Fondasi kepercayaan masyarakat Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang telah terbangun selama empat dekade seketika goyah. Hal ini terjadi setelah dana simpanan 1.900 anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar ditemukan tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan pada awal Januari 2026.
Skandal yang menyeret nama besar Bank Negara Indonesia (BNI) ini memuncak pada penangkapan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas unit terkait di Bandara Kualanamu, Maret lalu, setelah sempat buron ke luar negeri. Kasus ini kini menjadi diskursus panas mengenai sejauh mana perlindungan nasabah berlaku ketika atribut resmi institusi negara digunakan sebagai alat tipu daya.
Sejak 2019, CU Paroki Aek Nabara tergiur oleh produk "BNI Deposito Investment" yang menawarkan bunga 8% per tahun. Angka ini memang di atas rata-rata, namun bagi nasabah di daerah, profil penawar yang merupakan pejabat bank resmi, lengkap dengan seragam, lencana, bilyet berlogo, hingga layanan jemput bola (pick-up service), adalah jaminan keamanan dananya aman tersimpan di bank milik negara.
Selama tujuh tahun, skema ini berjalan mulus dengan bunga dibayarkan tepat waktu tanpa ada segala bentuk kecurigaan. Tetapi kemudian saat permintaan pencairan Rp10 miliar untuk kebutuhan anggota pada Desember 2025 menemui jalan buntu. Pihak BNI kemudian menyatakan bahwa produk tersebut tidak pernah ada dalam portofolio resmi mereka, dan pelaku telah diberhentikan.
Perdebatan kini berpusat pada tanggung jawab perdata institusi. Kuasa hukum korban menuntut pemulihan total berdasarkan prinsip Vicarious Liability. bahwa secara hukum, bank tidak bisa mencuci tangan dengan dalih 'oknum'. Nasabah bertransaksi dengan seseorang yang merepresentasikan institusi di kantor resmi dengan dokumen berlogo resmi. Pasal 1367 KUHPerdata jelas mengatur bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh karyawannya dalam pelaksanaan tugas," ujar seorang praktisi hukum perbankan.
Sementara muncul pandangan yang lebih konservatif dari sudut pandang kepatuhan perbankan. Seorang analis kebijakan publik menyebutkan, “Ada batasan tanggung jawab jika ditemukan elemen kolusi atau kelalaian berat dari pihak nasabah dalam memverifikasi keabsahan produk di luar sistem sistem formal (off-balance sheet). Institusi memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang jika dilompati oleh kedua belah pihak, akan mengaburkan kewajiban ganti rugi penuh.”
Pihak BNI sendiri telah menunjukkan itikad baik dengan menyalurkan kompensasi awal sebesar Rp7 miliar. Namun, bagi 1.900 anggota CU yang mayoritas adalah petani dan pedagang kecil, angka itu hanyalah seperempat dari nafas ekonomi mereka yang hilang.
Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul dari kesalahan atau kelalaian pegawai. Kasus ini menjadi ujian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar macan kertas. Pengawasan internal perbankan dipertanyakan bagaimana mungkin sebuah praktik ilegal oleh pejabat kas bisa bertahan selama tujuh tahun tanpa terdeteksi oleh sistem audit internal.
Di balik angka-angka miliaran, sosok Suster Natalia berdiri sebagai potret kemanusiaan yang paling terluka. Sebagai pengelola yang tak memiliki aset pribadi, ia kini terjepit di antara tuntutan anggota dan prosedur birokrasi bank. Dalam pengakuannya yang memilukan, ia bahkan sempat meminjam dana pribadi demi memastikan anggota CU yang sakit tetap bisa berobat.
"Saya tidak bisa membiarkan umat meninggal hanya karena uang mereka tertahan," ungkapnya dalam sebuah kesempatan. Kalimat ini menggarisbawahi bahwa bagi masyarakat kecil, CU bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan jaring pengaman nyawa.
Kasus di Labuhanbatu ini memberikan pelajaran pahit bahwa dalam dunia keuangan, "kepercayaan" adalah komoditas yang paling rentan dimanipulasi. Ketika sebuah bank menyandang status milik negara, masyarakat tidak hanya menyetor uang, mereka menitipkan harapan dan rasa aman.
Jika sistem pengawasan setingkat bank BUMN saja bisa ditembus oleh manipulasi individu selama bertahun-tahun, maka ada yang lebih genting dari sekadar kehilangan saldo, yakni runtuhnya kontrak sosial antara rakyat kecil dan institusi keuangan. Keadilan bagi Suster Natalia dan 1.900 anggotanya tidak boleh hanya diukur dari angka-angka yang bisa dikembalikan, tetapi dari kesediaan institusi untuk mengakui bahwa di balik seragam dan meja kantor mereka, ada tanggung jawab moral yang tak bisa didelegasikan kepada kata "oknum".
Kejujuran sebuah sistem keuangan di Indonesia sedang diuji bukan saat mereka meraup laba, melainkan saat mereka berani berdiri melindungi nasabah yang paling rapuh ketika badai kesalahan internal itu datang. (Red)