Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Oditurat Militer menyatakan motif pelaku adalah “dendam pribadi”. Sementara kelompok masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pusat Polisi Militer TNI di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, untuk menuntut agar perkara ini diadili di peradilan umum.
Narasi mengenai “dendam pribadi” sebagai motif utama penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memantik perdebatan luas. Di satu sisi, aparat penegak hukum militer menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan motif personal. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan apakah penjelasan tersebut cukup untuk menjelaskan kompleksitas peristiwa yang melibatkan sejumlah aparat negara.
Di tengah perdebatan itu, tekanan dari masyarakat sipil semakin nyata. Sejumlah warga yang tergabung dalam Kolektif Merpati menggelar aksi di depan Markas Puspom TNI, Kamis sore, 16 April 2026. Aksi ini secara tegas menuntut agar kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus tidak diproses dalam peradilan militer, melainkan dibawa ke peradilan umum.
Perwakilan Kolektif Merpati, Arief Bobhil, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pengawasan langsung masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Aksi hari ini digelar oleh Kolektif Merpati dan teman-teman yang lain untuk menegaskan bahwa kami ikut mengawasi kasus Andrie Yunus,” ujarnya di lokasi aksi.
Ia juga menyoroti potensi lemahnya transparansi jika perkara tetap berada dalam yurisdiksi militer. “Ketika kasus ini dilimpahkan ke Puspom, hal yang kita harapkan adalah akuntabilitas dan transparansi, itu agak sulit untuk dicapai,” katanya. Lebih jauh, ia menambahkan, “Kami menuntut agar kasus ini dibawa ke pengadilan umum, lalu kasus Andrie bisa dijadikan kasus pelanggaran HAM berat.”
Sementara itu, dari sisi institusi militer, proses hukum dinyatakan tetap berjalan. Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari yang sama. Ia juga menegaskan kembali posisi resmi terkait motif. “Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini.”
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer TNI, terdapat empat tersangka yang berasal dari unsur militer aktif, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat mulai dari sersan dua hingga kapten, yang disebut bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa penyederhanaan motif menjadi “dendam pribadi” berpotensi menutup kemungkinan adanya konteks yang lebih luas. KontraS dalam berbagai kajian sebelumnya menekankan bahwa dalam kasus yang melibatkan aparat, penting untuk menelusuri apakah tindakan tersebut benar-benar berdiri sendiri atau memiliki kaitan struktural.
Sejarah juga mencatat bahwa isu akuntabilitas militer dalam kasus kekerasan terhadap sipil kerap menjadi perdebatan panjang. Kasus Penculikan aktivis 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar menjadi contoh bagaimana proses hukum berjalan, namun tetap menyisakan pertanyaan publik tentang keadilan substantif. Perdebatan pada kasus Andrie Yunus menjadi tidak lagi semata soal siapa pelaku dan apa motifnya, melainkan sudah bergeser pada pertanyaan mekanisme hukum seperti apa yang mampu menjamin transparansi dan kepercayaan publik.
Aksi di depan Puspom TNI menunjukkan bahwa publik tidak lagi menjadi penonton pasif. Ada kesadaran yang tumbuh bahwa keadilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus terlihat dan dapat diuji secara terbuka. Motif “dendam pribadi” mungkin menjadi jawaban resmi. Namun di luar ruang sidang, pertanyaan tetap bergema apakah kebenaran telah sepenuhnya diungkap, atau justru sedang dipersempit agar lebih mudah diselesaikan?
Di antara dua kemungkinan itu, kepercayaan publik dipertaruhkan. Dan seperti banyak peristiwa sebelumnya, yang diuji bukan hanya hukum, melainkan keberanian sebuah bangsa untuk jujur pada dirinya sendiri, agar penyelenggara negara berani mengakui kesalahannya. (Red)