Pengadaan 25 ribu unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada awal 2026. Program yang dirancang untuk mendukung distribusi layanan gizi ini menggunakan anggaran tahun 2025 namun baru direalisasikan menjelang akhir tahun hingga awal 2026. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengapa pengadaan dilakukan tanpa sorotan sejak awal, bagaimana prosesnya berjalan, serta sejauh mana urgensi dan akuntabilitasnya dalam penggunaan dana negara.
Pengadaan kendaraan operasional dalam jumlah besar ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat distribusi layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur program MBG. BGN membeli dua tipe sepeda motor listrik, yakni Emmo-JVX GT dan Emmo-JVH Max, yang digunakan untuk menunjang mobilitas distribusi makanan bergizi ke masyarakat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa harga unit kendaraan tersebut berada di bawah harga pasar. “Harga yang kami dapatkan sekitar Rp 41 juta hingga Rp 43 juta per unit, ini sudah melalui pertimbangan efisiensi,” ujarnya dalam keterangan yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang operasional lapangan yang luas dan tersebar.
Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan logika prioritas dalam pengadaan tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa total anggaran pengadaan barang dan jasa BGN pada 2025 mencapai sekitar Rp 5,4 triliun. Dari jumlah itu, terdapat berbagai belanja yang dinilai tidak sepenuhnya mendesak, seperti pengadaan perlengkapan dapur hingga seragam dalam jumlah besar.
ICW menilai pola pengadaan tersebut memiliki kemiripan, termasuk dalam kasus sepeda motor listrik ini. “Kami melihat adanya potensi masalah dalam perencanaan dan transparansi, terutama karena beberapa pengadaan tidak melalui mekanisme lelang terbuka,” ungkap perwakilan ICW dalam salah satu laporan pemantauan mereka.
Sorotan juga datang dari laporan investigatif media seperti Tempo, yang mengulas dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui skema penampungan anggaran akhir tahun (RPATA), yang kerap digunakan untuk mempercepat realisasi belanja, namun rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.
Selain itu, rekam jejak perusahaan rekanan, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal melalui anak usahanya PT Adlas Sarana Elektrik, turut menjadi perhatian. Beberapa pihak mempertanyakan kapasitas dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menangani proyek berskala besar seperti pengadaan puluhan ribu unit kendaraan listrik.
Di sisi yang mendukung, kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif. Penggunaan kendaraan listrik dianggap sejalan dengan agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Selain itu, distribusi makanan bergizi ke wilayah yang sulit dijangkau memang membutuhkan armada yang fleksibel dan efisien.
Namun, kritik tetap menguat pada aspek perencanaan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan utama bukan semata pada jenis barang yang dibeli, melainkan pada urgensi dan proses pengambilan keputusan. “Program sosial seperti MBG seharusnya lebih menekankan pada kualitas layanan dan ketepatan sasaran, bukan pada besarnya pengadaan barang,” ujar seorang analis kebijakan publik dalam diskusi daring.
Polemik ini memperlihatkan satu hal penting bahwa program yang baik bisa kehilangan legitimasi publik jika tidak diiringi transparansi dan perencanaan yang matang. Di tengah kebutuhan nyata akan peningkatan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, setiap rupiah anggaran negara semestinya diarahkan secara tepat, terukur, dan terbuka.
Motor-motor itu mungkin akan melaju di jalanan, mengantarkan makanan bergizi ke banyak tempat. Namun di balik deru mesin listriknya, publik menunggu kejelasan, kejujuran, dan akuntabilitas. Sebab dalam setiap kebijakan publik, yang paling mahal bukanlah harga barang, melainkan kepercayaan. (Red)