Mengurai Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang...

Mengurai Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Hukum
24 Apr 2026
213 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Mengurai Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Regulasi ini disusun bersama pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan standar. Pengesahan ini menjawab kebutuhan mendesak akan perlindungan hak, pengaturan hubungan kerja, serta jaminan sosial bagi sektor domestik yang kerap luput dari perhatian kebijakan publik.

Pengesahan UU PPRT tidak hanya sebatas peristiwa legislasi, melainkan penanda perubahan cara negara memandang kerja domestik dari yang sebelumnya dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa batas, menjadi relasi kerja yang diakui secara hukum. Berdasarkan draf yang disepakati, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari lingkup pekerjaan hingga hak dan kewajiban para pihak.

Dalam Pasal 10, UU ini secara eksplisit merinci ruang lingkup pekerjaan rumah tangga. Tugas tersebut mencakup aktivitas sehari-hari seperti memasak, mencuci, menyeterika, membersihkan rumah dan halaman, hingga pekerjaan yang membutuhkan tanggung jawab emosional dan fisik seperti merawat anak, lansia, orang sakit, maupun penyandang disabilitas. Selain itu, pekerjaan seperti mengemudi, menjaga rumah, serta merawat hewan peliharaan juga masuk dalam kategori kerja domestik, sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Penegasan ruang lingkup ini menjadi penting untuk menghindari praktik kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga. Di banyak kasus, pekerja domestik tidak hanya mengerjakan tugas utama, tetapi juga dibebani pekerjaan tambahan tanpa kejelasan waktu dan kompensasi.

Lebih jauh, UU PPRT memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak. Dalam Pasal 15, setidaknya terdapat 14 hak yang dijamin negara. Di antaranya adalah hak menjalankan ibadah, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, serta menerima upah dan tunjangan hari raya keagamaan. Pekerja rumah tangga juga berhak atas makanan sehat, lingkungan kerja yang aman, serta tempat tinggal yang layak bagi mereka yang tinggal di rumah pemberi kerja.

Tak hanya itu, undang-undang ini juga membuka ruang bagi pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja apabila terjadi pelanggaran kesepakatan. Mereka juga dijamin akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai langkah maju yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sektor ini.

Dalam hal jaminan sosial kesehatan, negara melalui pemerintah pusat maupun daerah akan menanggung iuran bagi pekerja yang tergolong sebagai penerima bantuan. Sementara bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui oleh lingkungan administratif setempat seperti RT atau RW. Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja, dengan ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU PPRT dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang selama ini absen. “UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja tanpa standar perlindungan yang jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 April 2026.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada tahap implementasi. “Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” tambahnya.

Pandangan serupa juga muncul dari sejumlah pengamat ketenagakerjaan yang menilai bahwa keberhasilan UU ini tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi juga oleh kesiapan sistem pengawasan dan kesadaran masyarakat. Di sisi lain, sebagian kalangan pemberi kerja menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya beban biaya dan kompleksitas administrasi, terutama dalam hal pengurusan jaminan sosial dan perjanjian kerja formal.

Di tengah dinamika tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan akan pekerja rumah tangga tetap tinggi. Misalnya, di Jakarta, permintaan pekerja rumah tangga pengganti atau “infal” menjelang Lebaran 2025 meningkat hingga dua kali lipat dibanding hari biasa, dengan kisaran upah Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per hari. Fenomena ini menggambarkan betapa sektor kerja domestik tetap menjadi penopang kehidupan urban, meski selama ini kurang mendapat perlindungan yang memadai.

Pengesahan UU PPRT adalah langkah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan sosial di ruang-ruang domestik yang selama ini tersembunyi dari sorotan. Ia bukan sekadar teks hukum, melainkan cermin dari pengakuan atas martabat kerja yang selama ini dianggap sepele.

Namun pertanyaannya apakah hukum mampu benar-benar masuk ke dalam dapur, kamar, dan ruang-ruang privat tempat kerja domestik berlangsung, ataukah ia akan tetap menjadi dokumen resmi yang hanya hidup di atas kertas?

Di titik inilah, UU PPRT menemukan ujian sejatinya bukan pada saat disahkan, tetapi ketika ia berhadapan dengan realitas manusia, relasi kuasa, dan kebiasaan lama yang tak mudah diubah. Sebab perlindungan tidak hanya lahir dari sebuah aturan, tetapi dari kesadaran bahwa setiap kerja, sekecil apa pun, selalu memiliki nilai dan martabat yang layak dihormati. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll