ia menghukum, tetapi pada seberapa adil ia menjaga batas antara keadilan dan kekuasaan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll