Pada awal 2026, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, seorang biarawati bernama Suster Natalia menghadapi krisis yang tak pernah ia bayangkan ketika dana simpanan lebih dari 1.900 anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar tidak dapat dicairkan. Dana itu sebelumnya ditempatkan dalam skema yang disebut sebagai produk deposito melalui seorang kepala kas bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Kasus ini mencuat setelah pencairan dana gagal sejak Januari 2026, memicu penyelidikan, penangkapan pelaku, serta perdebatan publik tentang tanggung jawab lembaga keuangan terhadap nasabah.
Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun akhirnya ambruk. Credit Union Paroki Aek Nabara bukan lembaga baru. Selama lebih dari empat dekade, koperasi ini menjadi tempat masyarakat menyimpan dananya, sedikit demi sedikit untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masa depan. Dengan stabilitas dan kedekatannya dengan komunitas membuat CU ini dipercaya.
Kepercayaan itu semakin menguat ketika pada 2019, seorang kepala kas BNI unit setempat, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” dengan bunga sekitar 8 persen per tahun, angka lebih tinggi dari rata-rata deposito bank pada umumnya.
Dengan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas, serta layanan penjemputan dana (pick-up service), penawaran itu tampak sah di mata pengurus CU. Selama hampir tujuh tahun, bunga disebut rutin dibayarkan. Tidak ada tanda-tanda kejanggalan. Masalah muncul pada Desember 2025 ketika CU mengajukan pencairan dana sebesar Rp10 miliar. Namun permintaan itu tidak kunjung terealisasi hingga Februari 2026.
Situasi memburuk ketika seluruh bilyet deposito diminta kembali oleh pelaku dengan alasan pembaruan data. Tak lama setelah itu, pihak BNI menyatakan bahwa Andi sudah bukan pegawai mereka, dan produk yang ditawarkan tidak terdaftar sebagai produk resmi bank.
Dalam perkembangan penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 di Bandara Kualanamu, setelah keterlibatan Interpol dan kepolisian internasional. Ia mengakui perbuatannya, sementara dana diduga dialihkan ke berbagai aset pribadi.
Kasus ini kemudian bergeser dari sekadar tindak kriminal individu menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab institusi. BNI melalui proses verifikasi internal menyatakan kesediaan mengganti sebagian kerugian, yakni sekitar Rp7 miliar, yang kemudian ditransfer kepada korban.
Namun langkah tersebut menuai kritik. Kuasa hukum korban berargumen bahwa tanggung jawab tidak dapat dibatasi pada sebagian nilai kerugian. Merujuk pada prinsip vicarious liability, yakni tanggung jawab perusahaan atas tindakan pegawai dalam kapasitas jabatannya.
Selain itu, dalam regulasi seperti POJK No. 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya. Otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memiliki mandat untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor keuangan, termasuk dalam kasus dugaan penyimpangan internal.
Seorang pengamat perbankan, dalam beberapa laporan media nasional, menilai bahwa, “Jika seorang pegawai menggunakan identitas dan fasilitas resmi bank dalam menjalankan aktivitasnya, maka sulit memisahkan sepenuhnya antara tindakan individu dan tanggung jawab institusi.”
Sementara pihak yang lebih berhati-hati dalam menilai kasus ini menyatakan, “Perlu pembuktian hukum yang jelas apakah transaksi tersebut benar-benar tercatat sebagai produk resmi bank atau merupakan penyalahgunaan akses oleh individu.”
Di balik angka miliaran rupiah yang sirna, terdapat realitas yang rapuh akibat kepercayaan yang runtuh. Suster Natalia yang hidupnya fokus mengabdikan pada pelayanan umat dan kemanusiaan, ia tidak memiliki harta pribadi, membuatnya harus menanggung beban moral dan bahkan utang pribadi. Ia disebut meminjam dana untuk membantu anggota CU yang membutuhkan biaya pengobatan mendesak.
“Saya tidak bisa membiarkan umat meninggal di rumah sakit,” demikian pengakuannya kepada pihak terkait, sebagaimana dikutip dalam berbagai laporan. Situasi ini memperlihatkan bagaimana krisis keuangan dapat menjelma menjadi krisis kemanusiaan. Ketika sistem gagal, individu yang paling rentan justru menanggung dampak terberatnya.
Kasus ini bukan hanya tentang dugaan penipuan atau kelalaian. Tetapi menyentuh sesuatu yang lebih dalam tentang relasi antara kepercayaan publik dan institusi keuangan, terlebih institusi milik negara.
Bank milik negara seperti BNI sejatinya berdiri di atas legitimasi kepercayaan, bukan hanya karena regulasi, tetapi karena simbol negara yang melekat padanya.
Lalu ketika kepercayaan itu terganggu, yang runtuh bukan sekadar sistem transaksi, melainkan rasa aman masyarakat kecil yang menabung untuk masa depan. Pertanyaannya kemudian menjadi apakah sistem pengawasan sudah cukup kuat untuk mencegah penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun?
Ketika kegagalan itu terjadi karena adanya kasus ini, maka sejauh mana institusi bersedia bertanggung jawab yang bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Kasus Suster Natalia mengingatkan bahwa di balik setiap laporan keuangan, selalu ada cerita manusia. Dan kadang, yang hilang bukan hanya uang, tetapi keyakinan bahwa sebuah sistem apakah benar-benar berpihak pada mereka yang paling membutuhkan perlindungan? (Red)